Oleh : Parti Ningsih_KSEI hima perbankan syariah/Univ Muhammadiyah Surabaya
Wakaf merupakan instrument filantropi yang dapat dioptimalkan dalam upaya pengentasan kemiskinan. Dengan kemampuannya dalam meredristribusi pendapatan secara merata, instrument ini tercatat sebagai salah satu faktor pendorong kemajuan peradaban islam dimasa silam. Saat ini instrument tersebut belum memperlihatkan kontribusi besarnya dalam meningkatkan kesejahteraan social di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan urgensi untuk merevitalisasi pengelolahan wakaf.
Meski demikian, faktanya belum banyak yang dikelola secara produktif. Wakaf yang ada selama ini masih bersifat konservatif, arrtiya wakaf benda tak bergerak seperti tanah, sehingga lambat untuk diproduksikan. Sebagian besarnya bahkan hanya dibuat untuk mendirikan bagunan masjid, pemakaman, dan sebagainya. Wakaf pada saat kini belum memperlihatkan kontribusi besarnya dalam meningkatkan kesejahteraan social. Wakaf mampu menyediakan kebutuhan publik (public goods) tanpa biaya yang dibebankan kepada pemerintah Seharusnya, wakaf tunai dapat lebih digencarkan kepada berbagai lapisan masyarakat, mengingat tidak ada batasan nilai donasi sebagaimana wakaf benda tidak bergerak. Umat akan lebih mudah memberikan kontribusi mereka dalam wakaf tanpa harus menunggu modal dalam jumlah yang sangat besar sehingga tidak harus menunggu hingga menjadi ‘tuan tanah’ untuk menjadi waqif (pemberi wakaf).
Sepanjang sejarah peradaban islam, wakaf tunai tunai telah menunjukkan peran penting dalam pengembangan kegiatan-kegiatan social dan ekonomi. Pada masa kesultanan Ottonom abad 15 M, wakaf telah menjadi indtrumen pelayanan social berperan penting dalam memenuhi hajat hidup masyarakat, mulai dari kesehatan hingga pendidikan.
Wakaf menjadi salah satu instrumen yang dapat dioptimalkan dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Akan tetapi, masyarakat Indonesia yang dikenal luas sebagai negara dengan jumlah populasi musslimin terbesar didunia belum cukup familiar dengan wakaf tunai. Apabila wakaf tunai dapat lebih ditingkatkan lagi, tentunya nazhir (pengelola wakaf) memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam memanfaatkan wakaf secara lebih produktif serta pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah.
Konsep bank wakaf yang tengah dimatangkan oleh pemerintah merupakan solusi untuk mengimpletasikan wakaf uang yang sebelumnya telah disosialisasikan ke masyarakat sebagai alternative instrument wakaf. Dana wakaf berasal dari perusahaan dan wakaf tunai dari masyarakat ini selanjutnya akan dikelola secara produktif. Kemudian, surplus dari hasil pengelolaan tersebut akan digunakan sebagai dana bergulir untuk pembiayaan bisnis dalam bentuk modal kerja bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan karateristik yang melekat pada dana wakaf yaitu, menahan pokok untuk menyalurkan manfaatnya.
Bukan lagi nazhir yang berperan tunggal dalam memproduktifkan dana wakaf, akan tetapi masyaratlah yang motor penggerak produktivitas dana wakaf tersebut. Masyarakat dibina dan diberdayakan sehingga memiliki kemsmpuan untum mandiri secara ekonomi melalui program pembiayaan tersebut. Produktivitas tersebut nantinya diharapkan akan memicu terciptanya keadilan social serta kemakmuran bagi masyarakat luat.
Kehadiran institusi ini pentinguntuk menggerakkan ekonomi umat, khususnya pada sektor UMKM. Akses pembiayaan usaha bagi sektor ini masih tergolog rendah. Padahal, UMKM memiliki peranan penting dalam mendorong perekonomian nasional dan daerah.
UMKM merupakan wadah pemberdayaan masyarakat sekaligus penggerak dinamika perekonomian. Lembaga ini tidak hanya untuk mendorong gerakan wakaf nasional, akan tetapi juga berperan untuk mengatasi maslah utama penyebab kemiskinan, yakin sulitnya akses permodalan dan rendahnya jumlah wirausaha di kalangan masyarakat bawah. Konsep bank wakaf merupakan perpaduan solusi untuk dua maslah tersebut dalam satu kebijakan, yaitu melalui pemberian permodalan dan pembinaan usaha. Upaya yang dilakukan pemerintah secara kelembagaan melalui inisiasi pembetukan bank wakaf diharapkan mampu memacu tumbuhnya pelaku wirausaha baru serta mendorong minat masyarakat berwakaf tunai. Disamping sebagai salah satu ajaran agama islam yang juga berfokus pada kesejahteran ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, wakaf tidak hanya bermanfaat secara moral, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang dalam menggenot perekonomian nasional apabila dikelola secara produktif dan professional serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik