BINGUNG BAYAR ZAKAT? (E-SALAAM SOLUSINYA TRANSAKSI CEPAT, MUDAH DAN TERPERCAYA)

BINGUNG BAYAR ZAKAT? (E-SALAAM SOLUSINYA TRANSAKSI CEPAT, MUDAH DAN TERPERCAYA)

Oleh: Abd. Wahab

Zakat merupakan salah satu sektor terpenting dalam filantropi Islam. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. Zakat bagi umat islam dianggap sebagai bagian dari ajaran pokok yang harus ditunaikan, dikarenakan zakat merupakan salah satu dari rukun islam. Oleh karena itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib.(Qadir, 1998: 67).

Seiring dengan disahkannya UU Pengelolaan Zakat, No. 23 Tahun 2011 yang menggantikan UU No. 38 Tahun 1999, tumbuh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) berbentuk BAZ dan LAZ. BAZNAS menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp. 217 triliun per tahun. (Sudibyo, 2016). Namun pengelolaan zakat di Indonesia belum efektif yang disebabkan oleh ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah yang lemah dan tidak transparan. BAZ Daerah yang dibentuk oleh pemerintah hanya menerima pengumpulan yang sifatnya masih sebatas pegawai negeri dan zakat profesi. Sehingga untuk menarik perhatian lebih dari masyarakat perlu adanya sistem penghimpunan zakat yang praktis dan terpercaya dalam pengelolaan zakat.

Pada tahun 2011 dikeluarkan UU Nomor 23 tentang pengelolaan zakat. Secara garis besar undang-undang tersebut memuat aturan-aturan tentang pengelolaan dana zakat yang mudah, terorganisir dengan baik, transparan dan profesional yang dikelola oleh amil yang resmi ditunjuk oleh pemerintah. BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) terus berupaya meningkatkan pengelolaan zakat secara digital. Langkah ini dilakukan agar memudahkan masyarakat untuk menyisihkan dananya untuk bersedekah.

Deputi BAZNAS Arifin Purwakananta mengatakan pihaknya selama ini memanfaatkan eksternal platform antara lain pembayaran digital (financial techonologi), crowfunding, zakat virtual assistant, chat robot serta pembayaran zakat melalui QR Code. ”Strategi BAZNAS dalam penggalangan dana digital melalui dua platform, yakni web dan play store sehingga memudahkan masyarakat dalam menyalurkan zakatnya” ujarnya saat dihubungi Republika (2/8) yang diunggah pada 5 September 2018.

Dalam pengimplementasian zakat yang berbasis digital kemudian diciptakan sebuah aplikasi “e-Salaam” yang memiliki berbagai vitur di dalamnya untuk memberikan pilihan bagi pengguna. Mungkin dari beberapa kalangan masih ada yang belum mengetahui tentang aplikasi e-Salaam yang diperuntukkan bagi semua kalangan masyarakat, maka dari itu akan dijelaskan tentang aplikasi tersebut. Apa itu aplikasi e-Salaam? E-Salaam adalah aplikasi yang akan membantu kita semua dalam bertransaksi online barang dan jasa dari penjual yang terpercaya dan transaksinya sesuai denga syariah. Aplikasi e-salaam, memberikan kemudahan untuk beribadah dan membantu memudahkan kita dalam melakukan kegiatan spiritual sehari-hari. Aplikasi ini diselenggarakan dan dioperasikan oleh PT. Cipas Aquindo Pratama yang bekerja sama dengan CIMB Niaga Syariah sebagai mitra ekslusif pemberi layanan payment gateway. Bayar zakat dan waqaf online lebih mudah dan praktis.

Salah satu upaya untuk membangun kepercayaan bagi masyarakat luas terutama dalam penunaian zakat dan pengelolaannya e-Salaam terdapat beberapa layanan dan produk di dalamnya, ntuk tahap awal kita semua sudah dapat memanfaatkan beberapa fitur layanan, seperti diantaranya kemudahan mengakses jadwal sholat,tuntunan arah kiblat yang benar, pembelian peket umroh dari agent resmi dan terpercaya, yang paling utama kita bisa membayar zakat dari LAZIZ terpercaya dengan mudah dan donasi waqaf uang yang memberikan maslahat untuk umat.

Terkait dengan aplikasi ini nantinya akan ditampilkan di media elektronik maupun media cetak, seperti TV, HP, koran, pamflet, dan radio agar semua kalangan tahu tentang hal ini terutama di Daerah pedesaan yang pada dasarnya penyaluran zakat ditujukan pada segelintir orang tanpa melalui amil zakat.

Ini salah satu bentuk trobosan dalam upaya pembayaran zakat secara cepat, mudah dan tentunya terpercaya. Berikut ini merupakan mekanisme pembayaran zakat digital melalui aplikasi e-salaam:

  1. Buka apikasinya dan lakukan login dengan mengisi username dan password.
  2. Akan tampil beberapa pilihan fitur, pilihlah fitur bayar zakat.
  3. Setelah itu akan muncul kalkulator zakat yang berisi layanan zakat, pendapatan, pendapatan lainnya dan total zakat.
  4. Isi kolom-kolom sesuai zakat yang akan kita keluarkan dan pendapatan yang kita hasilkan, kemudian akan diperoleh total zakat, klik “GUNAKAN”.
  5. Isi layanan zakat, nominal (hasil dari perhitungan kalkulator zakat), doa muzakki dan pilih salah satu kolom muzakki. Klik “BAYAR” dan secara otomatis zakat kita telah terbayar.

Dengan adanya sistem pembayaran zakat digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat, infaq khususnya tentang zakat, karena zakat merupakan perintah yang wajib Allah kepada hambanya sesuai yang ada di Al Qur’an. Penggunaan sistem digital ini memang sangat mudah tinggal kita dowload maka sistem ini akan langsung bisa digunakan, dan dengan mendaftarkan diri sebagai donatur ataupun muzzaki secara online. Tunggu apa lagi? ayo tunaikan zakat dapatkan syafaat bagi kemaslahatan umat, dengan e-salaam berzakat jadi nyaman hiduppun tentram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *