BANK WAKAF VENTURA UNTUK PENGEMBANGAN UMKM

BANK WAKAF VENTURA UNTUK PENGEMBANGAN UMKM

Oleh : Wiji Astuti_ KSEI FE UNNES

Wakaf secara etimologi berasal dari bahasa arab “waqafa” yang berarti menahan atau mencegah. Sebagai kata benda, kata “waqf” semakna dengan kata “al-habs” yang artinya sama-sama mencegah, atau sesuatu yang ditahan. Jadi, jika berbicara masalah wakaf berarti dari aset atau harta seseorang atau kaum muslimin yang diperuntukkan untuk kemaslahatan umat untuk diambil benefit atau keuntungannya dan pokoknya yang ditahan. Adapun dasar hukum wakaf terdapat pada QS Ali Imran: 92. yang artinya: “Kamu belum mencapai kebaikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai, dan apa saja dari sesuatu yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya”.

Dalam perkembangannya, harta yang bisa diwakafkan bukan saja hanya benda tidak bergerak namun saat ini benda bergerak pun bisa diwakafkan seperti uang tunai. Konsep wakaf tunai yang ditawarkan oleh Prof. M.A. Mannan telah mencerahkan pemahaman mengenai wakaf selama ini yang dapat dikatakan stagnan atau telah jumud. Beberapa keunggulan wakaf tunai adalah memperluas jumlah wakif, sebab seseorang tidak perlu menjadi tuan tanah untuk berwakaf. Selain itu keunggulan wakaf tunai adalah bentuk harta yang likuid atau lancar sehingga fleksibel dalam penggunaan (Megawati, 2014:111).

Sri Mulyani juga menilai, dari hasil penelusuran dan peninjauan Kemenkeu mencatat bahwa potensi wakaf bisa mencapai triliunan rupiah (okezone.com). Hal ini akan terwujud jika masyarakat muslim tergerak hati dan pikirannya untuk memberikan sebagian hartanya secara rutin setiap bulannya sebagai wakaf. Musthafa Edwin Nasution dalam Hadi mengatakan bahwa potensi wakaf tunai yang bisa dihimpun dari 10 juta penduduk muslim adalah sekitar Rp 3 triliun per tahun. Hal yang senada disampaikan pula oleh Dian Masyita Telaga dalam Hadi, potensi wakaf tunai yang bisa dihimpun di Indonesia mencapai Rp 7,2 triliun dalam setahun dengan asumsi jumlah penduduk muslim 20 juta dan menyisihkan Rp 1.000 per hari atau Rp 30.000 tiap bulannya. Potensi wakaf yang mencapai trililiunan tersebut tentu harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk kemaslahatan umat muslim di Indonesia.

Wakaf merupakan instrumen filantropi yang dapat dioptimalkan dalam upaya pengentasan kemiskinan. Dengan kemampuannya dalam meredistribusi pendapatan secara merata, instrumen ini tercatat sebagai salah satu faktor pendorong kemajuan peradaban Islam di masa silam. Sayangnya, saat ini instrumen tersebut belum memperlihatkan kontribusi besarnya dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan urgensi untuk merevitalisasi pengelolaan wakaf (Purnama, 2017).

Rencana pemerintah untuk menginisiasi gagasan dari Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) untuk membentuk Bank khusus yang mengelola dana wakaf yang disebut dengan Bank Wakaf Ventura merupakan satu langkah yang sangat baik. Bank Wakaf Ventura merupakan sebuah bank yang bertugas untuk mengelola dana wakaf agar optimal dalam pemanfaatannya untuk meningkatkan perekonomian umat. Sasaran dari Bank Wakaf Ventura Indonesia (BWVI) adalah para pelaku UMKM atau masyarakat kecil yang masih membutuhkan dukungan modal untuk mengembangkan usahanya. Tentunya hal ini juga merupakan salah satu usaha untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di bidang ekonomi.

Skema kerja dari Bank Wakaf Ventura ini menggunakan sistem modal ventura. Dimana dana yangt dihimpun berasal dari wakif yaitu perusahaan atau masyarakat. Wakif boleh memberikan wakaf dalam bentuk aset lancar seperti uang tunai (cash wakaf) atau dalam aset tetap yaitu berupa tanah, bangunan, dan lain-lain. Selanjutnya dari dana yang telah terhimpun BWVI bertugas untuk melakukan pengelolaan secara optimal untuk dapat mendistribusikan manfaatnya bagi kemasalahtan umat.

Dana para wakif yang telah terhimpun ini akan didistribusikan kepada pelaku UMKM menggunakan prinsip bagi hasil dengan akad musyarakah dan mudharabah. Karena dana ini merupakan dana sosial atau dana umat sehingga tujuannya bukan untuk mencari profit semata, namun untuk kebermanfaatan dan kemaslahaan umat. Dengan kredit lunak dari BWVI, maka diharapkan UMKM akan lebih mudah untuk mengembangkan usahanya tanpa merasa tertekan dengan segala syarat seperti tingginya bunga yang harus dikembalikan.

Selain menyalurkan dana wakaf tunai kepada UMKM, BWVI juga mengelola aset tetap dari wakif. Tanah, gedung, kendaraan dan aset lainnya dapat dikelola secara maksimal untuk memberikan kebermanfaatana bagi umat. BWVI dapat membangun pasar dari tanah wakaf khusus UMKM. Pasar ini dikelola dengan prinsip syariah seperti pasar pada zaman Rasulullah, dimana setiap pedangan bebas menggunakan tempat tersebut dan menggunakan prinsip ijarah dalam akad persewaan tempat atau kiosnya.

Melalui bank wakaf ventura ini diharapkan UMKM lebih mampu tubuh dan berkembang. Sehingga hal ini akan berimplikasi juga terhadap pertumbuhan ekonomi secara makro dan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Bank wakaf ventura membantu pelaku UMKM yang belum terjamah oleh lembaga keuangan seperti bank. Dengan menggunakan potensi dana wakaf maka akan mempermudah pengembangan UMKM di bidang permodalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *