Ekonomi Islam dalam Praktik Arisan Masyarakat Perbatasan

Ekonomi Islam dalam Praktik Arisan Masyarakat Perbatasan

Oleh: Juharis

Menurut kamus umum bahasa Indonesia, arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya (Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Sedangkan menurut Erwandi Tirmidzi, Arisan adalah sekelompok orang sepakat untuk mengeluarkan sejumlah uang dengan nominal yang sama pada setiap pertemuan berkala, kemudian salah seorang dari mereka berhak menerima uang yang terkumpul berdasarkan undian dan semua anggota nantinya akan mendapat giliran untuk menerima nominal yang sama (Erwandi Tirmidzi, 2017).

Adapun praktik arisan yang dilakukan masyarakat desa Temajuk umumnya masing-masing masang (mengeluarkan uang) sejumlah kemampuan yang mereka bisa tanpa menentukan batas nominal. Sementara penerimaan arisan tidak mutlak dengan menggunakan undian melulu. Namun, dalam praktiknya diprioritaskan kepada anggota yang lebih membutuhkan. Siapa saja yang ingin menerima arisan bisa langsung datang kepada ketua arisan kemudian ketua arisan mengonfirmasi dan menginformasikannya kepada seluruh anggota lewat surat undangan.

  1. Jenis dan Mekanisme Arisan

Ada beragam jenis arisan yang tersebar di desa Temajuk. Jenis-jenis arisan tersebut sejatinya mempunyai mekanisme yang hampir sama. Hanya proses dan waktu yang membedakan arisan satu dengan arisan yang lain. Setelah melakukan penelitian dan pengamatan, jenis arisan yang difokuskan ada 4 jenis. Menurut hemat peneliti, ke empat jenis arisan ini sudah mewakili sekian banyak arisan yang beredar di desa Temajuk. Jenis-jenis arisan tersebut antara lain arisan Mingguan/Jumatan, arisan Bulanan, arisan Persatuan Pernikahan dan arisan Internasional.

a. Arisan Mingguan/Jumatan

Arisan Mingguan/Jumatan merupakan arisan yang dipraktikkan oleh masyarakat desa Temajuk dengan rentang waktu seminggu sekali. Arisan ini sudah lama keberadaannya. Jumlah anggota yang terdaftar sebanyak 40 orang, jumlah ini akan terus bertambah seiring waktu berjalan. Pertambahan anggota yang tidak pasti disebabkan banyak masyarakat menilai penting untuk diikuti, terlebih saat kebutuhan yang mereka perlukan mendesak.

Sebagaimana yang telah dituturkan oleh Syariah (53) selaku ketua arisan saat diwawancarai peneliti.

“Arisan Jumatan kami laksanakan setiap hari Jumat dirumah saya sekitar pukul 13.00 – 16.00. rentang waktu tersebut kami terapkan supaya tidak menyibukkan anggota. Jadi mereka bisa menyesuaikan keadaan. Anggota kami saat ini berjumlah 40 orang, tapi bisa saja bertambah. Apalagi ketika mereka sangat membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Arisan ini juga sudah lama sekali, mulainya kira-kira tahun 90-an” jelasnya.

Arisan mingguan/Jumatan ini pada awalnya dilaksanakan di surau Al-Falah yang berada di samping rumah Syariah (ketua arisan). Namun, karena beberapa pertimbangan akhirnya di pindahalihkan ke rumah.

Sebelum arisan mereka biasanya belajar bersama mengaji Alquran. Teknis dalam mengaji mereka lakukan secara bergantian dengan posisi melingkar. Orang pertama yang selesai mengaji akan dilanjutkan oleh orang di sebelahnya, demikian seterusnya. Apabila salah satu dari mereka salah dalam proses membaca, akan dibetulkan oleh anggota yang lain. setelah bacaan sampai satu juz, dilanjutkan lagi dengan membaca yasin bersama-sama.

Belum berhenti di situ, ketika surah yasin sudah selesai dibacakan. Mereka kemudian menunjuk satu orang untuk memimpin doa. Setelah itu, tuan rumah menghidangkan makanan kepada seluruh anggota yang hadir. Makanan yang disajikan umumnya adalah kue-kue ringan seperti Paklimpong (pisang kenyal ditambah tepung dan gula yang digoreng), kue lapis, bubur kacang hijau dan ubi jalar, teh hangat dan teh es. Makanan yang disajikan tidak mutlak kue, ada pula anggota yang mempunyai rezki lebih menyajikan makanan berat kepada seluruh anggota.

Adapun proses pengumpulan uang dilakukan saat mereka baru sampai dirumah ketua arisan kemudian langsung dikumpulkan ke bendahara, di akhir acara baru diberikan kepada penerima arisan. Ada juga anggota yang mengumpulkan uangnya setelah beberapa hari. Nominal uang tidak ditetapkan karena berdasarkan kemampuan anggota. Mekanisme yang mereka terapkan terbilang sederhana dan fleksibel. Bagi siapa saja yang mau menerima arisan bisa langsung menghubungi ketua. Ada pula yang menggunakan undian tetapi jarang sekali mereka terapkan.

Jumlah uang yang didapat anggota saat mendapat giliran menerima arisan menurut Syariah diperkirakan Rp.3.000.000 – Rp.7.000.000 tergantung besar kecilnya uang yang di kumpulkan seluruh anggota.

Sedangkan untuk kepengurusan arisan Mingguan/Jumatan tidak menentu. Menurut Fera (25) sebagai salah satu anggota arisan Mingguan/Jumatan mengatakan.

“Struktur kepengurusan arisan Mingguan/Jumatan ini juga tidak terlalu resmi. Mereka yang mau mengurusi hanya karena prinsip suka rela. Buk Syariah sudah kami anggap ketua karena sudah mewadahi dan menyiapkan tempat arisan di rumahnya. Bendahara sekaligus sekretaris yang mencatat keuangan bukan beliau tapi orang lain yang bersedia dengan kesukarelaannya.” Ungkapnya.

Selain menuliskan nama-nama yang terdaftar sekaligus uang yang masuk, relawati arisan tersebut juga mendapat upah dari penerima arisan sejumlah yang dikehendaki penerima arisan, biasanya kisaran Rp.30.000. untuk upah ini sudah menjadi kesepakatan seluruh anggota.

b. Arisan bulanan

Arisan bulanan dilaksanakan satu bulan sekali setiap tanggal satu. Jumlah anggota yang tercatat sebanyak 15 orang. Pun akan mengalami perubahan seiring waktu. Keseluruhan anggota adalah kalangan ibu-ibu rumah tangga. Arisan ini terbentuk atas inisiatif perkumpulan ibu-ibu desa Temajuk yang bersepakat untuk mengelola uang lebih teratur dengan cara arisan itu sendiri. Keberadaan arisan ini sudah berjalan dua periode, kisaran dua tahunan.

Proses pengumpulan uang anggota dilakukan oleh ketua arisan dengan cara menyisir. Menyisir adalah proses pengumpulan uang yang dilakukan dengan cara mendatangi langsung rumah anggota arisan. Penyisiran dilaksanakan setiap tanggal satu. Jumlah nominal uang yang dikumpulkan minimal Rp.100.000.  Jumlah terbesar anggota yang masang (mengumpulkan uang) adalah Rp.500.000.

Demikian yang dikatakan oleh Yustita (40) sebagai ketua arisan bulanan yang sudah menjabat sebagai ketua selama dua periode ini.

“Arisan kami laksanakan setiap tanggal satu, saya mendatangi semua anggota yang ada untuk menyisisr uang arisan. Minimal pemasangan Rp.100.000 selebihnya terserah sesuai  kemampuan. Setelah uang terkumpul, besok harinya uang itu akan diambil oleh sipenerima arisan dirumah saya.” Tuturnya.

Berdasarkan diskusi yang dilakukan peneliti dengan Yustita (40). Penentuan penerima arisan menggunakan undian yang dikocok. Sedangkan untuk menentukan penerima di bulan selanjutnya pun demikian, pengocokan dilakukan oleh ketua sebelum penyisiran uang berlangsung. Saat penyisiran, ketua lalu menginformasikan nama yang terpilih sebagai penerima arisan.

Berdasarkan kesepakatan seluruh anggota, jasa Yustita (40) ini diberikan upah oleh penerima arisan sebesar Rp.20.000. Upah tersebut dipergunakan untuk ongkos perjalanannya selama menyisir dan biaya pembelian buku catatan untuk pembukuan arisan.

c. Arisan Persatuan Pernikahan

Merupakan arisan yang dikhususkan untuk acara pernikahan saja. Arisan diikuti oleh masyarakat yang sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Tujuannya adalah untuk mempermudah biaya prosesi pernikahan. Acara pernikahan yang menghabiskan banyak pengeluaran terbantu dengan adanya arisan persatuan pernikahan ini. Kehadiran arisan persatuan pernikahan di desa Temajuk sudah cukup lama. Keberadaannya sudah sangat familiar sekali.

Berbeda dengan arisan sebelumnya, arisan ini berbentuk barang atau bahan-bahan yang diperlukan saat acara pernikahan. Seperti daging, rempah-rempah, kelapa, gula, beras, minyak makan dan segala keperluan yang dibutuhkan saat pernikahan.  Namun, barang atau bahan-bahan tersebut dikonversikan dalam bentuk uang. Nominal yang diberlakukan juga tidak mutlak, tergantung kemampuan si pemasang arisan.

Proses penghimpunan dana arisan diberlangsungkan dirumah ketua arisan. Asban (48) sebagai ketua arisan yang dipercaya sejak 2005 lalu mengungkapkan, bahwa seluruh anggotanya yang berjumlah sekitar 40 orang mengumpulkan uang arisan kepada dirinya. Lalu, si penerima datang ke rumahnya mengambil arisan tersebut. Kemudian dia melanjutkan bahwa jumlah uang yang terhimpun adalah hasil kalkulasi seluruh harga barang yang dikonversikan dalam bentuk uang.

Pencatatan yang ditulis Asban (48) adalah nama dan jumlah barang yang akan dipasangkan. Pemasangan jenis dan jumlah barang tidak semena-mena, harus mendapat persetujuan si penerima arisan. oleh karena itu, sebelum arisan berlangsung terlebih dahulu penerima memberitahu ketua arisan mengenai barang apa saja yang tidak dikehendakinya. Setelah itu, ketua akan memberitahu seluruh anggota arisan perihal tersebut.

Pemilihan penerima arisan tanpa menggunakan undian karena siapa saja anggota yang akan menikahkan anaknya secara otomatis dapat menerima arisan. Anggota cukup memberitahukan kepada ketua arisan lalu ketua arisan menginformasikan kembali saat acara rapat nyaro’ (rapat persiapan pernikahan yang merupakan salah satu adat melayu Sambas)

Ketika dilain waktu ada lagi anggota yang hendak menikahkan anaknya, maka anggota yang sudah menerima arisan akan membayar sejumlah yang diterimanya saat menerima arisan kepada pihak penerima yang baru. perhatikan ilustrasi dibawah ini agar mendapat gambaran yang lebih jelas.

Tahun 2017 Si A akan menikahkan anaknya. Ia mengonfirmasikan hal itu kepada ketua arisan persatuan pernikahan sembari mengabarkan barang-barang yang dikehendakinya sebagai barang arisan. Si B mengeluarkan arisan berupa beras 5 kg, kelapa 10 buah, gula 10 kg dan daging sapi 2 kg. Jumlah barang tersebut dikonversikan dalam bentuk uang berdasarkan harga barang saat itu, Si A pun menerima barang-barang tersebut. Tatkala si B di waktu yang lain juga ingin menikahkan anaknya, anggaplah tahun 2018. Maka, si A harus membayar sebanyak yang dikeluarkan si B tadi yaitu beras 5 kg, kelapa 10 buah, gula 10 kg dan daging sapi 2 kg. pun dikonversikan dalam bentuk uang sesuai harga barang di tahun 2018.

Perbedaan jumlah konversi barang menjadi uang kerap terjadi di masyarakat karena perubahan harga barang yang semakin mahal. Perbedaan ini sudah lumrah bagi mereka dan tidak terlalu dipermasalahkan.

d. Arisan Internasional

Adalah arisan yang anggotanya berasal dari dua negara berbeda. Dalam hal ini warga desa Temajuk di Indonesia dan warga Melanao di Malaysia. Sebagian besar anggotanya merupakan warga Indonesia tetapi hal ini tidak menyurutkan semangat warga Melanao untuk tetap mengikuti arisan. Antara kedua negara tersebut memang memiliki keeratan hubungan, mereka masih dalam satu rumpun Melayu. Sudah barang tentu tali persaudaraan keduanya terjalin kuat.

Melihat sejarah awal mula terbentuknya arisan kedua negara di perbatasan, sudah lama adanya. Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Jamilah (39) saat diwawancarai peneliti.

“Arisan ini berjalan sejak 2005 lalu. Alhamdulillah saya dipercaya menjadi ketua saat arisan ini dibentuk. Orang Malaysia melihat arisan kami, mereka akhirnya tertarik dan mendatangi saya meminta untuk bergabung. Saya menerima mereka setelah meminta pendapat kepada ibu-ibu yang lain.”

Jamilah (39) juga mengatakan bahwa arisan antarnegara ini sudah jalan dua periode. Satu periode dalam arisan adalah saat semua anggota yang tercatat dalam catatan ketua arisan menerima arisannya.Adapun mekanisme yang telah disepakati seluruh anggota dalam pelaksanaannya tidak jauh berbeda dengan arisan Persatuan Pernikahan sebelumnya. Hanya arisan ini tidak dikhususkan untuk acara-acara tertentu dan menggunakan uang saja. Uang yang diperoleh pun pengelolaannya fleksibel, terserah angota dipergunakan untuk apa. 

Teknis pengumpulan uang diserahkan kepada ketua arisan, seluruh anggota mendatangi rumah ketua arisan lalu ketua arisan mencatatnya dalam buku. Format pencatatan pun sederhana, hanya menulis tanggal, nama penerima dan daftar anggota serta jumlah nominal yang dipasang.

Berdasarkan peraturan yang sudah dimusyawarahkan oleh seluruh anggota, mata uang yang digunakan adalah Ringgit Malaysia dan Rupiah Indonesia. Anggota yang berasal dari Malaysia tentu akan menggunakan Ringgit sedangkan Indonesia dengan Rupiah. Apabila anggota yang berasal dari Malaysia menerima arisan setelah undian dikocok, orang Indonesia harus membayar dengan Ringgit, demikian pula sebaliknya.

Pengambilan uang yang terhimpun di rumah ketua arisan diambil langsung oleh penerima arisan. Upah yang diterima ketua arisan dalam mengelola berjalannya arisan adalah Rp.30.000. Jumlah tersebut telah menjadi kesepakatan bersama.

MOTIVASI MENGIKUTI ARISAN

  1. Menabung

Menabung merupakan kegiatan menyisihkan sebagian atau keseluruhan penghasilan untuk dimanfaatkan dikemudian hari. Tabungan tersebut dimaksudkan untuk mengestimasi masa yang akan datang untuk meminimalisir risiko-risiko yang akan terjadi.

Dari pengertian sederhana di atas arisan adalah bagian dari menabung karena menghimpun uang kepada penerima arisan dan uang yang terkumpul tersebut diterima lagi saat mendapat giliran menerima arisan.

Sebagian besar responden yang peneliti wawancarai, menabung merupakan motivasi utama mereka. Hal ini dilatarbelakangi oleh ketakutan mereka terhadap penggunaan uang yang tidak jelas dan boros. Sehingga untuk mengurangi keborosan tersebut, mengikuti arisan adalah solusi yang tepat.

2. Meringankan Biaya Penyelenggaraan Acara Adat Setempat

Melayu Sambas dalam adat istiadatnya, penyelenggaraan acara-acara yang sudah mentradisi sebagian besar dikaitkan dengan arisan. Acara tersebut antara lain adalah acara pernikahan, tepung tawar, ruwahan haji, sunatan, sya’banan dan haul. Akan tetapi, dari beberapa adat yang disebutkan yang paling sering adalah acara pernikahan. Penyebabnya ialah prosesi pernikahan yang dilangsungkan membutuhkan biaya yang banyak. Sehingga tak jarang selain menerima arisan pernikahan, masyarakat juga menerima arisan lainnya.

3. Menjalin Kekeluargaan

Silaturrahim menjadi penguat persaudaraan antara satu orang dengan orang lainnya. Arisan menjadi ajang petemuan seluruh anggota, dari pertemuan tersebut mereka menjadi lebih akrab dan memiliki sifat empati tinggi.

KETERKAITAN ARISAN DENGAN EKONOMI ISLAM

            Dilihat dari sudut pandang Ekonomi Islam, arisan adalah praktik yang diperbolehkan karena mengandung unsur saling tolong menolong diantara anggota arisan. Selaras dengan apa yang dikatakan Erwandi Tirmidzi bahwahukum asal muamalat adalah boleh kecuali bila terdapat hal-hal yang mengharamkan. Sehingga tidak ada yang mengharamkan dalam akad arisan, karena manfaat yang didapatkan oleh pemberi pinjaman (pemasang) tidak mengurangi sedikitpun harga peminjam (penerima) maka hukumnya boleh.

            Beda halnya dengan arisan persatuan pernikahan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Jumlah uang yang diterima penerima pertama berbeda dengan penerima berikutnya disebabkan oleh kenaikan harga barang yang dipasangkan. Padahal kalau dilihat dari jumlah barang jumlahnya sama, tetapi karena dikonversikan dalam bentuk uang akhirnya mengakibatkan jumlah uang yang diterima penerima berbeda.

  1. Pendapat pertama

Menurut Ain Rahmi arisan ini merupakan arisan yang di dalamnya terdapat unsur tabarru’ atau tolong menolong. Akad dalam transaksinya juga jelas, sudah disepakati oleh seluruh anggota arisan mengenai mekanisme dan ketetapan yang diberlakukan. Semuanya saling rida sehingga tidak ada ketimpangan dan kesenjangan antara anggota yang satu dengan anggota lain.

Sedari awal masyarakat pun sudah mafhum dengan keberadaan arisan yang demikian adanya. Mereka menilai perbedaan jumlah uang yang didapat oleh penerima arisan akibat inflasi atau kenaikan harga barang bukanlah permasalahan yang krusial dan tidak perlu di polemikkan. Dengan demikian, sejauh ini dapat dapat dipahami bahwa praktik arisan persatuan pernikahan masyarakat perbatasan diperbolehkan atas dasar tolong menolong.

2. Pendapat Kedua

Mekanisme yang berlaku dalam arisan menunjukkan adanya unsur utang piutang. Menurut Rianda Hanis, S. Ei., M.E. Hal ini dapat dilihat dari adanya pencatatan atas pengumpulan barang yang dikonversikan dalam bentuk uang oleh ketua arisan. Selanjutnya, dikemudian hari saat pemasang menerima arisan, ia akan menerima arisan sejumlah barang ketika ia masang dan mengonversikannya menjadi uang seharga barang di masa itu.

Oleh karena adanya ketidaksamaan jumlah uang yang diterima akibat perbedaan masa atau diistilahkan dengan nilai uang sekarang lebih berharga daripada nilai uang dimasa mendatang (Time Value of Money). Maka, terdapat tambahan di dalam nilai uang itu dan penerima pertama terkesan merugi ketimbang penerima berikutnya. Sehingga, tambahan ini merupakan sesuatu yang dapat menjerumuskan ke dalam riba. Apalagi fisik dari arisan ini berbentuk uang, si penerima akan leluasa menggunakan uang tadi meskipun di luar dari barang-barang yang telah ditentukan untuk di arisankan. Seharusnya yang dikembalikan atau diterima oleh penerima arisan sama jumlahnya agar tidak termasuk ke dalam riba.

            Arisan masyarakat perbatasan hendaknya terus dijaga keberadaanya agar hubungan kemasyarakatan baik dalam dan luar negeri dapat terpelihara sehingga nilai kekeluargaan terjalin erat. Oleh karenanya, perlu ada sinergitas seluruh elemen masyarakat. Disisilain, sikap saling membantu yang dicerminkan oleh kegiatan arisan pun akan menumbuhkan jiwa nasionalisme masyarakat perbatasan.

            Praktik arisan yang tidak semestinya diaplikasikan tidak serta merta dapat dipinggirkan, penting kiranya memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi oleh akademisi atau pihak yang terdidik dan paham. Hal ini tidak bisa lepas dari kerja sama dengan pihak pemerintah desa.

DAFTAR PUSTAKA

Tirmidzi, Erwandi. 2017. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: PT. Berkah Mulia Insani

Yusuf, A. Muri. 2014. MetodePenelitianKuantitatif, Kualitatif&PenelitianGabungan. Jakarta: Kencana

Hadi. 2018. Perilaku Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Arisan Lelang dalam Perspektif Ekonomi Islam  (Studi Kasus Masyarakat Di Desa Paomacang  Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara). Skripsi. Tidak diterbitkan. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Universitas Islam Negeri Alauddin: Makassar

Badan Pusat Statisik Kabupaten Sambas. Kecamatan Paloh dalam Angka 2018.

Data Desa Temajuk, Monografi Desa Temajuk 2018.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia “pusat bahasa”, cet. 4. Jakarta: 2008.

Wawancara

Ain Rahmi

Asban (48)

Fera (25)

Jamilah (39)

Rianda Hanis, S. Ei., M.E.

Syariah (53)Yustita (40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *