Oleh : Ismi Nur H_KSEI FoSEI/Univ Muhammadiyah Surakarta
Di dalam agama Islam mengenal adanya ZIS yakni Zakat, Infaq, dan Shodaqoh. ZIS merupakan instrument distribusi pendapat yang sering diketahui oleh orang muslim. Pengertian zakat menurut Sulaiman Rasyid (2005) adalah “kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat”. Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta benda untuk kepentingan yang mengandung kemaslahatan umat. Sedangkan sedekah ialah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan, baik secara materi atau pun non materi untuk orang lain.
Dana ZIS memiliki kesamaan hikmah yakni sebagai wujud rasa syukur atas nikmat Allah SWT. dan sebagai wujud ukhuwah kepada orang-orang yang membutuhkan. ZIS dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga penyalur ZIS secara benar dan adil. Peyaluran ZIS tentunya harus sesuai kaidah dan prinsip ZIS itu sendiri agar dapat dirasakan hikmahnya.
Pengembangan dana ZIS pada masa modern ini relative beragam untuk pemanfaatannya. Tetapi, pengembangan dana ZIS perlu diperhatikan dalam proses pelaksanaanya. Sebab, dana ZIS saat ini memiliki banyak permasalahan dan perbedaan persepsi mengenai boleh tidaknya dana ZIS digunakan dalam suatu kegiatan.
Dana ZIS salah satu pemanfaatannya bisa digunakan untuk pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Menurut UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM adalah jenis usaha yang berdasarkan kriteria asset dan omset. Terdapat perbedaan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berdasarkan UU diatas.
Usaha Mikro adalah jenis usaha yang memiliki kriteria aset yang maksimal Rp 50 juta dan kriteria omset maksimal Rp 300 juta. Usaha Kecil adalah jenis usaha yang memiliki kriteria aset yang berkisar antara Rp 50 juta – Rp 500 juta dan kriteria omset sekitar Rp 300 juta – Rp 2,5 Miliar. Sedangkan Usaha Menengah adalah jenis usaha yang memiliki kriteria aset sekitar Rp 500 juta – Rp 10 Miliar dan kriteria omset diatas Rp 2,5 Miliar – Rp 50 Miliar.
Berdasarkan penjelasan perbedaan jenis usaha UMKM diatas, dapat kita ketahui bahwa asset atau modal untuk mendirikan UMKM cukup besar. Masyarakat dituntut untuk memenuhi kriteria berdasarkan asset dan omset jika ingin usaha yang didirikan termasuk salah satu jenis UMKM. Mungkin untuk masyarakat menengah ke bawah sulit untuk memenuhi kriteria tersebut.
Dana ZIS dapat digunakan untuk pengembangan UMKM tetapi, tidak semua UMKM bisa menggunakan dana ZIS. Hanya UMKM tertentu yang bisa menggunakan dana ZIS, misalnya UMKM yang bergerak di bidang keagaamaan Islam dan kesejahteraan umat. Bidang – bidang UMKM yang dipilih harus sesuai dengan syariat Islam.
Dana ZIS disalurkan kepada orang yang berhak menerima. Sebagian dari UMKM yang ada memiliki hak untuk mendapatkan dana ZIS. Dana ZIS diberikan kepada UMKM yang Islami dan sangat membutuhkan. Dana ZIS hanya disalurkan untuk membantu bukan dijadikan sebagai asset dari UMKM tersebut.
Perlu adanya kaidah yang resmi bagaimana penyaluran dan pengembangan dana ZIS bagi UMKM di Indonesia. Kebijakan dari stakeholder perlu dipertimbangkan agar tidak adanya kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan. Pelaksanaan untuk penyaluran dana ZIS ini cukup rentan karena berhubungan dengan syariat agama Islam yang harus dipenuhi dan tidak boleh menyimpang.
Pada jaman sekarang, ZIS cukup bisa dijadikan peluang untuk pengembangan UMKM di Indonesia. Jika Dana ZIS untuk pengembangan UMKM bisa dilaksanakan secara benar maka akan menghasilkan UMKM yang sejahtera. Kesejahteraan UMKM dapat menjadikan tingkat kemandirian dan tingkat perekonomian masyarakat menjadi lebih baik.
Sumber referensi:
1. Hakim, Lukman. 2012. Prinsip – Prinsip Ekonomi Islam. Surakarta: Penerbit Erlangga.
2. Goukm.id, “Pengertian UMKM”, Apa itu UKM & UMKM ? Bagaimana Perkembangannya di Indonesia. http://goukm.id/apa-itu-ukm-umkm-startup/. (diakses tanggal 24 Januari 2017)