CARA MUDAH BERWAKAF UANG MELALUI E-SALAM

CARA MUDAH BERWAKAF UANG MELALUI E-SALAM

Oleh: Windi Rahmawati

Perkembangan dunia ekonomi Islam, khususnya dalam segmentasi keuangan terus meningkat hingga mencapai 8% market share. Kepercayaan masyarakat tentunya menjadi dorongan kuat bagi pegiat keuangan syariah untuk terus memberikan layanan terbaik agar sektor keuangan terus meningkat dan menjadi tempat penyaluran dana yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan modal. Seiring berjalannya waktu, untuk meningkatkan kinerja perbankan syariah khususnya, banyak e-commerce yang menyediakan platform digital yang bisa mempermudah layanan kepada masyarakat luas.

Tahun 2018 Indonesia menempati urutan ke-10 menurut IFDI ( Islamic Finance Development Indicator ) di dunia dalam market share keuangan syariah. Hal ini menjadi bukti bahwa keuangan syariah manjadi salah satu pilar perekonomian negara yang penting untuk terus di tingkatkan. Salah satu indikator tersebut tidak akan terlepas dari perkembangan teknologi khususnya dunia digital sehingga dalam mengakses informasi tidaklah sulit dilakukan.

Perbankan syariah tentunya dalam mengeluarkan platform digital, mempunyai produk-produk perbankan syariah yang bisa di manfaatkan oleh masyarakat luas terkhusus oleh nasabah bank syariah tersebut. Filantropi islam juga masuk kedalam kategori produk bank syariah yang akan disalurkan kepada nasabah dan masyarakat. Salah satu filantropi islam tersebut adalah wakaf.

Dizaman serba modern ini, masyarakat Muslim sudah sadar akan pentingnya mengeluarkan kewajibannya baik berupa zakat, infaq, shadaqah bahkan wakaf. Wakaf sendiri bukan hanya berupa tanah saja melainkan uang dan barang lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Wakaf uang sendiri menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat muslim untuk bersedekah dengan uang. Wakaf uang ini sebenarnya sudah mendapat perlindungan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Uang yang berbunyi “Wakaf uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Uang yang dijadikan wakaf dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih”.

Dilansir dari website Badan Wakaf Indonesia ( www.bwi.or.id ), menyatakan bahwa istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah SAW. wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az-Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke-15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Dari dasar inilah wakaf uang boleh dilakukan karena bagian dari amal jariah yang dapat dilakukan oleh masyarakat muslim.

e-Salaam hadir sebagai pembangun kesadaran masyarakat akan pentingnya berwakaf. Aplikasi e-Salaam dioperasikan oleh PT. Cipas Quindo Pratama yang bekerjasama dengan CIMB Niaga Syariah sebagai mitra ekslusif. Aplikasi ini juga bertujuan untuk mempermudah nasabah dalam berwakaf uang. Cara ini tidak terlepas dari perkembangan teknologi digital yang diterapkan dalam dunia keuangan syariah. E-Salaam menjadi aplikasi yang sangat membantu nasabah yang ingin berwakaf tanpa perlu bersusah payah berkunjung ke bank.

Nasabah bank CIMB Niaga Syariah bisa menggunakan aplikasi e-Salam ini dari tabungan Mudharabah yang kemudian akan mendapatkan hasil salah satunya wakaf berupa uang yang disalurkan ke lembaga wakaf yang bekerja sama dengan bank CIMB Niaga Syariah. Bukan hanya itu saja, nasabah juga bisa berwakaf uang langsung ke lembaga pengelola zakat dan wakaf melalui mobile banking apps e-Salam. Dengan kemudahan yang diberikan, aplikasi e-Salam ini diharapkan mampu memfasilitasi nasabah maupun masyarakat yang ingin berwakaf uang dan bisa menjadi sarana untuk mendakwahkan bahwa wakaf bukan hanya berupa tanah saja, melainkan dengan uang masyarakat muslim bisa berwakaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *