Muslifah (25 Artikel terbaik CIMB Niaga Syariah ft FoSSEI)
Kata waqaf jamaknya adalah awqaf dan awquf. Kata yang sama adalah Tasbil dan Hubs. Kata ini banyak digunakan di Afrika Utara, kadang-kadang mereka menyebutnya dengan habous. Dari segi bahasa berarti menahan (detention). Dalam definisi populernya, itu berarti berpegang teguh pada harta benda dan membelanjakan manfaatnya di jalan Allah atau menahan harta benda (ain) dan mengalirkan hasil atau buahnya. Menahan harta artinya harta itu tidak boleh dijual, diberikan, dan digunakan sebagai harta pusaka. Manfaatnya harus digunakan untuk memenuhi persyaratan Si pewakaf (waqif). Sementara dalam UU RI NO. 41 tahun 2004 tentang wakaf disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariat.
Wakaf telah lama dikenal masyarakat muslim sebagai salah satu bentuk amal jariyah yang memainkan peran penting dalam pembangunan sosial, ekonomi dan budaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bentuk wakaf yang baru-baru ini diperkenalkan adalah wakaf uang. Di banyak negara Islam, uang telah digunakan sebagai alternatif pembangunan ekonomi dan kemakmuran. Salah satu contohnya Wakaf di Bangladesh dikelola oleh Social Investment Bank Ltd (SIBL), yang mengembangkan pasar modal sosial (social capital markeat) di sektor sukarela. (MA Mannan, 2001: 50).
Seiring perkembangan wakaf, maka lembaga-lembaga keuangan syariah bermunculan sebagai respons positif atas hadirnya lembaga keuangan syariah tersebut, Munculnya bank Syari’ah, yang di dalamnya mengurusi pula permasalahan wakaf secara produktif. Untuk harta wakaf yang berbentuk harta tak bergerak seperti tanah dan bangunan, maka pihak bank Syari’ah bisa menjadikannya sebagai anggaran peminjaman sejumlah dana dalam rangka pengembangan harta wakaf yang lain. Sedangkan wakaf dalam bentuk tunai, pihak bank dapat langsung mengelola, mengembangkan dan menyalurkan harta wakaf yang dipercayakan kepada bank. Salah bank Syari’ah yang mempunyai program wakaf uang yaitu CIMB Niaga Syari’ah.
CIMB Niaga Syariah adalah Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk untuk merespons perkembangan bisnis perbankan syariah Indonesia dan permintaan masyarakat terhadap layanan perbankan universal yang inovatif, lebih aman dan menguntungkan. Untuk mendukung layanan berkualitas, CIMB Niaga Syariah memadukan keunggulan teknologi dan keragaman produk dengan kualitas layanan tinggi ( excellent service quality). Transaksi perbankan yang ditawarkann CIMB Niaga Syariah bersifat universal, aman, nyaman, tentram, serta adil bagi seluruh pihak.
Dalam hal memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan Wakaf dan zakat, CIMB Niaga syariah bekerjasama dengan PT CIPAS Aquindo Pratama untuk mempromosikan layanan e-Salaam . Sebuah digital platform untuk pembayaran zakat, wakaf, jadwal sholat, arah kiblat dan fitur-fitur tambahan lainnya.