DILEMA DANA DESA

DILEMA DANA DESA

Oleh : Zilal Afwa Ajidin (Presidium Nasional FoSSEI & Peneliti Junior SIBER-C STEI SEBI)

    Sejak bermulanya zaman reformasi, maka sejak itu pula pola sentralilasi beralih menjadi desentralisasi. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan lebih dalam mengatur wilayahnya masing-masing. Selain itu, kebebasan daerah untuk membangun wilayahnya sesuai dengan kearifan lokal pun semakin dijamin. Dampak positifnya, dengan otonomi daerah ini pembangunan di daerah bisa lebih cepat lagi.

dana-desa

      Lebih lanjut lagi, pada awal 2016 telah berlaku pula Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Indonesia sebagai salah satu negara ASEAN dituntut siap dalam bersaing dengan negara ASEAN lainnya. Tak terkecuali bersaing dalam hal ekonomi. Apalagi Indonesia menjadi negara ASEAN dengan potensi pasar terbesar se-Asia Tenggara yaitu sebanyak 250 juta jiwa. Ini bisa menjadi keuntungan sekaligus kerugian bila Indonesia tidak siap menghadapinya.

        Untuk menghadapi persaingan global ini, tentu tidak cukup jika pemerintah pusat saja yang bergerak. Walaupun Industri skala nasional bisa digerakkan pemerintah pusat, namun jika ingin lebih kuat bersaing, maka peran pemerintah daerah sangat diperlukan. Pemerintah daerah harus siap mencetak para pengusaha baru, serta tenaga terdidik baru. Apalagi kita tahu, kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia sangat tinggi. Tercatat, pada tahun 2014 saja, kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 56%. Karena itu, pemerintah daerah punya andil besar dalam mencetak pelaku UMKM baru agar bersaing di tingkat global.

      Maka, hadirnya dana desa harusnya menjadi angin segar untuk optimalisasi pembangunan daerah berbasis otonomi daerah. Dalam dua tahun terakhir, pemerintah mulai serius mengembangkan ekonomi berbasis desa. Terlebih sejak disahkannya UU nomr 6 tahun 2014 tentang Dana Desa, maka peran desa menjadi sangat strategis dalam memajukan bangsa ini. Setidaknya kucuran dana desa tahun 2015 lalu sudah memperlihatkan dampak positifnya bagi bangsa ini. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebut, bahwa dana desa tahun 2015 lalu membawa dampak 0,5% terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

   Tahun ini, Dana Desa yang mengalir dari APBN kembali meningkat dua kali lipat. Jika tahun 2015 lalu yang dana dikucurkan sebanyak 20 Triliun, maka pada tahun ini meningkat menjadi 46,9 Triliun. Tentu dampak yang diharapkan pun harus lebih dibanding tahun sebelumnya. Dan untuk dana desa tahun 2016 ini, pemerintah nampaknya ingin agar desa fokus memperbaiki infrastruktur umum desa dulu.

     Kita sebagai rakyat, tentu berharap agar dana desa ini betul-betul berdampak besar bagi peningkatan kesejahteraan bangsa. Dengan koridor yang yang diberi oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri PDT nomor 5 tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa, maka sejatinya dari itikad baik dari pemerintah agar desa-desa di Indonesia semakin maju. Dalam Peraturan Menteri PDT tersebut dikatakan bahwa pengalokasian prioritas dana desa ini haru memenuhi tiga kriteria, yaitu prinsip keadilan, prinsip prioritas dan tipologi desa.

    Hanya saja, dalam prakteknya masih banyak kendala dalam penggguna dana desa ini. Pertama, dana yang diberikan kepada daerah masih disamaratakan. Padahal, jika melihat kebutuhan dan tipologi daerah, tentu masing-masing daerah tidak bisa disamaratakan pengalokasiannya. Bagi desa yang masih tertinggal, tentu dana yang diterima harus lebih besar dibanding desa yag sudah maju. Begitu juga, desa yang tinggal dipegunungan dengan akses sulit, harusnya mendapat perhatian dan dana yang lebih besar pula.

    Kedua, kualitas SDM antar pedesaan masih belum merata. Sebagai contoh, di Kabupaten Cianjur saja, dari 354 desa yang ada hampir 60%nya masih lulusan SMP. Tentu saja tingkat pendidikan perangkat desa ini sedikit banyaknya akan berpengaruh pada kinerjanya di desa. Apalagi perangkat desa juga harus bijak menggunakan dana yang rata-rata mencapai 1,2 Milyar pada tahun ini. Harus ada sosialisasi dan pendampingan ekstra untuk optimalisasi penggunaan dan desa ini.

   Ketiga, mekanisme penggunaan dana desa yang masih sulit dipahami perangkat desa. Dana yang diterima desa terdiri dari beberapa pos pendanaan, yaitu Dana Desa (DD) dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak Daerah. Selama ini, pemerintah desa agak khawatir dalam menggunakan dana desa yang mereka terima. Sebab jika salah penggunaan, bisa saja dana tersebut diusut oleh KPK atau BPK. Sehingga membuat perangkat desa malah takut menggunakan dana desa itu.

     Menteri Keuangan telah mengeluarkan PMK nomor 7 tahun 2015 dengan menjabarkan format sederhana untuk pelaporan penggunaan dana desa. Meskipun begitu, tentu tidak semua perangkat desa dengan cepat dapat memahami sistem pelaporan ini. Lagi-lagi diperlukan sosialisasi lebih terkait tata cara pelaporan penggunaan dana desa ini.

   Keempat, ada kekhawatiran akan muncul potensi korupsi baru. Selama masa otonomi daerah saja, lembaga peradilan negara telah mengusut sebanyak 525 Kepala Daerah yang bermasalah, khususnya dalam tindak pidana korupsi. Hal itu pula yang memunculkan kekhawatiran bahwa dengan dana desa ini, akan muncul potensi korupsi baru ditingkat desa. Tentu hal ini perlu diantisipasi. Hanya saja, potensi ini masih bisa ditekan manakala pengawasan terhadap penggunaan keuangan desa terawasi dengan baik. Tentu pengawasan ini harus diimbangi dengan sosialisasi dan pengarahan dalam penggunaan dana desa. Ini agar perangkat desa bisa profesional dalam menggunakan dana desa tanpa harus khawatir salah dalam pengelolaan.

    Terlepas dari hal itu, kita yakin pemerintah pusat punya itikad baik dalam memajukan negara berbasis desa. Hal itu tercermin dari keseriusan pemerintah mendorong dan mengawal penggunaan dana desa ini. Khususnya dengan disahkannya beberapa UU, PP, dan Peraturan Menteri yang mendukung profesionalisme penggunaan dana desa. Kita berharap, pembangunan bangsa tidak hanya berlaku top down dari pemerintah pusat, tapi juga button up dari daerah. Semoga negara ini makin maju dan bisa bersaing ditingkat global dengan spirit “dari desa untuk kemajuan bangsa”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *