Oleh: Hesty Novita Sari, KSEI FKEI UII (Peserta Lomba Opini Ekonomi Syariah FoSSEI 2017)
Indonesia merupakan penghasil pertanian cukup besar. Sebagai negara yang mengkonsumsi nasi dan beras sebagai kebutuhan pokok, diperlukan pengolahan yang baik serta lahan yang cukup. Luas daratan Indonesia adalah 1.904.569 km2 dengan bentuk negara yang terdiri dari beribu-ribu pulau. Dengan sumber daya yang lumayan banyak ini seharusnya kita dapat mengolah dengan baik, apalagi dengan Indonesia sebagai penghasil pertanian yang cukup besar.
Namun, Indonesia sendiri ternyata masih mengimpor beras dari luar negeri. Padahal tidak kah kita melihat betapa sulitnya para petani tanah air yang bersusah payah bekerja setiap hari untuk menghasilkan beras yang bisa dimakan oleh saudaranya sendiri, namun saudara sendiri lebih percaya kepada orang lain, miris. Belum lagi ditambah dengan lahan yang kurang, mari kita lihat di pulau jawa hanya sedikit kita dapat melihat ladang padi. Dikota-kota, tentu saja yang kita lihat adalah hanya gedung menjulang. Mungkin ladang padi ini terlihat jika kita sudah masuk kedalam desa-desa nya saja, ini masih di pulau jawa. Belum lagi kita lihat di pulau-pulau lainnya Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan yang lainnya, apalagi di kabupaten-kabupaten yang baru berkembang.
Lebih lucunya lagi, di negara tercinta ini pemerataan pembangunan daerah dan sumber daya manusia nya tidak rata. Ketika di kota produktifitas tanah (dalam hal pembangunan infrastruktur seperti perhotelan dan lain-lain) dan sumber daya manusia lebih pesat namun produktifitas pertanian sedikit, di Pulau lainnya produktifitas tanah (dalam hal pembgunan gedung seperti perhotelan, apartemen dan lainnya) lambat dan produktifitas pertaniannya tidak di lirik, mungkin karena jauh dari pusat pemerintahan sehingga perhatian lebih ke yang dapat memberikan pemasukan besar kedalam kantong negara.
Dewasa ini, Indonesia sedang digencar dengan adanya Ekonomi Islam/Syariah dalam mengaplikasikan unsur-unsur yang ada dalam ekonomi Islam/Syariah tersebut. Ya, bagi saya ini adalah solusi dimana unsur ekonomi selain Ekonomi islam sudah tidak dapat aplikasikan. Bagi saya dalam membicarakan pengolahan lahan atau gedung dengan niat untuk memproduktifitaskannya dan menghasilkan nilai ekonomis maka di ekonomi Islam ini memberikan solusi berupa Instrumen Wakaf.
Pengertian Wakaf itu sendiri menurut Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 1 disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Masyarakat awam akan mengenal instrumen dengena pengertian bahwa sesorang yang mengikhlaskan hartanya untuk di pergunakan sebagai tempat ibadah atau pemakaman. Memaang banyak sekali masyarakat yang mengaplikasikan instrumen ini hanya sebatas tempat ibadah dan pemakaman. Hal inilah yang harus di dorong oleh para Ekonom Rabbani dimana penegertian wakaf di masyarakat ini harus dikembangkan, bahwa instrumen wakaf tidak hanya itu melainkan wakaf dapat juga menghasilkan sesuatu yang ekonomis. Secara teori sudah di jelaskan, secara praktek maka itu menjadi PR bagi kita semua yang paham akan cara kerja wakaf.
Nah, bagaimana wakaf dapat membangun sebuah daerah? Dari seluruh yang saya jelaskan tadi dimulai dari produktifitas tanah melalui pertanian kemudian wakaf tersebut memiliki rantai ekonomis dalam membangun daerah dan membantu mengurangi angka pengangguran. Dapat dilihat dari rantai Wakaf Ekonomis;
Tanah – Ternak – Pertanian – Industri – Masyarakat – kembali lagi ke Tanah dst.
Saya mengambil contoh permisalan pada daerah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, mengapa? Karena menurut saya kabupaten ini sebagai kabupaten yang masih dalam masa daerah berkembang dimana pembangunan daerahnya masih dalam tahap jika di asumsikan dengan sekala 1-10 daerah maju maka kabupaten Malinau berada di sekala 4 sebagai daerah berkembang. Memiliki luas daerah lumayan besar. Namun maish banyak lahan yang belum di produktifitaskan sebagai upaya pembangunan daerah. Untuk masyarakatnya sendiri sebagian besar adalah petani. Kemudian sebagian besar warganya beragama nasrani dan islam yang terbesesar kedua setelah nasrani.
Di daerah lain mungkin sudah ada beberapa yang menerapkannya itu dari penelitian yang pernah saya baca mengenai wakaf ini. nah maka dari itu menurut saya kenapa tidak kita aplikasikan pada daerah-daerah berkembang ini.
Contoh : Desa Malinau seberang
Tanah : saya memiliki tanah seluas 2 hektar yang berada jauh dari rumah saya dengan niat saya wakafkan 1 hektar tanah dengan wakaf berjangka waktu selama 10 tahun karena pemikiran saya daripada tranah terbengakali lebih baik di produktifitaskan untuk ladang pertanian, nah setelah itu semuanya di aats Kuasa Nazhir. Nazhir pun mengelola dengan membagikan 2 hektar tanah tadi menjadi 3 bagian 1 hektar tanah untuk pertanian setengah hektar untuk penggilingan padi dan sisanya untuk gudang penyimpanan beras jadi.
Ternak : ternak disini jika nazhir menggunakan pengolahan sawah secara tardisional maka nazhir membutuhkan sapi sebagai pembajaknya, disini saya juga memiliki 2 ekor sapi dimana dalam merawatnya saya menggunkan sumberdaya manusia dengan upah saya. Dengan keikhlasan hati mengharapka ridho Allah saya pun sebagai Wakif meminjamkan tenaga ternak saya.
Pertanian & Industri : setelah pengolahan tanah tadi maka jadilah sawa dimana penanman padinya di butuhkan tenaga tani sebagai pengelola langsung padinya. Setelah panen maka terbentuklah industri beras dalam negeri. Penggunaan sumber daya manusia ini untuk mengngurangi pengangguran.