Kesetaraan Ekonomi Melalui Pengelolaan Waqaf Al Nuqud Untuk UMKM
Oleh : Devi Safitri_FoSEI FEB UMS/Universitas Muhammadiyah Surakarta Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari‟ah. Wakaf dalam kaitannya dengan masalah sosial ekonomi, wakaf harus dikelola secara produktif sehingga dapat memberikan Read more about Kesetaraan Ekonomi Melalui Pengelolaan Waqaf Al Nuqud Untuk UMKM[…]