INOVASI PEMBAYARAN ZAKAT DIERA DIGITAL SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PEREKONOMIAN UMAT MELALUI E-SALAAM

INOVASI PEMBAYARAN ZAKAT DIERA DIGITAL SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PEREKONOMIAN UMAT MELALUI E-SALAAM

Aulia Candra Sari (25 Artikel terbaik CIMB Niaga Syariah ft FoSSEI)

Zakat merupakan salah satu ibadah yang bersifat vertikal kepada Allah (hablumminallah) dan juga bersifat horizontal kepada sesama manusia (hablumminannas). Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan hukum pelaksanaannya adalah wajib. Zakat terbagi dua jenis, yaitu zakat jiwa (zakah al-fitr) dan zakat harta (zakah al-mal). Zakat memiliki posisi strategis dan menentukan bagi pembangunan kesejahteraan umat.

Zakat adalah instrumen penting dalam sektor ekonomi Islam dan mendorong kemajuan dan kemakmuran umat Islam di seluruh dunia. Dengan demikian institusi zakat perlu diatur dan dikelola secara efektif dan efisien. Melalui sistem pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan yang baik, zakat dapat menjadi alternatif kestabilan krisis ekonomi dunia. Menurut ajaran Islam, zakat sebaiknya dikelola oleh negara atau lembaga yang diberi mandat oleh negara dan atas nama pemerintah bertindak sebagai pengelola. Pengelolaan di bawah otoritas yang dibentuk oleh negara akan jauh lebih efektif pelaksanaan fungsi dan dampaknya dalam membangun kesejahteran umat dibanding zakat dikumpulkan oleh lembaga yang berjalan sendiri-sendiri yang tidak ada koordinasi.

Pengeloaan zakat di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). UU RI ini mengamanatkan bahwa yang memiliki kewenangan atas pengelolaan zakat nasional adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia memiliki potensi zakat yang cukup besar yaitu 217 triliun rupiah. Hal ini berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh BAZNAS. Namun pada kenyataannya, zakat yang terkumpul setiap tahunnya hanya mencapai sekitar 6 triliun rupiah, atau sekitar 0,2 persen dari potensi yang ada. Maka dari itu, perlu kerja sama dari berbagai pihak untuk mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia guna megurangi angka kemiskinan di negeri ini.

Diera digital yang serba canggih ini, CIMB Niaga Syariah sebagai salah satu bank swasta di Indonesia telah melakukan terobosan guna memudahkan muzakki untuk berzakat. CIMB Niaga Syariah telah meluncurkan aplikasi e-salaam pada 20 Agustus 2018. Dalam hal ini CIMB Niaga Syariah bekerja sama dengan BAZNAS dan beberapa LAZ yang ada di Indonesia, diantaranya adalah Dompet Dhuafa, Baitul Mal Hidayatullah, Inisiatif Zakat Indonesia, dan sebagainya. Di sini CIMB Niaga Syariah berperan sebagai penghubung antara muzakki dengan lembaga pengelola zakat. Muzakki bebas memilih menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS maupun LAZ yang terdapat dalam aplikasi e-salaam. Selain mempermudah berzakat, aplikasi ini juga memudahkan pengguna untuk melakukan wakaf uang.

Diera digital yang serba canggih ini, CIMB Niaga Syariah sebagai salah satu bank swasta di Indonesia telah melakukan terobosan guna memudahkan muzakki untuk berzakat. CIMB Niaga Syariah telah meluncurkan aplikasi e-salaam pada 20 Agustus 2018. Dalam hal ini CIMB Niaga Syariah bekerja sama dengan BAZNAS dan beberapa LAZ yang ada di Indonesia, diantaranya adalah Dompet Dhuafa, Baitul Mal Hidayatullah, Inisiatif Zakat Indonesia, dan sebagainya. Di sini CIMB Niaga Syariah berperan sebagai penghubung antara muzakki dengan lembaga pengelola zakat. Muzakki bebas memilih menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS maupun LAZ yang terdapat dalam aplikasi e-salaam. Selain mempermudah berzakat, aplikasi ini juga memudahkan pengguna untuk melakukan wakaf uang.

Diera digital yang serba canggih ini, CIMB Niaga Syariah sebagai salah satu bank swasta di Indonesia telah melakukan terobosan guna memudahkan muzakki untuk berzakat. CIMB Niaga Syariah bekerjasama dengan PT CIPAS Aquindo Pratama telah meluncurkan aplikasi e-salaam pada 20 Agustus 2018. Dalam hal ini CIMB Niaga Syariah bekerja sama dengan BAZNAS dan beberapa LAZ yang ada di Indonesia, diantaranya adalah Dompet Dhuafa, Baitul Mal Hidayatullah, Inisiatif Zakat Indonesia, dan sebagainya. Di sini CIMB Niaga Syariah berperan sebagai penghubung antara muzakki dengan lembaga pengelola zakat. Muzakki bebas memilih menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS maupun LAZ yang terdapat dalam aplikasi e-salaam. Selain mempermudah berzakat, aplikasi ini juga memudahkan pengguna untuk melakukan wakaf uang. Dengan adanya kemudahan dalam membayar zakat, diharapkan dapat menambah angka realisasi potensi zakat yang ada di Indonesia sehingga dapat membantu mengurangi kemiskinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *