IONS FoSSEI: Outlook Ekonomi Syariah 2017

IONS FoSSEI: Outlook Ekonomi Syariah 2017

Oleh: Azis Budi Setiawan, SEI, MM

Diskusi Islamic Economics Online Talks (IONS) FoSSEI pada Selasa, 20 Desember 2016 disampaikan oleh Bapak Aziz Budi Setiawan,S.EI, M.M. Beliau memulai karir sebagai Dosen dan Peneliti Bidang Perbankan Syariah di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI yang dijalani sejak 2006 sampai dengan sekarang. Menyelesaikan S1 Perbankan Syariah di STEI SEBI dan S2 di Paramadina Graduate School of Business-Universitas Paramadina, Program Magister Bisnis dan Keuangan Islam dengan konsentrasi perbankan syariah. Saat ini bertugas sebagai Wakil Ketua I Bidang Akademik STEI SEBI yang membawahi Program Studi Perbankan Syariah dan Akuntansi Syariah. Sebelumnya sempat menjabat sebagai Ketua Program Studi Perbankan Syariah sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012. Selain itu juga menjadi pengurus Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI). Aktif dalam berbagai penelitian, publikasi, dan forum yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan syariah. Beberapa penelitian yang telah dilakukan berkaitan dengan kebijakan pengembangan, kinerja, tingkat kesehatan dan tata kelola perbankan syariah. Selain itu juga aktif menulis artikel terkait ekonomi, keuangan dan perbankan syariah secara berkala dan dipublikasikan pada beberapa media. Sebagai anggota komite Pemantau Risiko BTPN Syariah, juga telah melengkapi dengan mengikuti program sertifikasi mengenai Manajemen Risiko sampai dengan tingkat IV. Beliau dulunya juga sebagai anggota FoSSEI pada tahun 2002-2003 dan termasuk pendiri bahkan pernah jadi Ketua KSEI IsEF SEBI. Dengan moderator IONS kali ini adalah Widya Ari Ningsih dari UIN Sumatera Utara.

Perkembangan Keuangan Syariah dan Strategi Kedepannya

Setelah hampir tiga dekade, perkembangan keuangan syariah masih terbilang lambat. Perkembangan yang lambat jadi sebuah ironi sebagai negeri Muslim terbesar, market share keuangan syariah terutama perbankan syariah baru 5,3 %. Perkembangan kita juga masih tertinggal dari  beberapa negara, seperti Malaysia, Bahrain, UAE, dan lainnya.

Tahun 2016 dan tahun 2015 adalah tahun yang berat bagi bank-bank syariah. Kondisi ekonomi makro yang tidak kondusif, juga pelambatan sebagian besar sektor ekonomi, telah berdampak sangat serius. Ini sesuai nature dari bank syariah yang sangat terkait kondisi riil sektor. Bank-bank syariah harus memanage pembiayaan bermasalahnya yang melonjak. Secara umum, memasuki kuartal keempat proses recovery sudah berjalan.

Kondisi makro ekonomi sedikit mulai membaik dengan pertumbuhan sudah dikisaran 5 persen dari sebelumnya hanya 4,8 % tahun 2015 diharapkan menjadi pertanda yang baik kedepan. Demikian juga relaksasi sejumlah kebijakan baik dari pemerintah maupun pelonggaran kebijakan moneter bank sentral memberikan dorongan positif. Pelonggaran kebijakan Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) juga akan menggariahkan pembiayaan KPR dan kendaraan bermotor.

Total aset perbankan syariah per 30 September 2016 mencapai Rp 331,76 triliun atau naik 15 % dibandingkan periode sama tahun lalu. Pangsa pasar perbankan syariah terhadap perbankan nasional mencapai 5,3 %. Jumlah bank syariah mencapai 13 BUS, 21 UUS dan 165 BPRS. Pertumbuhan perbankan syariah justru masuk jalur lambat dalam dua tahun belakangan.Jika hitung pertumbuhan tahun ini akan bertahan di angka 7 hingga 8 % saja jika konversi terhadap Bank Aceh tidak terjadi. Dan berikut kliping ProKontra di Republika beberapa waktu lalu.

Bagaimana dengan perkembangan BPRS?

Tahun 2016 secara umum adalah tahun yang sulit bagi perbankan syariah, termasuk BPR Syariah. Tantangan ekonomi dengan kondisi masih melambatnya pertumbuhan berbagai sektor ekonomi memberikan dampak pada penyaluran pembiayaan dan terutama kualitas pembiayaan. Tidak hanya karena banyak bisnis yang lesu, tetapi juga risiko usaha yang mengalami peningkatan.

Pembiayaan bermasalah BPRS dalam kondisi cenderung meningkat menjadi dari 9,08 % awal tahun menjadi 10,41 % pada September 2016. Meski tren dua bulan terakhir mengalami penurunan. Meski rasio NPF masih cukup tinggi, trennya cenderung menurun. Kondisi tersebut serupa dengan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, secara umum kondisi ini masih dalam karakteristik BPRS yang memiliki risiko tinggi. Meski kalau bisa dimanage lebih bagus akan lebih baik.

Di sisi lain BPRS tetap tumbuh bagus. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan per kuartal III 2016, pembiayaan tumbuh di kisaran 14 % secara tahunan (year on year/yoy) dan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh di atas 20 persen. Jumlah pembiayaan mencapai Rp 6,4 triliun dari Rp 5,6 triliun tahun lalu. DPK menjadi Rp 5,4 triliun dari Rp 4,4 triliun tahun sebelumnya. Laba total per September 2016 juga sedikit tumbuh mencapai Rp 108 miliar dibandingkan Rp 101 miliar pada tahun sebelumnya. Jumlah rekening DPK juga bertambah dari 1,14 juta menjadi 1,21 juta. Sementara, jumlah nasabah pembiayaan juga bertambah dari 233 ribu menjadi 240 ribu. Meski terjadi penutupan BPRS oleh OJK akibat permasalahan yang serius sehingga menjadi 164 BPRS, hal ini menunjukkan potensi dan peluang berkembang masih besar.

Dengan data-data tersebut, dengan adanya program KUR dan bank-bank besar ke mikro akan menjadi tantangan serius bagi BPRS. Namun, secara umum, dengan data-data tersebut terlihat bahwa BPRS tetap tumbuh karena memang besarnya pangsa pasar di Indonesia. Market BPRS sebenarnya masih besar asalkan dapat mengatur risiko dan bisnisnya dengan baik mereka akan tetap tumbuh. BPRS harus terus membenahi model bisnisnya jika ingin tumbuh berkelanjutan. Ini supaya BPRS memiliki nasabah yang kuat, manajemen risiko yang baik, kemampuan kedekatan dengan nasabah, serta program-program pemberdayaan nasabah sebagai keunggulan bank komunitas.

Skala usaha juga penting untuk ditingkatkan dengan memperkuat modal, core nasabah DPK, dan akses likuiditas syariah lainnya. Bagaimanapun skala aset akan berpengaruh pada probilitas dan kemampuan penetrasi dan penguasaan market

Bagaimana dengan IKNB Syariah?

Aset Industri Keuangan Non Bank Syariah per Oktober 2016 mencapai Rp 85,47 triliun, atau tumbuh 38,75% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu Rp 61,6 triliun. Berdasarkan ikhtisar data keuangan Industri Keuangan Non Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan (IKNB Syariah OJK), lembaga pembiayaan syariah menjadi kontributor utama sebesar Rp 34,67 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 33,53 triliun disumbang dari perusahaan pembiayaan syariah, sementara perusahaan modal ventura syariah menyumbang Rp 1,04 triliun dan perusahaan pembiayaan infrastruktur Rp 103 miliar. Selanjutnya, posisi kedua ditempati oleh industri asuransi syariah dengan total aset mencapai Rp 33,41 triliun, dengan komposisi Rp 27,24 triliun berasal dari perusahaan asuransi jiwa syariah, Rp 4,82 triliun dari perusahaan asuransi umum syariah, dan Rp 1,35 triliun dari perusahaan reasuransi syariah.

Peningkatan aset yang signifikan pada IKNB syariah hingga Oktober tahun ini didorong oleh bertambah nya jumlah pelaku pada industri keuangan nonbank syariah. Data OJK menunjukkan, per Oktober 2016, jumlah lembaga jasa keuangan nonbank yang menjalankan bisnis secara full syariah telah mencapai 33 perusahaan, sedangkan pada periode sama tahun lalu jumlahnya baru mencapai 16 perusahaan. Selain itu, jumlah unit usaha syariah (UUS) pada lembaga jasa keuangan nonbank meningkat dari 88 unit menjadi 93 unit. Faktor lainnya yang mempengaruhi pertumbuhan aset ialah kembali bergairahnya pembiayaan syariah setelah sebelumnya sempat melemah. Di tahun 2016 ini realisasi nya tumbuh cukup baik.

Ke depan, pertumbuhan aset pembiayaan syariah bisa melampaui aset asuran sisyariah. Pasalnya, di bidang pembiayaan mulai masuk perusahaan pembiayaan infrastruktur yangpertumbuhan aset nya diperkirakan bisa semakin meningkat seiring dengan ada nya upaya pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur. Selain itu, pada semester I/2016, OJK juga telah menerbitkan izin pembukaan UUS beberapa lembaga pembiayaan yang terdiri dari dua multifinance dan satu perusahaan modal ventura yaitu PT Bukopin Finance, PT MNC Guna Usaha, dan PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura.

Salah satu faktor pemicu kenaikan tersebut adalah membaik nya bisnis pembiayaan syariah beberapa perusahaan. Bisnis pembiayaan syariah memang sedang bertumbuh pesat. Salah satu faktornya disebabkan besaran uang muka pembiayaan syariah lebih rendah sekitar 5%, jika dibandingkan pembiayaan konvensional. Selain itu, adanya upaya perluasan produk ke segmen multiguna yang menawarkan pembiayaan ibadah umroh juga dinilai berhasil menarik minat pasar untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan syariah.

Otoritas Jasa Keuangan akhirnya menetapkan dua surat edaran baru yang merelaksasi batasan uang muka bagi pembiayaan kendaraan bermotor guna memacu kinerja sektor multifinance. Dua  ketentuan tersebut adalah Surat Edaran (SE) OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan dan SE OJK No.48/SEOJK.05/2016 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah.

Beleid yang ditetapkan 13 Desember 2016 itu menyebutkan batasan down payment (DP) baru didasarkan pada tingkat kredit bermasalah atau non performing financing (NPF) setiap perusahaan pembiayaan atau rasio aset bermasalah pada perusahaan atau unit usaha syariah (UUS) multifinance. DP terendah, yakni sebesar 5% dari harga jual kendaraan dapat diberikan oleh multifinance  atau UUS dengan tingkat kesehatan minimal sehat dan NPF di bawah atau sama dengan 1%. Kecuali, pembiayaan dari multifinance konvensional untuk kendaraan dengan tujuan non produktif yang diberi batas paling sedikit 10%. Sedangkan, DP minimal paling besar, yakni 20%, diwajibkan kepada multifinance dengan NPF di atas 5%, untuk pembiayaan roda dua, tiga, dan empat baik untuk produktif maupun non-produktif. Perusahaan pembiayaan konvensional yang mencatatkan NPF di bawah 5% tetapi tingkat kesehatan keuangan minimalnya tidak sehat pun wajib menerapkan batasan DP 20% untuk pembiayaan non-produktif.

Sedangkan untuk sektor syariah, multifinance atau UUS dengan rasio aset bermasalah di atas 5% wajib menerapkan DP minimal sebesar 15% untuk pembiayaan kendaraan roda dua dan tiga, 20% untuk kendaraan roda empat atau lebih bagi tujuan produktif dan 25% untuk yang non produktif.

Bagaimana Asuransi syariah?

Di sisi lain, dalam upaya memacu pertumbuhan dari industri asuransi, OJK akan mendorong perusahaan asuransi untuk mempercepat proses pemisahan (spin off) unit usaha syariah. Dalam upaya percepatan itu, OJK tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan peta jalan (roadmap) terkait rencana pemisahan UUS selambat-lambatnya pada akhir 2017.

Hal itu dilakukan sesuai ketentuan dalam UU No.40/2014 tentang perasuransian. Beleid itu mewajibkan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki UUS dengan nilai tabarru dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50%, maka diwajibkan melakukan pemisahan unit usaha syariah selambat-lambatnya 10 tahun sejak UU tersebut diundangkan atau selambat-lambatnya pada akhir tahun 2024.

Bagaimana dana pensiun syariah?

Angin segar dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. POJK ini akan menjadi angin segar bagi perkembangan industri keuangan non bank syariah. Khususnya bagi masyarakat dan stakeholder yang telah lama menunggu hadirnya regulasi terkait program pensiun syariah. Ini akan menjadi dasar hukum program pensiun syariah yang kokoh

Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah telah ditetapkan OJK pada 22 September 2016 dan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 26 September 2016. POJK tersebut merupakan kelanjutan dari penerbitan fatwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 88 tahun 2013 tentang pedoman umum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. Proses pembahasan RPOJK-nya cukup panjang, sudah disosialisasikan dari Maret, jadi cukup lama untuk sampai ditetapkan. Padahal biasanya RPOJK untuk menjadi POJK hanya butuh satu atau dua bulan. Jadi, sektor perasuransian, pembiayaan, modal ventura, penjaminan syariah sudah lama memiliki regulasi syariah. Dan barus sekarang dana pensiun memiliki dasar legal yang kuat

Secara umum POJK No. 33/2016 itu menyatakan program pensiun dapat diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah dengan empat cara. Pertama, yakni dengan pendirian dana pensiun syariah. Kedua, mengkonversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah. Ketiga, pembentukan unit syariah di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan keempat, penjualan paket investasi syariah di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dengan demikian pilihannya juga jadi beragam. Bisa full syariah, unit usaha syariah maupun dalam produk saja. Kita optimis POJK dapen syariah akan membuat industri dapen syariah berkembang baik

Berdasarkan Statistik Dana Pensiun yang dilansir OJK, terdapat 253 pelaku usaha dana pensiun. Di antaranya 185 merupakan DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti, 43 DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dan 25 DPLK. Per Juli 2016, aset industri dana pensiun mencapai Rp232,57 triliun atau meningkat 17,82 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp197,38 triliun. Adapun, total investasinya sebesar Rp 222,88 triliun atau naik 17,37 persen.  Menurut beberapa informasi, saat ini sudah ada 5 DPLK dari total 25 DPLK yang melayani produk dana pensiun syariah.

OJK mencatat, hingga Agustus 2016, sudah ada 12 Dapen syariah yang siap beroperasi. Diproyeksikan ada 11 Dapen syariah baru yang berasal dari rumah sakit islam, organisasi islam seperti Muhammadiyah, sekolah islam hingga swasta telah menyatakan minat untuk mendirikan dapen syariah. Dapen syariah tersebut masih menggodok rencana apakah membentuk unit usaha syariah (UUS) atau beroperasi penuh. Selain itu juga telah beroprasi dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Muamalat. Sehingga, total 12 dapen syariah. Potensi kehadiran dapen syariah diperkirakan bisa mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 20 triliun, dengan kontribusi bisa mencapai 10% dari total aset dapen konvensional. Ini akan sangat positif untuk melengkapi sistem keuangan syariah. Memberikan keragaman pilihan produk keuangan syariah untuk masyarakat. Dan akan mendorong  peningkatan industri keuangan syariah secara keseluruhan.

Modal Ventura Syariah juga jadi harapan baru?

Eksistensi Modal Ventura Syariah sangat strategis untuk melahirkan pengusaha baru yang sukses. Hal ini karena Modal Ventura Syariah terlibat untuk mengembangkan model bisnis yang dirintis oleh pengusaha baru tersebut, selain memberikan suntikan pendanaan. Ini akan mempercepat kesuksesan membangun bisnis bagi pemula, karena mereka juga mendapatkan dukungan aspek manajemen keuangan, operasional, maupun marketing. Sebagaimana diketahui, Modal Ventura adalah suatu format pembiayaan modal (equity financing) di mana investor dengan aktif berpartisipasi dalam ventura atau usaha berisiko yang sedang dibiayai. Sasarannya adalah untuk memberi nilai tambah (added value) kepada perusahaan baru sepanjang periode pembiayaan diberikan.

Secara umum, perkembangan suatu usaha akan mengikuti siklus start-up (emerging), growth, mature dan decline. Dimana setiap tahap memiliki karakteristik usaha yang berbeda, baik dari aspek kebutuhan pembiayaan, potensi pertumbuhan maupun risiko. Pada tahap awal sekali, suatu usaha dirintis oleh wirausaha berdasarkan inovasi teknologi atau hasil ide atau penelitiannya. Bisnis dikembangkan dengan menggunakan tenaga dan modal sendiri, atau modal perorangan yang dekat. Pada tahap ini risiko usaha masih begitu besar, sehingga sulit untuk mendapatkan komitmen pendanaan dari institusi finansial komersial. Penurunan resiko usaha terjadi setelah model bisnis (business model) tervalidasi dengan uji lab, lapangan, produksi massal, pasar, dst. Pada suatu tingkat risiko yang acceptable, modal ventura kemudian mengambil peran pembiayaan dan pengembangan manajemen perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *