Oleh: Ahmad Fauzi Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullaah SAW. bersabda: “Apabila anak adam itu mati, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara: sodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendo’akan orang tua ” (HR. Muslim) Satu dari tiga amal yang akan terus mengalir meskipun manusia sudah meninggal adalah amal jariyah, salah satunya adalah […]
Oleh : Fadiyah Hasta P (SES-C IPB) Dalam acara Foreign Policy Community Of Indonesia (FPCI) ibu Sri Mulyani mengatakan bahwa pada tahun 2045 dengan populasi diperkirakan mencapai 309 juta, pertumbuhan ekonomi tiil rata-rata 6% per tahun, PDB Indonesia akan mencapai US $ 29.300. dengan proyeksi tersebut, Indonesia akan menjadi negara terbesar nomor 5 di dunia. […]
oleh Zeni Wiji Astutik (KSEI An Nahdloh Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara) ABSTRAK Berdasarkan data (BPS, UMKM, 2017) kondisi UMKM kurang begitu bagus. Sehingga pertumbuhan ekonominya belum mencapai target 5,2%, sedangkan di tahun 2018 targetnya 5,4%. pembiayaan UMKM melalui kredit perbankan masih menjadi masalah bagi Negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Pembiayaan UMKM di Indonesia baru mencapai […]
Oleh : Dini Marlita (KSEI FoKES STAIN Curup) Wakaf merupakan salah satu sumber kekuatan ekonomi umat Islam yang kini cukup mendapat perhatian dari pelbagai kalangan. Dulu, wakaf identik dengan sebidang tanah untuk bangunan masjid, madrasah, pesantren, lokasi pemakaman, atau fasilitas umum sebagaimana. Di Rejang Lebong sendiri jumlah tanah yang di wakafkan adalah berjumlah 18 dari […]
oleh : Jamilati Khairiah (KSEI IAIN Langsa ) Dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dikatakan bahwa tujuan Negara Kesatuan Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pembentukan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, perlu diusahakan menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat dalam lembaga […]
Oleh : Devi Safitri_FoSEI FEB UMS/Universitas Muhammadiyah Surakarta Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari‟ah. Wakaf dalam kaitannya dengan masalah sosial ekonomi, wakaf harus dikelola secara produktif sehingga dapat memberikan […]
Oleh : Robbiyatul F_FoSEI FEB UMS/ Universitas Muhammadiyah Surakarta Berdasarkan Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan baahwa : “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pemberi wakaf) untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.” Pada UU ini dijelaskan dalam […]