FoSSEI MENULIS : Ayo, Pilih Solusi Cerdas Berani Halal Dalam Menggunakan Financial Technology

FoSSEI MENULIS : Ayo, Pilih Solusi Cerdas Berani Halal Dalam Menggunakan Financial Technology

Oleh : Jamilati Khairiah

Dunia bisnis saat ini semakin lama semakin berevolusi dan semakin berkembang, baik dengan investasi, menabung, asuransi, kredit, hutang piutang dan lain sebagainnya. Wajar saja, di karenakan zaman mulai berubah, semua manusia ingin lebih mudah dalam menjalankan kehidupannya, tidak repot, tidak menuggu dan cepat dalam mendapatkan kebutuhan dan keinginannya. Maka dari itu pada tahun 2015, terdapat teknologi baru dalam menjawab keinginan seluruh masyarakat, yaitu financial technology atau di sebut juga sebagai “fintech”.

Sebagai generasi milenials yang sekarang sangat identik dengan namanya dunia digital, maka dunia digital mengembangkan sayapnya melalui dunia bisnis dengan menghadirkan fintech. Mari kita cari tahu bersama apa itu fintech?, di karenakan kemajuan technologi sangat berkembang pesat, bukan hanya di bidang otomotif, dan elektronik saja, tetapi sekarang dunia bisnispun tengah genjar-gencarnya mengalami perkembangan melalui dunia digital. Berikut penyajian terhadap fintech; Fintech atau “financial technology” adalah suatu inovasi technologi baru yang bergerak dalam bidang jasa keuangan. Menariknya tujuan keberadaan fintech ini adalah mempermudah masyarakat untuk mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan.

Bahkan di Indonesia sendiri fintech adalah sektor yang sedang naik daun di kaca bisnis, kendati seperti itu fintech indonesia sudah banyak di gandrungi oleh berbagai jenis bisnis. Cakupan bisnis fintech di indonesia di mulai dengan memiliki banyak jenis startup seperti: pembayaran (funding), peminjaman (lending), perencanaan keuangan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding), remitansi, dan riset keuangan.

Fintech terbagi menjadi dua, fintech syariah dan fintech sosial atau di sebut juga fintech konvensional. Fintech syariah adalah “financial technology” yang memiliki landasan al-Qur’an dan hadist, yang seluruh aplikasinya sesuai dengan syariah. Di Indonesia sendiri fintech syariah memiliki Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk mengawasi seluruh bisnis yang berbasis syariah di Indonesia. Sedangkan fintech konvensional adalah “financial technology” yang memiliki landasan keuntungan saja, tanpa ada batasan-batasan untuk melakukan perkembangan bisnis. Bisnis konvensional hanya pada aturan UU yang berlaku di Indonesia saja, tanpa ada dewan pengawasan khusus.

Bicara soal fintech syariah, dalam waktu dekat, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan fatwa mengenai fintech atau “financial technology” pembiayaan berbasis syariah, hal ini juga sebagai upaya untuk mengawal perkembangan bisnis pinjam meminjam di sektor digital tersebut serta sebagai menjadi tolak ukur kehalalan transakasi fintech yang berbasis syariah.

Salah satunya yang saat ini telah dikeluarnya bentuk fintech yang dengan meminjam uang secara peer-to-peer yang dipelopori oleh startup investree. Investree syariah adalah layanan pembiayaan usaha syariah yang menjamin dengan menggunakan tagihan atau invoice (invoice financing). Akad yang digunakan oleh investree ini adalah akad al- qardh untuk pemberian dana talangan dan akad waklah bil ujrah untuk penunjukan lender sebagai wakil dalam mendapatkan ujrah atau imbal hasil atas jasa penagihan yang di bayarkan oleh Borrower. Dalam prakteknya, pembiayaan usaha syariah ini, Lender dan Borrower akan mendapatkan keuntungan dari sisi keuangan syariah. Pendanaan yang dilakukan sesuai prinsip wakalah tanpa beban biaya apapun dan bebas dari bunga serta biaya tambahan. Hanya biaya wakalah dan market place yang kompetitif berdasarkan credit scoring modern tanpa bunga.
Layanan ini telah mendapatkan surat rekomendasi penunjukan tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk turut merancang dan memberi masukan dan mengawasi berjalannya produk yang berbasis syariah, yang mana juga sebagai bagian dari proses mendukung hadirnya Fatwa Fintech Financing Syariah di Indonesia dalam waktu dekat ini. Surat Rekomendasi Nomor U-492/DSN-MUI/VIII/2017 tersebut menetapkan Profesor AH. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H. sebagai penasehat teknis syariah khusus untuk Investree.

Maka dari itu, tuntutan sebagai seorang muslim sangat besar yaitu membumikan seluruh aplikasi yang berbasis syariah yang telah terjamin kehalalannya, salah satunya adalah fintech yang berbasis syariah ini. Bukan hanya itu kita harus mampu untuk memilih dengan cerdas mana fintech yang berbasis syariah dan mana fintech yang berbasis sosial atau konvensional.

Mengapa demikian, Karena kita harus memilih solusi dengan cerdas dan berani hidup halal dalam memilih financial technology, di karenakan betapa pentingnya menjaga kejelasan sumber makanan yang kita konsumsi. Ali r.a sendiri sering menjilati sisa-sisa makanan dari jari-jari istrinya Fatimah. Karena kelihatan “lebai”, sahabatnya bertanya, “mengapa kau lakukan itu wahai Ali?”. Beliau menjawab, “hanya untuk memastikan bahwa aku tau dari mana asal makanan yang masuk keperutku”. Ali melakukan ini karena Rasul Saw pernah bersabda, “ siapa yang tubuhnya tumbuh dari yang haram, maka ia lebih layak menjadi umpan api neraka”. Allah Swt juga mengingatkan dalam Qs. at-Tahrim ayat 6:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًۭا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌۭ شِدَادٌۭ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (Qs. at-Tahrim: 6).

Maka dari itu jika kita memang mencintai keluarga kita, jangan pernah memberi mereka makanan dari pendapatan haram. Karena layak bersama kita satu paket, di bakar di neraka. Oleh karena itu, mencari rezeki mesti bersesuaian dengan hukum dan etika ilahiyah. Pastikan pendapatan kita “bersih”, yaitu suci dari syubhat dan haram. Sebab, diantara maqashid syariah / tujuan syariah adalah setiap makanan yang kita konsumsi dapat memelihara harta, memelihara keturunan, memelihara akal, memelihara jiwa, dan memelihara agama.

Memelihara harta agar tidak di golongkan harta perampasan yang haram, memelihara keturunan agar tetap dekat dengan Allah Swt, memelihara akal agar tetap berada di dongkrit keislaman, menjaga jiwa agar tetap terhindar dari keharaman, menjaga agama agar tetap senantiasa menjadi Muslim yang abadi. Amin ya Rabbal‘alamin.
Seperti halnya dalam dunia bisnis islami, kita harus terus menuntut kehalalan dan kebaikan hidup kita, baik itu di dunia bahkan di akhirat kelak. Menariknya fintech yang di aplikasikan oleh syariah dapat menjaga apa yang telah di tuliskan oleh Allah Swt yang di pilih oleh masyarakat cerdas yang berani halal dalam memilih financial technology. Jadi tunggu apalagi, mari kita sukseskan kampanye berani halal dalam berbagai aspek kehidupan, baik itu bisnis, pekerjaan, kesehatan dan lain-lain. Mengapa harus memilih yang haram jika yang halal lebih baik, lebih nyaman, dan lebih aman di dunia bahkan akhirat.

Daftar Pustaka

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/01/202221426/fintech-syariah-mulai-menggeliat-dsn-mui-ojk-siapkan-fatwa . (diakses 5 mei 2018).
Muniruddin Said. 2014. Bintang Arasy- Tafsir-Filosofis Gnostik Tujuan HMI. Banda Aceh: Syiah Kuala University Press Darussalam.
www.finansialku.com/apa-itu-industri-financial-technology-fintech-indonesia/amp/. (diakses 5 mei 2018).
www.hipwe.com/feature/ingin-jadi-bagian-dari-fintech-syariah-kenalan-dulu-yuk-sama-investree-sang-pelopornya/. (diakses 5 mei 2018).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *