/tmp/caxxn.jpg GERAKAN MAHASISWA AKTIF BERWAKAF TUNAI - fossei.org

GERAKAN MAHASISWA AKTIF BERWAKAF TUNAI

GERAKAN MAHASISWA AKTIF BERWAKAF TUNAI

Oleh: Nurdiansyah

Industri jasa keuangan syariah selama tahun 2018 tumbuh positif, hal itu terlihat dari pertumbuhan aset perbankan syariah dan pembiayaan syariah (BUS+UUS), serta aset IKNB syariah per oktober 2018 yang masing-masing tumbuh 7,09%, 9,52% dan 0,59% (OJK, 2018). Selain itu, keuangan syariah saat ini juga secara global bisa memberikan peluang bagi pengumpulan dana dalam pembiayaan infrastruktur (OJK, 2018). Hal itu dikarenakan keuangan syariah dibangun berdasarkan landasan iman (aqidah), akhlak (akhlaq), dan solidaritas (ukhuwah) sehingga diharapkan dapat melengkapi pembiayaan konvensional (Nurhaida, 2018).

Perlu diketahui bahwa perbankan syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang disesuaikan dengan Syariah. Sejarah Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia sendiri didasarkan pada Undang-Undang No.7 Tahun 1992, dimana undang-undang ini dianggap sebagai payung hukum bagi lahirnya lembaga keuangan syariah. Undang-undang ini kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memungkinkan beroperasinya dual banking system dalam sistem perbankan nasional. Hal itu menyebabkan beberapa bank konvensional di Indonesia membuka divisi syariah dalam sistem pelayanan mereka kepada nasabahnya termasuk salah satunya yaitu bank CIMB Niaga yang mendirikan CIMB Niaga Syariah. CIMB Niaga Syariah ini merupakan salah satu Unit Usaha Syariah di bawah naungan CIMB Group yang manajemennya berlandaskan pada prinsip syariah. Adapun saat ini CIMB Niaga Syariah mempunyai beberapa produk unggulan seperti pembiayaan iB kepemilikan rumah dan kepemilikan mobil serta produk Bancassurance (asuransi jiwa). Selain itu terdapat juga produk unggulan lain berupa layanan wakaf yang menawarkan cara berwakaf dengan mudah melaui program Tabungan iB Mapan yang berhadiah wakaf, Tabungan iB Mapan Menabung untuk wakaf dan layanan setoran langsung wakaf tunai kepada lembaga wakaf.

Wakaf tunai berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 4/ 2009 adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Selain itu juga wakaf tunai merupakan salah satu dari jenis aset wakaf bergerak yang dapat menjadi instrumen alternatif pembangunan negara. Hal itu dikarenakan dalam sejarah zaman Turki Usmani bahwa wakaf tunai telah terbukti mampu menggerakan perekonomian negara tersebut. Melihat hal itu, Indonesia dengan predikat jumlah penduduk muslim terbesar di dunia ini sudah selayaknya dapat mengoptimalkan wakaf tunai ini. Akan tetapi kesadaran masyarakat serta pemahaman yang kurang mengenai wakaf tunai membuat wakaf tunai di Indonesia saat ini kurang berjalan optimal. Selain itu juga hal yang membuat wakaf tunai ini kurang berjalan optimal adalah kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga.

Namun, pada tingkat perguruan tinggi misalkan, pemahaman serta pengetahuan tentang wakaf tunai ini telah cukup tersampaikan kepada para mahasiswanya, akan tetapi, masih ada saja kendala yang membuat wakaf tunai ini kurang berjalan optimal yaitu mahasiswa yang belum sepenuhnya menjalankan wakaf tunai. Berdasarkan pada suatu penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa di salah satu Universitas dalam skripsinya menyatakan bahwa pemahaman mahasiswa terhadap wakaf tunai adalah tinggi, sebanyak 50% mengetahui definisi wakaf tunai, sebanyak 95% pernah mendengar tentang wakaf tunai, namun hanya 27% yang pernah berwakaf tunai. Melihat dari kurangnya peran mahasiswa dalam berwakaf tunai ini, Lembaga Keuangan Syariah sebaiknya dapat memanfaatkan peluang tersebut sebagai media promosi lembaganya serta sebagai upaya penyampaian cara berwakaf tunai dengan mudah dan menyenangkan. Hal itulah yang dapat dilakukan oleh CIMB Niaga Syariah, karena CIMB Niaga Syariah ini memiliki beberapa keunggulan seperti sudah adanya produk berupa layanan wakaf yang menawarkan program setoran langsung wakaf kepada lembaga wakaf yang terpercaya serta kelebihan lainnya yaitu e-Salaam yang dioperasikan oleh PT. Cipas Quindo Pratama (CIPAS) dan CIMB Niaga Syariah sebagai mitra ekslusifnya. Aplikasi ini juga berperan dalam dalam memberikan kemudahan melakukan setoran wakaf tunai.

Oleh sebab itu CIMB Niaga Syariah ini perlulah menjalin suatu kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia dalam bentuk suatu program seperti Gerakan Mahasiswa Aktif Berwakaf Tunai untuk mewujudkan pembangunan negara melalui wakaf tunai. Hal ini perlu dilakukan karena melihat sejarah keberhasilan Turki Usmani di zaman dahulu dalam membangun perekonomian negara melalui wakaf tunai. Adapun upaya yang perlu dilakukan untuk mewujudkan Gerakan Mahasiswa Aktif Berwakaf Tunai ini adalah melalui produk-produk seperti membuat suatu kartu ATM khusus mahasiswa yang menyatu dengan Kartu Identitas Mahasiswa untuk kemudahan bertransaksi terutama dalam hal setoran wakaf tunai, mengoptimalkan aplikasi e-salaam dengan menambahkan fitur-fitur baru yang diperuntukan untuk para mahasiswa seperti fitur pembayaran Uang Kuliah Tunggal, fitur zakat mahasiswa serta memberikan suatu reward bagi mahasiswa/i yang melakukan wakaf tunai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *