Kemudahan Wakaf digital; Dorong Perekonomian Indonesia

Kemudahan Wakaf digital; Dorong Perekonomian Indonesia

Mulyasaroh (25 Artikel terbaik CIMB Niaga Syariah x FoSSEI)

Krisis ekonomi yang dialami Indonesia sejak 1998 dengan melemahnya rupiah menyebabkan merosotnya tingkat pertumbuhan ekonomi. Krisis yang berkepanjangan sampai akhir tahun 2008 semakin memperparah keadaan yang mengakibatkan bertambahnya pengangguran. Sehingga persoalan pengangguran dan kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Saat ini sudah 2018, tentu tidak ada masyarakat Indonesia yang ingin terjadi krisis tahun ini. Pemerintah pun terus menegaskan bahwa perekonomian Indonesia masih stabil. Sebetulnya, wakaf adalah salah satu solusi yang ditawarkan islam dalam menanggulangi kemiskinan.  Wakaf berdasarkan ketentuan agama adalah menyedekahkan harta benda untuk kepentingan umat, sifatnya kekal dan manfaatnya besar. Wakaf adalah salah satu amalan ibadah yang termasuk istimewa, hal ini karena pahala wakaf akan terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia. Dalam UUD sudah di atur pasal 5 undang-undang nomor 41 tahun 2004. Bahwa wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.Indonesia sebagai salah satu negara dengan penganut agama islam terbesar di dunia, menyimpan jumlah potensi wakaf yang besar dan bisa diarahkan ke sektor produktif. Hanya saja besarnya potensi wakaf belum dikelola dan diberdayakan secara frofesional. Selama ini, wakaf identik dengan sosial ibadah mewah yang hanya menyasar kalangan tertentu atau identik dengan asset tertentu padahal wakaf bisa ditunaikan dengan bilangan kecil.

Meningkatnya perkembangan teknologi di Indonesia, membuat sistem ekonomi banyak yang beralih dari konvensional menuju digitalis. Dengan adanya dunia digital telah mempermudah aktivitas manusia. Salah satu terobosan terbaru saat ini ialah berwakaf melalui digital. Berbeda dengan wakaf secara umum, wakaf digital ini tidak perlu berwakaf tanah atau properti lainnya, tapi cukup gunakan uang. Sobat…….. ada yang sudah bergabung dengan program Zakat/Wakaf, CIMB Niaga Syariah dan e-Salaam? Atau baru dengar soal program ini?

Belum lama ini unit usaha syariah PT. Bank CIMB Niaga  Syariah bekerjasama dengan mitra untuk mengembangkan layanan digital pembayaran zakat dan Wakaf bernama e-Salaam. Kehadiran e-Salaam dinilai sangat penting seiring bertumbuhnya minat zakat dan wakaf.  Aplikasi ini sangat mudah lantaran tinggal mengundunhnya. Bisa sesuai keinginan, dimanapun, kapanpun, nominal berapapun. Selain itu masyarakat bisa tenang karena di salurkan melalui lembaga pengolahan wakaf yang frofesional, amanah, terpercaya, dan sesuai syariah. Aplikasi yang sudah dapat di unduh di playstore ini memiliki sejumlah fitur, antara lain, bayar zakat, wakaf uang, jadwal solat, arah kiblat, dan akan dilengkapi dengan fitur lain yaitu produk keuangan syariah, jual beli online barang juga jasa, chanel pendaftaran dan pembayaran biaya ibadah haji dan umroh. Tak hanya memudahkan masyarakat dalam berwakaf, aplikasi ini mengedukasi wakif dan muzakki agar mampu menghitung zakat nya sendiri di kolom “History Transaksi”.

Insya Allah, melalui wakaf digital ini dapat mengubah persepsi masyarakat atas wakaf. Masyarakat dapat berpartisipasi untuk berwakaf hanya dengan merogoh kocek Rp. 10.000 saja. Meski hanya dengan nominal yang kecil Rp. 10.000, jika para wakif berkomitmen penuh selama 1 tahun melakukan wakaf, potensi yang timbul pasti sangat besar.

Aplikasi ini dikembangkan sebagai upaya menyajikan kemudahan layanan zakat dan wakaf. Melalui metode wakaf uang digital efektivitas penyaluran dan pendistribusian wakaf berskala global dapat lebih optimal. Kehadiran Zakat/Wakaf, CIMB Niaga Syariah dan e-Salaam di tengan masyarakat Indonesia diharapkan dapat menjadi solusi berwakaf dan lebih banyak lagi masyarakat yang merasa terbantu karena ibadah wakaf dapat dilaksanakan dengan lebih mudah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *