Anggaran Dasar FoSSEI

ANGGARAN DASAR (AD)
FORUM SILATURAHIM STUDI EKONOMI ISLAM
(FoSSEI)
(Amandemen Munas FoSSEI XVI Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung)

BAB I
NAMA, WAKTU, STATUS dan SIFAT

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam yang disingkat FoSSEI.

Pasal 2
Waktu
FoSSEI didirikan di Semarang pada tanggal 13 Mei 2000 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Status dan Sifat
1. FoSSEI berstatus organisasi kemahasiswaan.
2. FoSSEI bersifat demokratis, akademis, dan independen.

BAB II
ASAS dan KARAKTERISTIK

Pasal 4
Asas
FoSSEI berasaskan Islam dan pancasila.

Pasal 6
Karakteristik
FoSSEI adalah wahana dakwah, ukhuwah, dan ilmiah.

BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 7
Visi
“Pembumian Ajaran Islam dalam Bidang Ekonomi”

Pasal 8
Misi
1. Pemberdayaan dan Pengembangan sistem ekonomi Islam dalam tataran keilmuan dan aplikasi.
2. Menjalin ukhuwah Islamiyah antara kelompok-kelompok studi ekonomi Islam dan lembaga sejenis dengan berusaha membangun budaya Islamiyah, ilmiah dan profesional .

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 9
Tujuan
FoSSEI bertujuan :
1. Tercapainya komunikasi yang efektif antar mahasiswa yang peduli dalam pengembangan dan pengkajian ekonomi Islam.
2. Terwujudkannya wahana aktualisasi diri secara kolektif sebagai wujud peranan mahasiswa dalam pengembangan ekonomi Islam pada tataran teoritis dan aplikasi.

Pasal 10
Fungsi
FoSSEI berfungsi :
1. Sebagai wadah komunikasi dan silaturahim antar kelompok studi ekonomi Islam.
2. Sebagai wahana pengabdian kepada agama, bangsa dan negara.

BAB V
BENTUK KEGIATAN

Pasal 11
Bentuk Kegiatan Tahunan FoSSEI :
1. Musyawarah Nasional
2. Rapat Kerja Nasional
3. Kampanye Nasional
4. Temu Ilmiah Nasional
5. Musyawarah Regional

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Anggota FoSSEI adalah Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI).

BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 13
Perangkat organisasi FoSSEI terdiri dari :
1. Presidium Nasional (PresNas).
2. Badan Pengurus Harian Regional.
3. Koordinator Komisariat.
4. Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI).

Pasal 14
Perangkat Pendukung
Perangkat pendukung organisasi terdiri dari:
1. Majelis Pertimbangan FoSSEI.
2. Badan Pekerja.
3. KA-FoSSEI (Korps Alumni FoSSEI).

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
Musyawarah dalam FoSSEI berbentuk Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Regional (Mureg), Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), dan Musyawarah Regional Luar Biasa
(Mureglub).

BAB IX
IDENTITAS DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 16
Identitas terdiri dari :
1. Lambang atau logo.
2. Mars FoSSEI.

Pasal 17
Atribut terdiri dari :
1. Stempel.
2. Kop surat.

BAB X
KEUANGAN

Pasal 18
Keuangan organisasi FoSSEI didapatkan dari sumber internal dan sumber-sumber lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 19
1. Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan dalam Munas FoSSEI setelah 2 (dua) periode selanjutnya melalui pembentukan tim ad-hoc di Nasional dengan masa kerja
1 (satu) tahun kepengurusan
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Munas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.