HADIRNYA BANK SYARIAH, PEMBAYARAN ZAKAT DAN WAKAF SEMAKIN MUDAH

HADIRNYA BANK SYARIAH, PEMBAYARAN ZAKAT DAN WAKAF SEMAKIN MUDAH

Oleh: Nurul Husna Mardhiyah

Zakat merupakan syiar kedua setelah sholat. Hal tersebut dibuktikan dengan munculnya 28 ayat dalam Al-Qur‟an yang menyebutkan perintah zakat bersamaan dengan perintah sholat, contohnya dalam QS. Al-Baqarah; 43, QS. At-Taubah: 11, dan 26 ayat lainnya. Selain memiliki peran sebagai sarana taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT, zakat memiliki dimensi horizontal dalam sosial kemasyarakatan. Maka dari itu, keikhlasan adalah suatu syarat penting yang membedakan zakat dengan pajak. Islam menghimbau agar masyarakatnya tidak menahan uang dari peredaran, maka dari itulah syariat zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf diturunkan. Harta yang cepat berputar akan dapat dimanfaatkan sebagai modal syirkah ataupun mudharabah, sehingga proses produksi suatu masyarakat akan dapat berjalan lancar.

Selain zakat, salah satu aspek pendorong kesejahteraan masyarakat adalah dengan wakaf. Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004, wakaf diartikan sebagai “perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah”. M. Insan Nurrohman, seorang Presiden Direktur Global Wakaf Foundation menjelaskan dalam diskusinya bahwa wakaf adalah puncak philantrophy dalam islam, dengan wakaf kita dapat membangun peradaban dan dengannya juga kita dapat membangun kehidupan.

Menurut Yusuf Qardhawi, “zakat merupakan kewajiban yang dipungut, bukan sumbangan yang diserahkan atas kemauan pemiliknya”. Maka dari itu, dalam membayar zakat kita memerlukan pemimpin atau lembaga resmi yang sesuai dengan Al-Qur‟an dan Sunnah untuk memungutnya (Al-Amilina alaiha). Sedangkan wakaf adalah bentuk syariat yang tidak diwajibkan, namun sangat berperan dalam kemerataan pembangunan suatu negara. Seiring dengan perkembangan zaman, wakaf tidak hanya dapat diberikan berupa aset tetap seperti tanah, gedung, dan lain sebagainya. wakaf juga dapat berupa uang (tunai) walaupun dalam hal ini masih terdapat perbedaan pandangan ulama.

Di luar perbedaan pendapat tersebut, penghimpunan zakat dan wakaf uang sangat penting untuk dilakukan. Zakat membutuhkan seseorang atau lembaga pemungut dan wakaf tunai membutuhkan suatu lembaga untuk mengelola, maka dari itu hadirnya bank syariah dapat menjadi solusi dalam penghimpunan dana kedua hal tersebut. Mengapa bank syariah? Menurut pengamatan Azis (pengamat dari SEBI), Bank Syariah memiliki fasilitas yang lengkap seperti tersedianya jaringan ATM, SMS banking, internet banking, dan fasilitas auto debet dari rekening nasabah yang dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran zakat dan wakaf tunai”.

Contoh nyata yang telah ada yaitu e-Salaam. E-Salaam merupakan aplikasi payment gateway yang dioperasikan oleh PT. Cipas Quindo Pratama (CIPAS) yang bekerjasama dengan CIMB Niaga Syariah. Dengan fitur tersebut, hanya dengan meng-install aplikasinya, nasabah dapat membayar zakat dan wakaf dimana saja dan kapan saja. CIMB Niaga Syariah juga menyediakan pilihan program wakaf yang memiliki karakteristiknya masing-masing, sehingga nasabah dapat menyesuaikan kemampuannya dalam berwakaf uang, berikut ini adalah berbagai program wakaf yang tercantum dalam website resminya:

  1. Tabungan IB Mapan berhadiah Wakaf

Nasabah yang menabung dengan akad mudharabah akan mendapatkan hadiah, tentunya dengan kriteria tertentu. Hadiah tersebut langsung dialihkan berupa wakaf dengan pilihan program wakaf sesuai permintaan nasabah. Sehingga selain mendapatkan layanan jasa simpanan, nasabah dapat sekaligus berwakaf.

  1. Layanan setoran langsung tunai

Metode pembayaran ini merupakan metode yang sudah lama diterapkan dalam pembayaran ziswaf. Kelebihan dari setoran langsung adalah dana dari wakif dapat langsung diproses oleh pengelola wakaf.

  1. Tabungan IB Mapan menabung untuk wakaf

Pihak penghimpun (bank) menyediakan berbagai pilihan program wakaf, calon wakif memilih program wakaf dan menyetorkan dana sedikit demi sedikit. Tabungan yang terkumpul, baik pokok maupun bagi hasilnya akan diwakafkan sesuai program yang telah dipilih. Fitur ini cocok diterapkan bagi mahasiswa ataupun masyarakat umum yang ingin berwakaf namun terkendala oleh minimnya sumber dana.

  1. Bagi hasil deposito untuk wakaf

Nasabah dapat mendepositokan uangnya sekaligus mewakafkan seluruh atau sebagian bagi hasil dari deposito tersebut. Fitur ini memberikan kesempatan kepada seseorang yang hanya ingin menyimpan dana di bank dan mewakafkan bagi hasil yang didapatkannya.

Bank syariah memiliki banyak fasilitas yang memudahkan proses penghimpunan dana dari masyarakat. Maka dari itu, bank syariah berperan penting dalam perkembangan pemungutan zakat dan penyaluran wakaf. Zakat dan wakaf memiliki hubungan yang sangat erat, zakat memiliki manfaat dalam membangun manusia, yang fokus utamanya adalah menghilangkan kelaparan di masyarakat. Sedangkan wakaf memiliki manfaat dalam membangun kehidupan, yang dengannya, akan tercipta berbagai fasilitas umum. Dengan zakat dan wakaf yang semakin berkembang pesat, tercapainya ‘falah’ bagi seluruh masyarakat Indonesia akan semakin dekat. InsyaAllah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *