Hati-Hati Dana Haji

Hati-Hati Dana Haji

oleh Izzudin Al Farras Adha
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Beberapa waktu terakhir perihal dana haji menjadi polemik di masyarakat. Awal mulanya adalah pernyataan Bapak Presiden Joko Widodo saat melantik dan meresmikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang menginginkan penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Tidak tanggung-tanggung, dana haji mengendap sebesar Rp 90 Triliun diharapkan Bapak Jokowi mampu berkontribusi terhadap rencana pembangunan infrastruktur di Indonesia. Lantas, pernyataan Presiden tersebut menuai kontroversi, pihak pro maupun kontra saling beradu argumentasi di media terkait wacana tersebut.

28044921-583a-4f70-9ea6-4294970562b4_169
Gambar Ilustrasi Sumber: sgimage.detik.net.id/
Pada dasarnya, investasi dana haji oleh pemerintah bukanlah barang baru. Selama ini dana haji mengendap sudah diinvestasikan ke berbagai instrumen keuangan seperti sukuk dan deposito. Pengembangan penggunaan dana haji untuk investasi di sektor infrastruktur tentu merupakan wacana kebijakan yang baik. Hal tersebut mampu menggali potensi keuangan syariah dan memperluas manfaat yang diberikan oleh ekonomi syariah dan umat muslim terhadap kemajuan negara ini.
Namun, wacana tersebut menjadi bermasalah, setidaknya, dalam dua hal. Pertama, sampai saat ini belum ada kajian mengenai penggunaan dana haji untuk investasi di bidang infrastruktur. Memang pada dasarnya hal tersebut dibolehkan selama menguntungkan jamaah haji, akan tetapi, seperti yang dikatakan juga oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi, akan lebih baik bila pemerintah berkonsultasi kepada ormas-ormas islam dan pakar ekonomi serta keuangan. Dengan adanya hal tersebut serta kajian mendalam mengenai hal ini, umat islam menjadi yakin dana yang disetorkannya untuk ibadah haji mampu bermanfaat lebih banyak kedepannya. Kepercayaan masyarakat menjadi salah satu kunci sukses penyelenggaraan ibadah haji dan secara umum mampu meningkatkan kredibilitas pemerintah.
Kedua, sampai saat ini belum ada kajian mengenai berapa besar presentase dana haji yang akan diinvestasikan untuk infrastruktur. Beberapa pakar sudah mengusulkan besaran presentase yang digunakan untuk investasi di bidang infrastrukur. Namun, penentuan besaran presentase tersebut hendaknya menggunakan kajian mendalam, bukan asal mengusulkan semata. Hal ini sangat penting mengingat dana haji adalah dana milik para calon jamaah haji, bukan dana milik pemerintah. Artinya, dana publik seperti ini harus dipertanggungjawabkan pula kepada publik sehingga harus ada transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan haji. Kajian yang dilakukan oleh BPKH atau pihak lainnya yang terkait juga harus diuji publik dalam rangka sosialisasi dan menjaring aspirasi berupa saran serta kritik atas model pengelolaan dana haji dalam kajian tersebut.
Masyarakat luas perlu mendorong agar kedua kajian diatas dapat dilakukan oleh BPKH dan pihak terkait lainnya. Dengan hadirnya kajian tersebut, diharapkan polemik penggunaan dana haji untuk investasi infrastruktur dapat mereda dan dapat menjadi landasan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah atas pengelolaan dana haji yang diberikan oleh para calon jamaah haji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *