|
ANGGARAN DASAR (AD)
FORUM SILATURAHIM STUDI EKONOMI ISLAM
(FoSSEI)
BAB I
NAMA, WAKTU, STATUS dan SIFAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum silaturahim Studi Ekonomi Islam yang disingkat FoSSEI
Pasal 2
Waktu
FoSSEI didirikan di Semarang pada tanggal 13 Mei 2000 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Status dan Sifat
1. FoSSEI berstatus organisasi kemahasiswaan
2. FoSSEI berSifat demokratis, akademis, dan independen
Bab II
ASAS dan KARAKTERISTIK
Pasal 4
Azas
FoSSEI berazaskan Islam
Pasal 5
Karakteristik
FoSSEI adalah wahana dakwah, ukhuwah dan ilmiah
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Pada tahun 2030 FoSSEI menjadi organisasi pergerakan mahasiswa dalam bidang ekonomi Islam yang unggul kompeten, professional, dan kontributif di dunia
Pasal 7
Misi
1. Membumikan ekonomi Islam
2. Memberdayakan dan mengembangkan sistem ekonomi Islam dalam tataran keilmuan dan aplikasi
3. Menjalin ukhuwah Islamiyah antara kelompok-kelompok studi ekonomi Islam dan lembaga sejenis dengan berusaha membangun budaya Islamiyah, ilmiah dan profesional
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
Tujuan
FoSSEI bertujuan :
1. Tercapainya komunikasi yang efektif antar mahasiswa yang peduli dalam pengembangan dan pengkajian ekonomi Islam
2. Terwujudkannya wahana aktualisasi diri secara kolektif sebagai wujud peranan mahasiswa dalam pengembangan wacana ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan aplikasi
Pasal 9
Fungsi
FoSSEI berfungsi :
1. Sebagai wadah komunikasi dan silaturahim mahasiswa studi ekonomi Islam
2. Sebagai wahana pengabdian kepada agama, bangsa dan negara
Bab V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota FoSSEI adalah lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam di intra dan ekstra kampus dan diakui oleh regional
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
Perangkat organisasi FoSSEI terdiri dari :
1. Presidium Nasional FoSSEI
2. Badan Pengurus Harian Regional
3. Badan Pengurus Harian Komisariat
4. Kelompok studi ekonomi Islam (KSEI)
Pasal 12
Perangkat Pendukung
Perangkat pendukung organisasi terdiri dari:
1. MPF (Majelis Pertimbangan FoSSEI)
2. Badan Pekerja
3. Staf Ahli
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Musyawarah dalam FoSSEI berbentuk Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Regional (Mureg)
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14
Atribut terdiri dari :
1. Lambang atau logo
2. Stempel
3. Kop surat
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan organisasi FoSSEI didapatkan dari sumber internal dan sumber-sumber lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat.
BAB X
PENUTUP
Pasal 16
1. Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Munas
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Munas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
FORUM SILATURAHIM STUDI EKONOMI ISLAM
(FoSSEI)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota FoSSEI terdiri dari Kelompok Studi Ekonomi Islam intra dan ekstra kampus yang diakui oleh regional dan disahkan oleh Munas
Pasal 2
Persyaratan Anggota
Anggota FoSSEI adalah lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam di intra dan ekstra kampus yang mendaftar dan pernah mengikuti kegiatan FoSSEI baik tingkat nasional dan atau regional
Pasal 3
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan FoSSEI berlaku selama melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota
2. Masa keanggotaan FoSSEI berakhir jika anggota mengundurkan diri
3. Anggota FoSSEI yang tidak mengikuti kegiatan FoSSEI selama 2 kali masa kepengurusan tanpa konfirmasi, maka status keanggotaannya bisa ditinjau kembali
Pasal 4
Hak Anggota
Anggota FoSSEI berhak :
1. Mendapatkan informasi tentang perkembangan FoSSEI
2. Mengikuti dan turut aktif dalam segala kegiatan FoSSEI sesuai ketentuan yang berlaku
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota FoSSEI berkewajiban:
1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik FoSSEI
2. Mendukung tercapainya visi, misi dan tujuan FoSSEI
3. Melaksanakan aturan dan keputusan yang ada di dalam FoSSEI
4. Mencantumkan logo FoSSEI di setiap kegiatan minimal tingkatan regional
5. Membayar iuran tahunan
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Tingkat Kepengurusan
1. Presidium Nasional FoSSEI di tingkat nasional
2. Badan Pengurus Harian Regional di tingkat Regional
3. Badan Pengurus Harian komisariat di tingkat komisariat
4. Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI)
Pasal 7
Presidium Nasional
1. Presidium Nasional adalah individu yang terpilih dan ditetapkan melalui MUNAS
2. Presidium Nasional adalah pengemban amanat Munas untuk dua tahun kepengurusan
3. Masa jabatan Presidium Nasional FoSSEI adalah satu kali kepengurusan dan tidak dapat dipilih kembali
4. Presidium Nasional mengangkat staff ahli untuk membantu kerja organisasi
5. Presidium Nasional berhak membentuk badan pekerja untuk membantu kinerja Presidium Nasional
Pasal 8
Koordinator Presnas
Koordinator Presnas, atau disebut dengan Presnas I, merupakan pimpinan Pelaksana Harian FoSSEI Nasional
Pasal 9
Wewenang dan Fungsi Koordinator Presnas
1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap para presnas dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.
2. mengkoordiansikan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print FoSSEI sesuai dengan blue print dalam mencapai visi dan misi organisasi
3. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional FoSSEI.
4. Mengoordinasikan & mengontrol kerja Badan Pekerja FoSSEI.
5. Mengkoordinasikan beberapa regional, sesuai dengan pembagian tugas yang disepakati dengan presnas yang lain.
Pasal 10
Presnas II
Presnas II adalah Presnas yang diamanahi bidang kerja CoCoDA (Center of Comunication and Data Administration)
Pasal 11
Wewenang dan Fungsi Presnas II
1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap CoCoDA.
2. Membuat kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print FoSSEI sesuai dengan amanah yang diemban.
3. Mengangkat Staf Ahli untuk mendukung fungsi dan tugasnya.
4. Membangun sinergi dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan aktivitas ekonomi Islam, baik dalam maupun luar negeri.
5. Melakukan fungsi manajemen informasi FoSSEI, yaitu; mengumpulkan, menyusun, mengolah, mengarsipkan, dan mendistribusikan informasi yang terkait dengan FoSSEI dari dan ke staf ahli kepada Presnas II dan seluruh pelaksana harian FoSSEI.
6. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional FoSSEI.
7. Mengkoordinasikan beberapa regional, sesuai dengan pembagian tugas yang disepakati dengan presnas yang lain.
Pasal 12
Presnas III
Presnas III adalah Presnas yang diamanahi bidang kerja Finance.
Pasal 13
Wewenang dan Fungsi Presnas III
1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap Finance.
2. Menurunkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print FoSSEI sesuai dengan amanah yang diemban.
3. Mengangkat Staf Ahli untuk mendukung fungsi dan tugasnya.
4. Menggali potensi sumber dana, baik internal maupun eksternal FoSSEI.
5. Mengatur pengelolaan keuangan FoSSEI, baik pengeluaran, pemasukan, maupun investasi (melaksanakan fungsi kebendaharaan)
6. Membuat dan melaksanakan system keuangan yang baik, meliputi: pencatatan dan pelaporan dan pengungkapan yang terstandardisasi.
7. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional FoSSEI.
8. Mengkoordinasikan beberapa regional, sesuai dengan pembagian tugas yang disepakati dengan presnas yang lain.
Pasal 14
Presnas IV
Presnas IV adalah Presnas yang diamanahi bidang kerja Regional.
Pasal 15
Wewenang dan Fungsi Presnas IV
1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap Regional.
2. Menurunkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print FoSSEI sesuai dengan amanah yang diemban.
3. Mengangkat Staf Ahli untuk mendukung fungsi dan tugasnya.
4. Mengoordinasi, memonitor dan mengevaluasi program kerja Pelaksana Harian FoSSEI dalam struktur di bawahnya.
5. Melakukan sosialisasi dan pengembangan FoSSEI di wilayah yang belum terjangkau FoSSEI dengan dibantu oleh pelaksana harian FoSSEI lainnya.
6. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional FoSSEI.
7. Memberdayakan KSEI-KSEI yang sudah lebih berkembang dalam membantu menyukseskan program kerja FoSSEI.
8. Mengkoordinasikan beberapa regional, sesuai dengan pembagian tugas yang disepakati dengan presnas yang lain.
Pasal 16
Presnas V
Presnas V adalah presnas yang diamanahi bidang kerja R&D.
Pasal 17
Wewenang dan Fungsi Presnas V
1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap R&D.
2. Menurunkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print FoSSEI sesuai dengan amanah yang diemban.
3. Mengangkat Staf Ahli untuk mendukung fungsi dan tugasnya.
4. Melakukan riset potensi FoSSEI, baik kelembagaan, kultural, keilmuan, maupun SDM untuk pengembangan ekonomi islam.
5. Melakukan riset potensi eksternal FoSSEI yang dapat berupa lembaga/ individu yang kompeten di bidang ekonomi islam/stakeholder & shareholder ekonomi islam.
6. Mengoordinasi dan menindaklanjuti hasil riset dengan Pelaksana Harian FoSSEI untuk menghasilkan output riilnya.
7. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda nasional FoSSEI.
8. Mengkoordinasikan beberapa regional, sesuai dengan pembagian tugas yang disepakati dengan presnas yang lain.
Pasal 18
REGIONAL
Badan Pengurus Harian Regional
1. BPH Regional dipimpin oleh seorang Koordinator BPH Regional yang diusulkan oleh KSEI-KSEI di Regional tersebut dan dipilih oleh anggota FoSSEI melalui Musyawarah Regional untuk ditetapkan di Musyawarah Nasional.
2. Koordinator BPH Regional minimal dibantu oleh sekretaris dan bendahara
3. Masa kepengurusan BPH regional selama 1 tahun.
4. Sekretariat BPH Regional ditentukan berdasarkan musyawarah BPH Regional.
5. Koordinator BPH Regional bertanggung jawab kepada mureg dan disampaikan pada Munas
Pasal 19
Wewenang dan Fungsi Pengurus BPH Regional
1. Mengkoordinasikan kerja dakwah dalam wilayah kerja Regional.
2. Membantu anggota regional dalam meningkatkan dan mengoptimalkan kerja dakwah.
3. Memperluas area dakwah melalui pengembangan anggota baru.
4. Meningkatkan posisi tawar organisasi di tingkat regional.
5. Mengoptimalisasi terlaksananya proses kaderisasi anggota FoSSEI di tingkat regional
6. Bertanggungjawab atas pelaksanaan Musyawarah Regional.
7. BPH bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan agenda-agenda nasional di tingkat regional
Pasal 20
Pembentukan Regional
Usulan pembentukan Regional baru diajukan kepada presnas dan disahkan melalui surat keputusan presnas setelah memenuhi persyaratan pembentukan Regional.
Pasal 21
Persyaratan Pembentukan Regional
1. Persyaratan pembentukkan regional berdasarkan pertimbangan Presnas.
2. Mempunyai susunan pengurus dan program kerja.
3. Memiliki sekretariat.
Pasal 22
Mekanisme Pembentukan Regional
1. Regional dibentuk berdasarkan pengajuan oleh anggota yang berada dalam Regional yang bersangkutan dengan menunjukkan surat pengajuan pendirian beserta susunan pengurus sementara yang ditandatangani berstempel minimal 2/3 ketua KSEI yang mengajukan dan atau diketahui regional.
Pasal 23
Kewajiban regional
Setiap tahun, regional wajib diverifikasi oleh presidium nasional bidang regional agar menjamin semua regional memenuhi persyaratan
Pasal 24
Komisariat
Badan Pengurus Harian Komisariat
1. BPH komisariat dipimpin oleh seorang Koordinator komisariat yang diusulkan oleh KSEI-KSEI di komisariat tersebut dan dipilih dan ditetapkan oleh anggota FoSSEI melalui Musyawarah Regional.
2. Koordinator BPH komisariat minimal dibantu oleh sekretaris dan bendahara
3. BPH komisariat diangkat sesuai dengan kebutuhan regional yang bersangkutan
4. Masa kepengurusan BPH komisariat selama 1 tahun.
5. Sekretariat BPH komisariat ditentukan berdasarkan musyawarah BPH Regional.
6. Koordinator BPH komisariat bertanggung jawab kepada mureg
Pasal 25
Wewenang dan Fungsi Pengurus BPH komisariat
1. Mengkoordinasikan kerja dakwah dalam wilayah kerja komisariat.
2. Membantu anggota komisariat dalam meningkatkan dan mengoptimalkan kerja dakwah.
3. Memperluas area dakwah melalui pengembangan anggota baru.
4. Meningkatkan posisi tawar organisasi di tingkat komisariat.
5. Mengoptimalisasi terlaksananya proses kaderisasi anggota FoSSEI di tingkat komisariat
6. Bertanggungjawab atas pelaksanaan Musyawarah Regional
7. BPH komisariat bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan agenda-agenda nasional di tingkat komisariat
Pasal 26
Pembentukan komisariat
Usulan pembentukan komisariat baru diajukan di Musyawarah regional sesuai dengan kebutuhan regional.
Pasal 27
Persyaratan Pembentukan komisariat
4. Persyaratan pembentukkan komisariat berdasarkan pertimbangan regional.
5. Mempunyai susunan pengurus dan program kerja.
6. Memiliki sekretariat.
Pasal 28
Mekanisme Pembentukan komisariat
2. komisariat dibentuk berdasarkan pengajuan oleh anggota yang berada dalam komisariat yang bersangkutan dengan menunjukkan surat pengajuan pendirian beserta susunan pengurus sementara yang ditandatangani berstempel minimal 2/3 ketua KSEI yang mengajukan dan atau diketahui regional.
3. Bila persyaratan dan mekanisme tidak dapat dipenuhi, maka anggota yang mengusulkan.berhak mengajukan pembentukan region pada munas berikutnya
Pasal 29
Kewajiban komisariat
Setiap tahun, regional wajib diverifikasi oleh BPH Regional agar menjamin semua komisariat memenuhi persyaratan
BAB III
ANGGOTA
Pasal 30
Kelompok Studi Ekonomi Islam
Kelompok studi ekonomi Islam (KSEI) membantu koordinator regional presidium dalam menjalankan amanat Munas
Pasal 31
Pengumpulan Data KSEI
Setiap tahun, anggota wajib mengumpulkan data yang berkaitan dengan ke-FoSSEI-an kepada CoCoDA yang selanjutnya akan diverifikasi oleh presidium nasional bidang R&D agar menjamin semua anggota memenuhi persyaratan anggota.
Pasal 32
Nama KSEI
Penyebutan nama anggota disesuaikan dengan nama lembaga yang menjadi anggota diikuti nama perguruan tinggi/akademi/sekolah tinggi/institute.
Pasal 33
Persyaratan Anggota
1. Memiliki pengurus dan anggota
2. Memiliki AD/ART, dan logo/lambang, dibuktikan melalui berkas AD/ART, dan gambar logo/lambang.
3. Memiliki program pendidikan dan kaderisasi.
Pasal 34
Mekanisme Pendaftaran Anggota
1. Mengajukan surat permohonan tertulis kepada Musyawarah Nasional disertai surat rekomendasi dari Musyawarah Regional
2. Semua persyaratan dimasukkan dalam satu amplop besar warna cokelat, di sudut kiri atas tertulis “Anggota Baru” dan ditujukan kepada BPH Musyawarah Nasional.
3. Berkas dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Musyawarah Regional.
4. Berkas pengajuan berhak dievaluasi oleh BPH regional.
Pasal 35
Hierarki Kepengurusan
Hubungan antara presidium nasional, koordinator BPH regional, koordinator BPH komisariat bersifat instruktif dan Kelompok studi ekonomi Islam (KSEI) bersifat koordinatif
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 36
Musyawarah Nasional (Munas)
1. Munas merupakan forum tertinggi dalam FoSSEI
2. Munas dihadiri oleh anggota FoSSEI dan undangan
3. Munas diadakan satu tahun sekali
4. Munas berwenang memilih Presidium Nasional FoSSEI dan mensahkan Koordinator BPH Regional serta menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan Munas dan Temilnas berikutnya dan menetapkan agenda-agenda lain yang diperlukan
5. Munas berwenang menetapkan AD/ART FoSSEI
Pasal 37
Musyawarah Regional (Mureg)
1. Mureg merupakan forum musyawarah di tingkat regional
2. Mureg diadakan minimal satu kali dalam satu kepengurusan
3. Mureg berwenang merekomendasikan KSEI untuk menjadi anggota FoSSEI dalam Munas
BAB V
ARTI LAMBANG/LOGO ORGANISASI
Pasal 38
Penjelasan:
1. Warna biru pada seluruh lambang/logo menggambarkan FoSSEI yang bersifat demokratis, akademis, dan independen yang penuh dengan kekeluargaan
2. Tulisan FoSSEI yang tegak menjelaskan bahwa organisasi ini penuh dengan keseriusan dalam rangka menegakkan ekonomi Islam
3. Gambar kubah masjid dengan tasbih setengah lingkaran, menjelaskan bahwa sesuai karakteristik FoSSEI salah satunya yaitu dakwah
4. Gambar lima kristal yang menyatu di dalam kubah masjid menjelaskan para pendiri FoSSEI yang berasal dari lima kampus besar di Indonesia yang bersatu untuk menegakkan ekonomi islam, selain itu juga menjelaskan karakteristik FoSSEI selanjutnya yaitu ukhuwah
5. Gambar buku terbuka di bawah kubah dan kristal menjelaskan bahwa dakwah dan ukhuwah harus didasari dengan ilmu. Selain itu juga menjelaskan karakteristik FoSSEI yang ketiga yaitu ilmiah
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 39
1. Sumber-sumber internal
a. Iuran wajib anggota
b. Pendaftaran anggota FoSSEI
c. Sumbangan sukarela dari panitia event-event nasional
2. Sumber keuangan eksternal
a. Donatur tetap
b. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat
c. Usaha-usaha yang mandiri
BAB VII
PENUTUP
Pasal 40
1. Perubahan atas Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Munas FoSSEI
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Munas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ATURAN PERALIHAN
Amandemen AD/ART FoSSEI
Perubahan AD/ART diusulkan oleh KSEI dengan persetujuan musyawarah regional dan diajukan ke Badan Pekerja MUNAS (Presidium Nasional) sebagai bahan Amandemen di MUNAS
|