[Waqf Your Lifestyle]
Wakaf menurut Undang undang No. 41 tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya dan atau untuk jangka waktu tertentu kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah (dalam Mevita:2018b).
Wakaf berdasarkan subtansi ekonomi dibagi menjadi 3 yaitu :
- Wakaf langsung : wakaf untuk memberikan pelayanan langsung kepada orang yang berhak seperti mesjid, sekolah, rumah sakit (berbentuk tanah dan bangunan)
- Wakaf Produktif : wakaf harta yang dikembangkan agar mendapat keuntungan. ditujukan kepada orang yang berhak untuk kegiatan sosial dan peribadatan.
- Wakaf Tunai : wakaf berupa uang yang untuk menjadi dana pinjaman bergulir tanpa bunga bagi pihak-pihak yang membutuhkan dan menjadi modal bagi usaha Produktif..
Peran Wakaf sebagai Instrumen Pembangunan Negara dapat bergerak dalam beberapa sektor : –Sektor Infrastruktur
-Sektor Pendidikan
-Sektor Kesehatan
-Sektor Riset dan Pengembangan (biaya pengembangan riset hasil dari Investasi)
Tercatat bahwa Menurut Badan Wakaf Indonesia (2016) Potensi Wakaf Tunai Di Indonesia mencapai Rp. 180 Triliun dan Luas Total Tanah Wakaf 4.359.443.170 m². Dengan Total Aset Wakaf yang di miliki dapat menjadikan Wakaf sebagai Instrumen Inklusi Keuangan.
Referensi :
www.bi.go.id
www.bwi.or.id