Assalamulaikum wr.wb
Selamat siang, Sobat FoSSEI!
.
Khalifah Umar sangat memperhatikan sektor ekonomi untuk menunjang perekonomian negerinya. Pada masa kekhalifahan Umar banyak dibangun saluran irigasi, waduk, tangki kanal, dan pintu air seba guna untuk mendistribusikan air di ladang pertanian
Hukum perdagangan juga mengalami penyempurnaan untuk menciptakan perekonomi secara sehat. Umar mengurangi beban pajak untuk beberapa barang, pajak perdagangan nabati dan kurma Syiria sebesar 50%. Hal ini untuk memperlancar arus pemasukan bahan makanan ke kota. Pada saat yang sama juga dibangun pasar agar tercipta peradangan dengan persaingan yang bebas. Serta adanya pengawasan terhadap penekanan harga. Beliau juga sangat tegas dalm menangani masalah zakat. Zakat dijadikan ukuran fiskal utama dalam rangka memecahkan masalah ekonomi secara umum. Umar menetapkan zakat atas harta dan bagi yang membangkang didenda sebesar 50% dari kekayaannya.
Pada masa beliau dibangun Institusi Administrasi dan Baitul Mal yang reguler dan permanen di Ibu Kota, yang kemudian berkembang dan didirikan pula Baitul Mal cabang di ibu kota propinsi. Baitul Mal secara tidak langsung berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal negara Islam. Harta Baitul Mal dipergunakan mulai untuk menyediakan makanan bagi para janda, anak-anak yatim, serta anak-anak terlantar, membiaya penguburan orang-orang miskin, membayarkan utang orang-orang yang bangkrut, membayar uang diyat, sampai untuk pinjaman tanpa bunga untuk tujuan komersial. Bersamaan dengan reorganisasi Baitul Mal, Umar mendirikan Diwan Islam yang disebut Al-Divan. Al- Divan adalah kantor yang mengurusi pembayaran tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun serta tujangan lainnya secara reguler dan tepat. Khalifah Umar juga membentuk komite yang terdiri dari Nassab ternama untuk membuat lapran sensus penduduk Madinah sesuai dengan tingkat kepentingan dan kelasnya.
Khalifah Umar menetapkan beberapa peraturan sebagai berikut:
1. Wilayah Irak yang ditaklukan menjadi muslim, sedangkan bagian yang berada dibawah perjanjian damai tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan kepemilikannya tersebut dapat dalihkan
2. Kharaj (pajak yang dibayarkan oleh pemilik-pemilik tanah negara taklukan), dibebankan pada semua tanah yang termasuk kategori pertama, meskipun pemilik tersebut kemudian memeluk Islam dengan demikian tanah seperti itu tidak daat dikonversi menjadi tanah ushr
3. Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan, sepanjang mereka memberi kharaj dan jizyah (pajak yang dikenakan bagi penduduk non muslim sebagai jaminan perlindungan oleh negara)
4. Sisa tanah yang tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau tanah yang diklaim kembali bila ditanami oleh muslim diperlakukan sebagai tanah ushr.
5. Di Sawad, kharaj dibebankan sebesar saaau dirham atau satu rafiz (satu ukuran lokal) gandum dan barley (sejenis gandum) dengan ngapan tanah tersebut dapat dilalui air. Harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (rempah atau cengkih) dan perkebunan,
6. Di Mesir, menurut sebuah perjanjian Amar, dibebankan dua dinar, bahkan hingga tiga irdabb gandum, dua qist untuk setiap minyak, cuka, dan madu dan rancangan ini telah disetujui Khalifah
7. Perjanjian Damaskus ( Syiria ) menetapkan pembayaran tunai, pembagian tanah dengan muslim. Beban per kepala sebesar satu dinar dan beban satu jarib ( unit berat ) yang diproduksi per jarib (ukuran) tanah (sumber: ojk.go.id)
Semoga informasi dari FoSSEI History ini dapat menambah wawasan para ekonom rabbani sekalian sehingga semakin bersemangat untuk memajukan ekonomi islam demi mensejahterakan masyarakat.
Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam
www.fossei.org
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
💻 Fan Page: Fossei Nasional
🐧 Twitter: @fossei_nasional
📷: @fosseinasional
📨 Email: fosseinasional@gmail.com
💻 Youtube : Fossei Nasional
💾Line: @fosseinasional
#2019SiapKejakarta
#BeraniHalal
#BerdayaBerbudaya
#BerbenahBersama
#ekonomrabbanibisa
#Eksyarmilikbersama