FoSSEI MENULIS : Fintech Syariah Sebagai Antitesis Kemunduran Ekonomi

FoSSEI MENULIS : Fintech Syariah Sebagai Antitesis Kemunduran Ekonomi

oleh : Wahyu Eko Prsetiyo ( Ksei Filantropi IAIN Metro )

Harfiahnya, financial technology merupakan pengkolaborasian antara financial (keuangan) dengan teknologi. Untuk lebih jelasnya, Financial Technology adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem keuangan. Dengan memanfaatkan sistem  informasi dalam pengelolaan keuangan, transaksi keuangan tidak lagi harus dengan cara mengantri di kantor bank, ataupun harus datang ke tempat Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Semua transaksi bisa dilakukan melalui Smartphone dan bisa dilakukan dimana saja.

Pengelolaan keuangan semakin terbarukan setelah lahirnya kemajuan-kemajuan teknologi. Lembaga-lembaga keuangan semakin dimudahkan dengan semua teknologi yang ada. Seiring dengan perubahan kondisi sosial, pengelolaan keuangan secara konvensional (tradisional), sudah tidak mampu lagi menjawab permasalahan-permasalahan mengenai pengelolaan keuangan, baik dalam hal funding maupun lending.

Pengelolaan keuangan secara konvensional (tradisional), menyumbangkan sebuah ketidak merataan dalam penyaluran keuangan. Di mana akses keuangan hanya mampu dinikmati oleh sebagian masyarakat dan belum sampai aksesnya hingga di bagian pedalaman (remote).

Financial Teknologi (Fintech), selain mempermudah pihak lembaga (Bank) dalam mengelola keuangannya, Fintech juga dapat mendukung Financial Inclusion. Financial Inclusion perlu untuk digerakkan, agar pemerataan keuangan dapat berjalan dengan baik serta dapat dinikmati semua kalangan masyarakat.

Financial Inclusion itu sendiri merupakan sebuah peningkatan akses masyarakat dalam memperoleh jasa keuangan dari perbankan atau lembaga keuangan non bank.  Financial Inclusion dapat mengurangi bahkan menumpas segala sesuatu yang mempersulit akses masyarakat dalam memperoleh atau menggunakan jasa keuangan.

Salah satu hal yang menyebabkan terkendalanya akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan adalah jarak kantor bank yang terlalu jauh dari rumah. Di Indonesia, masih  banyak daerah yang masih sulit menjangkau atau mengakses layanan jasa keuangan, karena masyarakat enggan untuk datang ke kantor bank.

Salah satu instrument yang tepat dalam mendukung Financial Inclusion adalah Financial Technologi. Mengingat tingginya pengguna internet di Indonesia, yaitu mencapai lebih dari 3000 pengguna, menjadikan Indonesia duduk di urutan ke empat dunia, dalam hal penggunaan internet. Penggunaan internet yang tinggi, dapat dijadikan alasan utama, kenapa Fintech akan efektif dalam meningkatkan literasi keuangan dan mendukung Financial Inclusion.

Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Financial Inclusion

Konsep Financial Inclusion sebenarnya telah mengadopsi ajaran Islam. Islam telah lebih dulu menaruh perhatiannya terhadap pemerataan pendapatan, pemikiran Tokoh-tokoh muslim terdahulu telah lebih senior dalam hal peregulasian ekonomi yang berkeadilan. Istilah Financial Inclusion merupakan istilah yang lahir dari modifikasi pemikiran intelektual seseorang yang hidup di abad 20-an. Modifikasi tersebut berhasil, sehingga membuat seolah-olah Financial Inclusion adalah isu baru.

Financial inclusion adalah upaya pemberian pemanfaatan jasa keuangan untuk masyarakat yang masih kurang memiliki akses ke perbankan. Dengan adanya Financial Inclusion, diharapkan semua masyarakat sebagai haknya dapat menikmati layanan jasa keuangan, dengan akses yang mudah.

Dalam Islam, tindakan Financial Inclusion adalah dengan Zakat, Infaq atau Wakaf. Konsep Ziswaf dan Financial Inclusion ini sama, yaitu memberikan bantuan kepada masyarakat golongan bawah, inferior atau kelompok marhaen dalam bentuk uang dalam rangka untuk memperbaiki perekonomian.

Di Bank Syariah, Financial Inclusion dapat dioptimalkan dengan melakukan pemasifan penyaluran dana Qard Al-Hasan (pinjaman kebijakan). Sedangkan dana Qard Al-Hasan dapat dimbil dari perolehan penghimpunan Ziswaf.

Al-Amwal sebuah buku yang ditulis oleh Abu Ubayd, di dalamnya ada bahasan tentang hak. Dimana ada hak pemerintah atas rakyat dan hak rakyat atas pemerintah. Financial Inclusioan merupakan salah satu hak rakyat atas pemerinta, yang bisa diwakilkan kepada lembaga keuanga atau Bank Syariah sebagai pelaksana. Bank Syariah dapat menyalurkan Qard Al-Hasan yang berlatar belakang Financial Inclusion. Maka, dana Qard Al-Hasan dapat memperkuat Financial Inclusion.

Esensinya, banyak instrument yang dapat mendukung Financial Inclusion dalam Islam. Selain penyaluran Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf, hal yang tidak bisa dikesampingkan adalah peran lembaga keuangan syariah dalam mewujudkan Financial Inclusion, untuk mempermudah akses masyarakat dalam menyimpan uang yang aman, bertransaksi dengan aman dan mendapatkan pinjaman atau bantuan dana yang murah serta mudah, sehingga dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan modal.

Fintech dalam membantu pengembangan UMKM

Berhubungan dengan banyaknya jumlah pengguna internet di Indonesia, maka perbankan syariah dapat memanfaatkan hal tersebut dalam menerapkan Financial Technology. Di tengah persaingan yang semakin global, bank syariah harus cepat beradabtasi dengan kemajuan teknologi, dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sebagai lembaga kepercayaan, maka bank syariah harus mampu memberikan pelayanan yang baik. Terlebih lagi ketika bank syariah akan menggerakkan Financial Technology, maka kepercayaan masyarakat atas bank syariah harus tinggi.

Kita melohat Grameen Bank di Bangladesh, mampu menerapkan Financial Inclusion denga baik. Para bankir Grameen Bank tidak harus bekerja dengan berdia diri di kantor, namun bankir Grameen Bank selalu berinteraksi lebih intens dengan masyarakat.

Financial Inclusion fersi Grameen Bank adalah pemberian modal kepada masyarakat khususnya perempuan yang ada di pedesaan. Perempuan-perempuan itu diberikan modal lalu diperdayakan, didampingi dan diberikan arahan oleh banker Grameen Bank. Bankir Grameen Bank berfungsi sebagai konsultan bisnis bagi perempuan-perempuan desan di Bangladesh. Hal ini efektif, terlihat dari rendahnya tingkat NPF di Grameen Bank.

Financial Inclusion, bisa diterapkan di Indonesia dengan baik, salah satu caranya memanfaatkan bank syariah dalam mengoptimalkan Qord Al-Hasan, dan menggunakan teknologi dalam pengelolaan keuangan, dalam mempermudah masyarakat mendapatkan akses layanan jasa keuangan.

Masyarakat Indonesia Banyak pelaku UMKM, jumlahnya hingga 57,8 juta pada tahun 2014, dan diproyeksikan akan terus berkembang. Maka penggunaan teknologi sangat penting, dalam menjangkau akses layanan keuangan hingga di daerah yang jauh dari kantor cabang perbankan. Sehingga dapat menumbuhkan Financial Inclusion yang dapat membantu permodalan. Bisa juga, bangkir menjadi seorang konsultan, mengadopsi Grameen Bank di Bangladesh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *