Anggaran Rumah Tangga FoSSEI
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
FORUM SILATURAHIM STUDI EKONOMI ISLAM
(FoSSEI)
BAB I
BENTUK KEGIATAN
Pasal 1
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional merupakan forum tertinggi di FoSSEI yang bertujuan untuk memutuskan hal-hal penting yang berkaitan dengan FoSSEI.
Pasal 2
Rapat Kerja Nasional
Rapat Kerja Nasional merupakan forum koordinasi tingkat nasional yang bertujuan untukmerumuskan program kerja nasional selama satu periode.
Pasal 3
Kampanye Nasional
Kampanye Nasional merupakan gerakan serentak seluruh anggota FoSSEI yang bertujuan untuk mensosialisasikan Ekonomi Islam kepada masyarakat.
Pasal 4
Temu Ilmiah Nasional
Temu Ilmiah Nasional merupakan ajang silaturahim dan diskusi seluruh anggota FoSSEI terkait masalah tertentu untuk menghasilkan rekomendasi yang akan diajukan kepada stakeholder
yang terkait.
Pasal 5
Musyawarah Regional
Musyawarah Regional merupakan forum tertinggi di tingkat regional yang bertujuan untuk memutuskan hal-hal penting yang berkaitan dengan FoSSEI Regional.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota
Kelompok Studi Ekonomi Islam terdiri dari :
1. Lembaga Kemahasiswaan Ekonomi Islam baik intra maupun ekstra kampus.
2. Badan Eksekutif Mahasiswa BEM/HMJ yang berkaitan dengan Ekonomi Islam.
Yang diusulkan oleh Koordinator Regional dan disahkan pada saat Musyawarah Nasional.
Pasal 7
Anggota Peninjau
Anggota peninjau adalah KSEI yang belum menjadi anggota FoSSEI.
Pasal 8
Persyaratan Anggota
Syarat Anggota FoSSEI adalah anggota peninjau pernah mengikuti kegiatan FoSSEI di tingkat regional dan nasional.
Pasal 9
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan FoSSEI berlaku selama melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota.
2. Masa keanggotaan FoSSEI berakhir jika anggota mengundurkan diri .
3. Anggota FoSSEI yang tidak mengikuti seluruh kegiatan FoSSEI sesuai pasal 10 Anggaran Dasar selama 2 kali masa kepengurusan secara berturut-turut tanpa konfirmasi, maka status keanggotaannya bisa ditinjau kembali oleh Presidium Nasional.
Pasal 10
Hak Anggota
Anggota FoSSEI berhak :
1. Mendapatkan informasi tentang perkembangan FoSSEI.
2. Mengikuti dan turut aktif dalam segala kegiatan FoSSEI sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Kewajiban Anggota
Setiap anggota FoSSEI berkewajiban:
1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik FoSSEI.
2. Mendukung tercapainya visi, misi dan tujuan FoSSEI.
3. Mencantumkan logo FoSSEI di setiap kegiatan KSEI.
4. Membayar iuran tahunan.
5. Mengajukan utusan sebagai badan pekerja FoSSEI di tingkat regional dan nasional.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Presidium Nasional
1. Presidium Nasional dipilih dan ditetapkan melalui MUNAS.
2. Presidium Nasional adalah pengemban amanat Munas untuk satu periode kepengurusan dengan masa waktu satu tahun kepengurusan.
3. Masa jabatan Presidium Nasional FoSSEI adalah satu periode kepengurusan dan tidak dapat dipilih kembali.
4. Presidium Nasional dapat membentuk Badan Pekerja untuk membantu kinerjanya.
5. Presidium Nasional berjumlah lima orang bersifat kolektif kolegial.
Pasal 13
Badan Pengurus Harian Regional
1. BPH Regional dipimpin oleh seorang Koordinator BPH Regional yang diusulkan oleh KSEI-KSEI di Regional tersebut dipilih dan ditetapkan oleh anggota FoSSEI melalui Musyawarah Regional dan disahkan di Musyawarah Nasional.
2. Koordinator BPH Regional maksimal dibantu oleh sekretaris, bendahara, infokom, kaderisasi, dan keilmuan.
3. Masa kepengurusan BPH regional selama 1 tahun.
4. Sekretariat BPH Regional ditentukan berdasarkan musyawarah BPH Regional.
Pasal 14
Koordinator Komisariat
1. Komisariat dipimpin oleh anggota Koordinator Komisariat untuk membantu kinerja BPH regional.
2. Koordinator komisariat dipilih pada musyawarah regional.
3. Koordinator komisariat diangkat sesuai dengan kebutuhan regional yang bersangkutan.
4. Masa kepengurusan komisariat adalah 1 periode kepengurusan.
5. Sekretariat komisariat bertempat di sekretariat asal Koordinator Komisariat
Pasal 15
Kelompok Studi Ekonomi Islam
Kelompok Studi Ekonomi Islam membantu BPH regional dan Presidium Nasional dalam mengemban amanah MUNAS (Musyawarah Nasional).
Pasal 16
Hierarki Kepengurusan
1. Hubungan antara Presidium Nasional, BPH regional, koordinator komisariat bersifat instruktif.
2. Hubungan antara Presidium Nasional dan ketua anggota bersifat koordinatif melalui struktur terdekatnya.
BAB V
PERANGKAT PENDUKUNG
Pasal 17
Majelis Pertimbangan FoSSEI
1. Anggota Majelis Pertimbangan FoSSEI adalah Presidium Nasional satu periode sebelumnya.
2. Pemilihan dan penetapan anggota Majelis Pertimbangan dilakukan pada setiap Munas berlangsung
3. Masa tugas Majelis Pertimbangan adalah satu periode kepengurusan Presidium Nasional.
4. Keputusan Majelis Pertimbangan tidak mengikat dan bersifat rahasia.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Musyawarah Nasional (Munas)
1. Munas merupakan forum tertinggi dalam FoSSEI.
2. Munas dihadiri oleh anggota FoSSEI dan undangan.
3. Munas diadakan satu tahun sekali.
4. Munas berwenang memilih Presidium Nasional FoSSEI dan menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan Munas, Rakernas, dan Temilnas berikutnya dan menetapkan agendaagenda lain yang diperlukan.
5. Munas berwenang menetapkan AD/ART FoSSEI.
6. Munas berwenang mengesahkan anggota baru FoSSEI.
7. Munas berwenang mengesahkan regional.
8. Munas berwenang memilih dan menetapkan anggota Majelis Pertimbangan dilakukan pada setiap Munas berlangsung.
Pasal 19
Musyawarah Regional (Mureg)
1. Mureg merupakan forum musyawarah di tingkat regional.
2. Mureg diadakan satu kali dalam satu kepengurusan.
3. Mureg berwenang memilih koordinator regional yang disahkan pada saat munas.
4. Mureg berwenang memilih dan mengesahkan koordinator komisariat.
5. Mureg berwenang mengusulkan KSEI untuk menjadi anggota FoSSEI.
6. Mureg berwenang mengevaluasi laporan pertanggungjawaban BPH Regional.
Pasal 20
Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)
Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat Munaslub, adalah Munas yang diselenggarakan di luar jadwal berkala Munas untuk meminta pertanggungjawaban Presidium Nasional mengenai pelanggaran –pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sehingga ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar atau keputusan-keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Pasal 21
Musyawarah Regional Luar Biasa (Mureglub)
Musyawarah Regional Luar Biasa disingkat Mureglub, adalah Mureg yang diselengarakan di luar jadwal berkala Mureg untuk meminta pertanggungjawaban Koordinator Regional
mengenai pelanggaran–pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sehingga ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan atau keputusan-keputusan Mureg tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
BAB VI
ARTI LAMBANG/ LOGO ORGANISASI
Pasal 22
Penjelasan:
1. Warna biru pada seluruh lambang/logo menggambarkan FoSSEI yang bersifat demokratis, akademis, dan independen yang penuh dengan kekeluargaan.
2. Tulisan FoSSEI yang tegak menjelaskan bahwa organisasi ini penuh dengan keseriusan dalam rangka menegakkan ekonomi Islam.
3. Gambar kubah masjid dengan tasbih setengah lingkaran, menjelaskan bahwa sesuai karakteristik FoSSEI salah satunya yaitu dakwah.
4. Gambar lima kristal yang menyatu di dalam kubah masjid menjelaskan para pendiri FoSSEI yang berasal dari lima kampus besar di Indonesia yang bersatu untuk menegakkan ekonomi islam, selain itu juga menjelaskan karakteristik FoSSEI selanjutnya yaitu
ukhuwah.
5. Gambar buku terbuka di bawah kubah dan kristal menjelaskan bahwa dakwah dan ukhuwah harus didasari dengan ilmu. Selain itu juga menjelaskan karakteristik FoSSEI yang ketiga yaitu ilmiah.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 23
1. Sumber-sumber internal
a. Iuran wajib anggota.
b. Pendaftaran anggota FoSSEI.
c. Sumbangan sukarela dari panitia event-event nasional.
2. Sumber keuangan eksternal
a. Donatur tetap.
b. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
c. Usaha-usaha yang mandiri.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 24
1. Perubahan atas Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Munas FoSSEI setelah 2 (dua) periode selanjutnya melalui pembentukan tim Ad-hoc ditingkat nasional dalam waktu kerja 1 (satu) tahun kepengurusan.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Munas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Presidium Nasional
FoSSEI 2017- 2018