FoSSEI MENULIS : Paytren Application Terintegrasi Lembaga Keuangan Syariah Sebagai Solusi Keuangan Halal Masa Kini

FoSSEI MENULIS : Paytren Application Terintegrasi Lembaga Keuangan Syariah Sebagai Solusi Keuangan Halal Masa Kini

Oleh: Ratna Safitri (KSEI FoKEI FEB UNRAM)

Lembaga Keuangan Syariah di era milenial sekarang ini telah menunjukkan begitu banyak perubahan. Baik kebutuhan akan ilmu pengetahuan baru yang dapat mendorong perkembangannnya, maupun strategi untuk menyebarluaskan ekonomi syariah itu sendiri. Ilmu dan perkembangan teknologi ternyata telah memobilisasi begitu banyak perubahan di masyarakat dan ekonomi global. Salah satunya adalah teknologi keuangan atau dikenal dengan istilah financial technology (FinTech). FinTech merupakan sistem keuangan mulai dari pembayaran, peminjaman, urusan perbankan, manajemen aset, deteksi fraud, hingga ditahap regulasi yang terkoneksi dengan teknologi informasi (Tazkia, 2018). Fintech awalnya dikenal masyarakat sebagai sistem keuangan konvensional. Namun perlahan-lahan masuk ke sistem keuangan syariah. Oleh sebab itu, nasasabah harus memperkaya pengetahuannya tentang prinsip-prinsip syariah, mulai dari akad, syarat, hukum, rukun, akuntansi dan yang menyangkut keuangan lainnya. Karena jelas perbedaan antara sistem keuangan konvensional dan syariah.

Adapun upaya menambah atau memperkaya pengetahuan masyarakat akan pentingnya keuangan syariah memalui FinTech syariah adalah dengan memperkenalkan sistem atau regulasi Lembaga keuangan syariah. Dengan hadirnya FinTech yang sudah diakui dan sudah memperoleh sertifikasi halal, maka penggunaan FinTech perlu dianjurkan kepada semua masyarakat mayoritas. Seperti halnya salah satu FinTech syariah yaitu Paytren application untuk Indonesia masa kini dan nanti.

Lembaga Keuangan di Indonesia

Pasal 1 UU no.7 tahun 1992 menyatatakan bahwa perbankan di negara Indonesia yaitu lembaga keuangan yang merupakan suatu badan yang kegiatannya menarik hasil-hasil dana dari nasabah atau masyarakat yang kemudian disalurkan kembali pada masyarakat. Sedangkan menurut Ahmad Rodoni, lembaga keuangan adalah salah satu badan usaha dimana kekayaannya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun (non-finacial assets). Jenis-jenis lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua, antara lain:

  1. Lembaga Keuangan Bank

Lembaga keuangan Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan no.33 tahun 1998 jenis Bank di Indonesia yaitu terdiri dari Bank Sentral, bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat.

  1. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Lembaga Keuangan Bukan Bank menurut UU No.10 tahun 1998 adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk membayar investasi perusahaan. Adapun jeni-jenis LKBB yaitu; Lembaga Pembiayaan Pembangunan, Perusahaan Asuransi, Koperasi Simpan Pinjam, Perum Pegadaian, dan Lembaga Dana Pensiun.

Finacial technology (FinTech) dan Lembaga Keuangan Konvensional di Indonesia

Bisnis startup di Indonesia terus berkembang, salah satunya merupakan sebuah industry baru financial technology atau biasa dikenal dengan FinTech. FinTech bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan. Di Indonesia sendiri, FinTech berkembang di berbagai sektor, mulai dari startup pembayaran, peminjman (lending), perencanan keuangan, investasi ritel, pembiayaan, riset keuangan dan lain-lain. Secara global, industry FinTech terus berkembang dengan pesat. Salah satu jenis perusahaan FinTech di Indonesia adalah Asosiasi Fintech Indonesia (AFI),

Dengan meluasnya jaringan Industri FinTech di Indonesia juga tidak lepas dari  permasalah yang ada di era digital, banyak sekali masyarakat Indonesia yang belum memiliki rekening bank (unbanking) dan keamanan data. Padahal potensi yang dimiliki Indonesia untuk mengembangkan Fintech sangat besar. Seperti kata salah seorang Founding Partner Finacial Technology (FinTech) Australia Simon Cant menyatakan, sebanyak 80 juta penduduk Indonesia yang tidak memiliki rekening bank masih ada tantangan. “Kami pikir, kalau Indonesia fokus pada finansial inklusi, Indonesia bisa jadi seperti Cina dan Amerika Serikat (AS),” ujarnya usai acara Indonesia Australia Digital Forum di EVHive, Jakarta, Rabu (31/1). Dari kajiannya juga, menurut Simont Cant, Indonesia merupakan pasar yang potensial, pertumbuhannya cepat, dinamis, dan kompetitif.

Selanjutnya menyangkut pembahasan mengenai Lembaga keuangan dan FinTech Konvensional yang lebih dominan pada bunga perolehan dari nasabah. Sangat jelas perbedaannya dengan Lembaga Keuangan syariah. Adapun Fintech dan lembaga keuangan konvensional seperti suku bunga, dalam pembiayaan konvensional, kredit yang diberikan kepada konsumen dibuat sebagai akad pinjaman sehingga nasabah nantinya memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang telah ditentukan.

FinTech Syariah Masa Kini di Indonesia

Di Indonesia FinTech sudah dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong inklusi keuangan dan perbankan digital. Adapun lahirnya FinTech yang sudah dikeluarkan sertifikat Syariah oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) adalah salah satunya Paytren Application. Hal ini merupakan terobosan baru di dunia FinTech syariah, khususnya Indonesia. Seiring berjalannya waktu, inovasi FinTech Syariah akan diikuti oleh berbagai jenis bisnis dalam Industri Digital Indonesia.

Paytren adalah aplikasi digital payment atau perusahaan penyedia finasial berbasis syariah dan teknologi yang dirintis oleh Ustadz Yusuf Mansur dibawah perusahaan PT. Veritra Sentosa Indonesia. Dalam pengaplikasiannya, Paytren adalah alat finansial yang dapat digunakan untuk membantu penggunanya dalam melakukan sedekah, pembelian pulsa, token PLN, tiket pesawat, kereta api, serta pembayaran listrik dan lain-lain. Paytren juga memiliki kerjasama atau terintegrasi dengan Lembaga Keuangan syariah seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam legalitasnya. Dengan adanya FinTech syariah ini diharapkan mampu membuka kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan keuangan digital.

Adapun Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), Lembaga Keuangan Syariah adalah suatu lembaga keuangan yang mengeluarkan produk-produk syariah dan telah mendapatkan izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah. Adapun jenis lembaga keuangan syariah di Indonesia seperti Bank Syariah, Pasar Modal Syariah, Asuransi syariah dan lain sebagainya. FinTech juga mulai merambak masuk ke dalam pengaplikasian Lembaga keuangan syariah.

Oleh sebab itu, untuk menumbuhkan kepercayaan akan pentingnya menggunakan aplikasi digital syariah ini, dan melihat dari jumlah penduduk Muslim yang mendominasi di Indonesia, maka tidak perlu diragukan lagi Halalnya bertransaksi menggunakan FinTech. Karena sistem keuangan syariah di Indonesia mengaplikasikan seluruh aspek syariah dalam kegiatan ekonominya. Tidak ada istilah untung rugi dalam menjalankan bisnis, karena kemashlahatan bersama adalah tujuan Lembaga Keuangan Syariah. Selain itu, Fintech Paytren sudah mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) serta sudah mendapatkan Surat Izin Penjualan Langsung Tetap (SIUPLT). Sehingga dari sisi pemerintah dan asosiasi, perusahaan ini bebas dari skema yang merugikan. Para nasabah juga tidak perlu repot membuat rekening ke Bank, hanya bermodalkan aplikasi Paytren di Mobile Phone berbasis Android maka akan terhubung secara langsung dan praktis. Dan jelas FinTech syariah tidak menggunakan sistem bunga dalam kegiatan transaksinya, tidak seperti Lembaga keuangan atau FinTech konvensional lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *