Koperasi Syariah 212 Perkuat Pertahanan Ekonomi Indonesia

Koperasi Syariah 212 Perkuat Pertahanan Ekonomi Indonesia

Oleh: Annida, ABFII Perbanas Jakarta

Peserta LOES

Perekonomian dengan sistem kapitalis sudah seperti jantung kehidupan semua manusia. Setiap individu berhak melakukan aktivitas usaha sebanyak apapun dan bersaing dengan siapapun tanpa harus diatur oleh pemerintah. Yang mempunyai modal akan semakin bermain dan menguasai pasar, sedangkan yang miskin merebutkan uang beredar yang jumlahnya sangat sedikit. Artinya, yang kaya semakin punya harta karun dan yang miskin semakin punya sampah. Sungguh prinsip yang sangat merugikan orang miskin dan fakir.

Konsep ekonomi syariah hadir untuk memberikan kesejahteraan bagi semua masyarakat, memberikan keadilan dan rasa adil, mengutamakan asas kekeluargaan dan kebersamaan serta tidak membedakan kesempatan untuk saling menjadi pelaku usaha. Semuanya bisa menikmati serangkaian acara untuk menjadi pengusaha. Prinsip ini pun mulai menguntungkan semua pihak dan akhirnya menjadi sorotan untuk dijadikan prinsip bermuamalah.

Lembaga keuangan yang hadir sebagai pemberi jasa keuangan dan diatur oleh regulasi pemerintah bertanggung jawab penuh untuk menyalurkan dana dari investor yang telah diinvestasikannya kepada para perusahaan yang menginginkan dana untuk menambah modal dari usaha yang sedang mereka jalankan. Bentuk dari lembaga keuangan sendiri sudah sangatlah banyak, seperti bank, koperasi, pialang utang dan yang lainnya. Semua lembaga inilah yang menjadi wadah untuk menstabilkan perekonomian, arus peredaran uang bahkan bisa menghasilkan pendapatan.

Koperasi adalah salah satu lembaga yang memfasilitasi investor, peminjam dana dan sebagai lembaga yang akan memberikan hak dan manfaat yang sama untuk semua anggotanya yang tergabung. Fungsi dari lembaga ini adalah untuk memakmurkan rakyat. Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi memberikan empat alasan kenapa koperasi didirikan. Yaitu, untuk mendidik masyarakat agar menjadi lebih mandiri, menumbuhkan sifat kemasyarakatan dengan bukti mendahulukan kepentingan umum dari dirinya sendiri, koperasi menjadi lembaga yang tumbuh dan berkembang dengan budaya Indonesia dan menentang semua paham individualis, kapitalis.

Koperasi dengan prinsip syariah di Indonesia juga telah banyak tumbuh, seperti Koperasi Syariah 212. Koperasi ini hadir karena sebuah semangat Aksi Damai 212 kemarin, kehadiran koperasi ini digagas oleh Ega Gumilar sebagai ketua Barisan Putra Putri Indonesia. Melalui banyak proses dan juga musyawarah dengan beberapa tokoh, akhirnya lembaga keuangan syariah ini terbentuk dan resmi launching di Ballroom Al Hambra Kampus STEI TAZKIA, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kini, koperasi syariah yang diberi nama koperasi syariah 212 diketuai oleh Muhammad Syafii Antonio.

Prinsip koperasi yang digunakan oleh Koperasi 212 ini diambil dari konsep syariah dengan tujuan untuk menampung sebanyak mungkin potensi dan aspirasi pengusaha muslim demi terwujudnya kebangkitan perekonomian islam untuk kebangkitan umat islam juga. Ada tujuh prinsip yang digunakan oleh Koperasi 212, yaitu partnership, professional, giving, competency, sharing, good governance dan modern. Semua prinsip ini juga didukung oleh produk yang ditawarkan oleh Koperasi 212, yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, tabungan investasi, wakaf tunai produktif, pembiayaan properti dan pengembangan usaha.

  1. Partnership, berarti saling bekerja sama, bersama-sama dan bukan perorangan saja. Maksudnya, setiap yang menjadi anggota Koperasi Syariah 212 berarti saling bekerja sama dan bersama-sama saling memiliki dan bukan hanya milik seorang yang mempunyai modal paling besar atau investasinya yang paling banyak. Prinsip ini diharapkan mampu menjadi ciri khas koperasi yang semua anggotanya bebas mendapatkan kesempatan yang sama.
  2. Professional, yang dimaksud adalah tentang tata pengelolaan Koperasi Syariah 212, dikelola dengan tanpa imbalan dan hal-hal yang tidak wajar yang lainnya. Menggunakan moral yang baik dan kemudian menjadi dasar dalam semua perbuatan yang dilakukan.
  3. Giving, artinya memberi dan tidak memanfaatkan. Maksudnya adalah ketika menjadi anggota Koperasi Syariah 212 akan diperlakukan secara baik dan tidak akan dimanfaatkan kehadirannya, justru dengan menjadi anggota Koperasi Syariah 212, masyarakat akan merasakan manfaat giving yang sebenarnya tanpa perlu proses yang lama dan banyak alasan untuk tidak diberi bantuan.
  4. Competency, tidak diragukan kemampuan SDM yang telah disediakan oleh Koperasi Syariah 212 untuk menjadi bagian dari SDM yang akan ikut andil dalam memperbaiki perekonomian di Indonesia.
  5. Sharing, atau saling memiliki dan bukan milik perorangan. Dana yang terkumpul di Koperasi Syariah 212 menjadi milik bersama. Dana ini bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dari seluruh lapisan, sehingga bisa meringankan beban yang sedang dipikul seseorang atau kelompok.
  6. Good Governance, dalam pengelolaan dana. Karena dana yang terkumpul di Koperasi Syariah 212 bukanlah dana yang bisa diambil kapan saja oleh pihak yang tidak begitu membutuhkan, atau tanda kutip tidak jelas kebutuhannya apa dan manfaatnya apa, makanya prinsip pengelolaan juga harus diperhatikan dengan baik.
  7. Modern, karena sudah banyak teknologi yang memudahkan semua orang untuk melakukan aktivitasnya, Koperasi Syariah 212 juga harus mampu mengambil hati anggotanya dengan menghadirkan sistem pengelolaan dana koperasi syariah yang terbaik.

Dengan tujuh prinsip yang dikemas dengan sangat rapi dan menarik ini, tentu akan membuat pertahanan perekonomian Indonesia yang lebih baik. Misalnya, akan meningkat jumlah pengusaha di Indonesia karena mengikuti program pembiayaan seperti usaha properti dan juga program pengembangan usaha pabrik atau usaha rumahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *