/tmp/whxzk.jpg DEMAK PUNYA POTENSI KEMBANGKAN INDUSTRI HALAL LIFESTYLE - fossei.org

DEMAK PUNYA POTENSI KEMBANGKAN INDUSTRI HALAL LIFESTYLE

DEMAK PUNYA POTENSI KEMBANGKAN INDUSTRI HALAL LIFESTYLE

 Oleh : Hendrawan Asadul Sulthon

Juara 3 Lomba Opini Ekonomi Syariah

Kabupaten Demak merupakan salah satu kabupaten di Jawa Tengah, terletak di daerah pantai utara Jawa dan berbatasan dengan Kabupaten Jepara dan Laut Jawa di sebelah utara. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kudus, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Semarang, serta sebelah barat berbatasan dengan Kota Semarang. Kabupaten Demak terdiri atas 14 kecamatan yaitu Kecamatan Demak, Wonosalam, Karang Tengah, Bonang, Wedung, Mijen, Karang Anyar, Gajah, Dempet, Guntur, Sayung , Mranggen, Karang Awen dan Kebon Agung, yang dibagi lagi atas sejumlah 249 desa dan kelurahan terdiri dari 243 desa dan 6 kelurahan. Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Demak.

Kabupaten Demak mempunyai daya tarik tersendiri dalam kearifan lokal budaya islam yang sangat kental. Karena dahulu, demak adalah kerajaan Islam pertama dan terbesar di pantai utara Jawa. Kerajaan ini tercatat menjadi pusat penyebaran agama Islam di pulau Jawa bahkan Indonesia yang di pelopori oleh Wali Songo, sehingga Demak kerap disebut sebagai Kota Wali atau Nagari Para Wali. Kota yang menjadi cikal bakal Islam di Jawa itu meninggalkan kenangan dan ingatan religius berupa Masjid Demak dan makam Sunan Kalijaga yang menjadi destinasi wisata ziarah.

Wisata ziarah merupakan potensi yang dimiliki Kabupaten Demak untuk mengembangkan 10 sektor industri halal lifestyle yaitu : makanan, keuangan, travel, kosmetik, pendidikan, fashion, media rekreasi, farmasi, obat-obatan, dan seni budaya. Dilihat dari data BPS tahun 2013, wisata religi di Demak memicu pertambahan tenaga kerja di sektor perdagangan dan jasa sebesar 32 persen dari tahun 2009 – 2014. Selain itu, sektor jasa di kecamatan demak dari retribusi ziarah sekitar 1,5 miliar. Angka tersebut terbilang besar dalam struktur perekonomian, sehingga memiliki peluang yang besar pula sebagai awal pengengembangan industri halal lifestyle.

Kabupaten Demak mempunyai empat obyek wisata utama yaitu : obyek wisata religi Masjid Agung Demak, Makam Sunan Kalijaga Kadilangu, Pantai Morosari dan Taman Ria. Selama tahun 2014 jumlah wisatawan di Masjid Agung Demak Sebanyak 603.352 orang. Untuk obyek wisata Makam Sunan Kalijaga Kadilangu sebanyak 872.039 orang wisatawan. Untuk obyek wisata Pantai Morosari sebanyak 31.163 orang wisatawan. Sedangkan untuk pengunjung obyek wisata Taman Ria sebanyak 32.078 orang wisatawan.

Namun, di tahun 2014 industri pariwisata Demak mengalami penurunan jumlah wisatawan asing yang signifikan sebesar 19,24 persen. Menurut BPS 2015 menjelaskan bahwa Jumlah wisatawan yang berkunjung ke Demak pada tahun 2014 sebesar 1.538.064 orang, mengalami penurunan sebesar  0,18 persen dibanding tahun sebelumnya. Dari keselurahan jumlah tersebut, wisatawan dari manca negara sebesar 676 orang atau hanya 0,04 persennya saja dan sebagian besar berasal dari negara-negara ASEAN.

Pemanfaatan wisata religi demak berpotensi untuk dikembangkan ke sektor industri halal lifestyle, hal ini di dukung dengan data Distribusi Persentase PDRB Kabupaten Demak Menurut Lapangan Usaha 2014 menerangkan bahwa sektor industri menjadi lapangan usaha andalan dan meningkatkan pendapatan masyarakat (selain lapangan usaha pertanian) yaitu sebesar 28,83% lebih tinggi 2,34% dari sektor pertanian. Sehingga pembangunan industri halal di Demak merupakan hal yang tepat untuk meningkatkan daya saing dari produk-produk IKM maupun UMKM lokal yang diharapkan dapat menjangkau pasaran regional, nasional hingga internasional.

Dalam mengembangkan industri halal di Kabupaten Demak, maka di perlukannya peran berbagai pihak di antaranya pemerintah, MUI, Sumber Daya Manusia (SDM), dan investor. Oleh karena itu, pentingnya peranan empat aktor tersebut untuk bekerjasama dalam mengembangkan kawasan industri halal lifestyle di Kabupaten Demak.

Peran pemerintah merupakan awal untuk membangun kawasan industri halal di Kabupaten Demak. Adapun peran pemerintah adalah sebagai katalisator, regulator, dan fasilitator. Sedangkan peran MUI disini sebagai penerbitan sertifikasi halal terhadap industri di Kabupaten Demak. Kemudian Sumber Daya Manusia (SDM) berperan sebagai penggerak ekonomi baik pengusaha maupun tenaga kerja dan terakhir investor (permodalan) berperan untuk memberikan suntikan modal terhadap industri maupun UMKM melalui prinsip-prinsip syariah baik itu bantuan dari bank maupun non bank.

Pengembangan industri halal lifestyle di Demak diharapkan mampu meningkatkan wisatawan asing maupun domestik dan perekonomian masyarakat Demak menjadi lebih maju, mengingat bahwa Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, sehingga Indonesia menjadi pasar potensial untuk produk-produk berbasis syariah. Meningkatnya kesadaran kaum muslim dalam menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam seluruh aspek kehidupan menyebabkan adanya peningkatan terhadap kebutuhan industri halal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *