Islam, Yahudi dan Kristen Memandang Riba

Islam, Yahudi dan Kristen Memandang Riba

A

Oleh: Riyas Yayuk Basuki (Anggota Divisi Penelitian dan Pengembangan Islamic Economics Forum STEI SEBI dan Badan Pekerja Nasional Departemen Keilmuan Forum Silaturahmi Study Ekonomi Islam Nasional )

Riba secara bahasa diitinjau dari Ilmu Bahasa Arab bermakna tambahan, tumbuh dan menjadi tinggi.  Secara istilah mempunyai arti bertambahnya harta pokok tanpa adanya transaksi jual-beli, sehingga harta bertambah, berkembang dengan cara riba. Dalam arti secara istilah dijelaskan bahwa harta bertambah tanpa adanya transaksi jual beli atau jika kita sederhanakan kembali menjadi mendapatkan keuntungan dari ketiadaan. Dan hal ini masuk ke dalam jenis Riba Nasi’ah, yaitu Riba yang disebabkan oleh tidak dipenuhinya kaidah al-ghunmu bi la ghurmi, al- kharaj bi la dhaman (return tanpa resiko, pendapatan tanpa biaya) atau menikmati return tanpa menanggung resiko dan menikmati pendapatan tanpa mau menanggung biaya.

Riba bukan lah suatu hal yang baru, riba telah muncul sejak kisaran abad 6 sebelum Masehi, di masa Yunani, riba memiliki beragam jenis. Diantaranya, pinjaman biasa (6%-18%), pinjaman property (6%-12%), pinjaman antar kota (7%-12%) serta pinjaman perdagangan dan industri (12%-18%). Indikasi keberadaan sistem riba tidak saja berada di Yunani. Di masa Romawi sekitar abad 5 sebelum Masehi hingga 6 Masehi, terdapat undang-undang tentang riba yang diterapkan kepada para penduduk. Peraturan riba tersebut sempat dilarang ketika Romawi dikuasai oleh pemerintahan Genucia (342 SM), namun kembali diperbolehkan ketika pemerintahan pada masa Unciaria berkuasa (88 SM). Sistem riba yang banyak merugikan masyarakat di masa Yunani dan Romawi tersebut tidak luput dari kritikan para Filsuf. Plato (427-347 SM), Aristoteles (384-322 SM), Cato (234-149 SM), hingga Cicero (106-43 SM) mengecam keras riba ini. Bahkan dengan tegas Plato menyatakan bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas masyarakat. Berikut Pandangan Agama Islam terhadap riba, yang Allah turunkan melalui 4 tahapan, yaitu :

Tahap  I :  menjelaskan bahwa riba itu sangat berbeda dengan zakat, yang terdapat dalam Q.S. Ar Rum: 39.

Tahap II : bahwa riba adalah sesuatu yang buruk, termaktub dalam Q.S. An Nisa: 161-162.

Tahap III :  menjelaskan tentang pengharaman riba yang berlipat ganda, terdapat dalam Q.S. Ali Imran: 130.

Tahapa IV : Allah SWT menurunkan ayat tentang pengharaman riba dengan tambahan jenis apapun yang diambil dari peminjam, terdapat dalam Q.S. Al Baqarah : 278-279.

Riba tidak hanya dilarang dalam Agama Islam saja bahkan agama Yahudi dan Kristen pun melarang riba. Berikut kutipan ayat-ayat larangan riba dalam kitab agama yahudi baik dalam Perjanjian Lama (Old Testament) maupun undang-undang Talmud:

Kitab Exodus (keluaran) pasal 22 : 25 “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang umatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.

Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 : 19 “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan”

Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 : 7 “ Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba”.

Berikut kutipan ayat-ayat larangan Riba dalam kitab agama Kristen :

Dalam Lukas 6:34-5, tertulis:“Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha Tinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.”

 Pada abad I- XIII para pendeta Kristen telah sepakat untuk melarang sistem bunga. Mereka diantaranya,  St. Basil (329-379 M), St. Gregory dari Nyssa (335-395 M), St. John Chrysostom (344-407 M), St. Ambrose, St. Augustine, St. Anselm dari Centerbury (1033-1109 M).

Tidak hanya tafsiran, pelarangan riba juga telah dituliskan dalam undang-undang (Canon) yang dikeluarkan oleh Gereja. Council of Elvira (Spanyol tahun 306 M) mengeluarkan Canon 20, Council of Arles (tahun 314 M) mengeluarkan Canon 44, First Council of Nicaea (tahun 325 M) mengeluarkan Canon 17, bahkan lebih dari itu Council of Vienne (tahun 1311 M) menyatakan barang siapa menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (murtad).

Ketiga Agama tersebut melarang riba, atau praktek bunga (Menghasikan uang dari uang). Namun kenapa pada saat ini masih saja semua orang tak luput entah orang yang beragama Islam, yahudi, dan Kristen tetap melakukan praktek riba ini. Hal itu dilakukan karena mereka enggan untuk bersusah payah memutarkan uang mereka di sektor rill dengan berbagai resiko yang harus mereka tanggung. Mereka semua mencari aman dan menginginkan sesuatu yang instan. Dan justru orang-orang seperti inilah yang mengakibatkan terjadinya dikotomi antara sektor moneter dan sektor rill yang pada akhirnya akan mengundang banyak masalah dalam sistem perekonomian kita.

Sumber : http://dokumen.tips/ dan http://www.penayasin.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *