Oleh : Zilal Afwa Ajidin
Presidium Nasional FoSSEI 2016-2017 & Peneliti Junior SIBER-C STEI SEBI
Pada akhir tahun 2016 lalu, Indonesia mendapat kabar gembira di ajang World Halal Tourism Award yang berlangsung Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Secara mengejutkan, Indonesia berhasil memenangkan 12 dari 16 nominasi tentang wisata halal dunia. Salah satu nominasi yang berhasil dimenangkan adalah kategori World Best Halal Culinary Destination yang diraih oleh provinsi Sumatera Barat. Hal ini menunjukkan potensi besar Indonesia di bidang pariwisata halal di mata masyarakat dunia, khususnya sektor industri makanan halal.
Dalam Islam, anjuran mengkonsumsi makanan halal memang tegas dijelaskan dalam Al-Quran. Kalimat halalan thayyiban menjadi landasan dalil tentang perintah memakan makanan yang halal. Kalimat terdiri dari dua kata halal dan thayyib. (Yunus, 2007: 3) Kedua kata tersebut telah disandingkan sebanyak 4 kali dalam Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan adanya hubungan yang erat diantara keduanya. Allah berfirman dalam Al-Quran “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Menurut State of The Global Islamic Economy (2014-2015) yang dikeluarkan oleh Thomson Reuters dan Dinar Standard, menyatakan bahwa peluang ekonomi di sektor produk halal ini sangatlah menjanjikan. Fokus dari industri makanan halal sendiri adalah pada produk yang halal dan murni (thayyib). Ini sejalan dengan apa yang diperintahkan Allah sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Dalam hal ini, tingkat konsumsi masyarakat muslim dunia terhadap produk makan dan minuman halal pada tahun 2013 mencapai nilai USD 1,29 milyar. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 10,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan Thomson Reuters memprediksi, tingkat konsumsi makanan halal dunia pada tahun 2019 akan mencapai USD 2,54 milyar. Angka tersebut setara dengan 21,2% dari total konsumsi masyarakat dunia. (Kemendag, 2015: 4)
Selain itu, sejalan dengan perkembangan produk halal dunia, nilai konsumsi produk/jasa wisata halal pada tahun 2013 mencapai USD 140 milyar. Dan diprediksi meningkat menjadi USD 238 milyar pada tahun 2019. Angka tersebut setara dengan 11,6% dari total konsumsi dunia. (State of The Global Islamic Economy: 2014-2015)
Pada tahun 2009, angka perdagangan produk halal dunia mencapai angka yang besar, yakni USD 634,5 milyar pertahunnya. Angka tersebut meliputi 17% dari industri makanan halal secara keseluruhan. Dari angka tersebut, total pasar perdagangan makanan halal Asia merupakan yang tersebesar, yakni mencapai nilai USD 400 milyar. Dan pasar terendah adalah Australia, yakni sebesar USD 1,2 milyar. (Kemendag, 2012: 26)
Asia terbukti menguasai pangsa pasar makanan halal dunia. Selain itu, Indonesia memiliki potensi yang luar biasa besar dengan memiliki penduduk muslim terbesar di dunia. Namun hal tersebut tidak sejalan dengan posisi Indonesia dalam penguasaan market share industri halal ini. Posisi Indonesia kalah jauh dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Berdasarkan data The Global Islamic Economy Indicator (2014-2015), menyatakan bahwa posisi Indonesia dalam pengembangan pasar Industri halal berada di peringkat 10, sedangkan Malaysia ke-1, Brunei ke-11 dan Singapura ke-13. Khusus dalam pengembangan produk makanan halal, posisi Indonesia justru melorot ke peringkat ke 15. Bandingkan dengan Malaysia yang berada di posisi ke-1, Singapura ke-10 dan Brunei ke-13.
Dilihat dari jumlah sertifikasi halal yang dikeluarkan disetiap tahunnya, maka produk halal yang dikeluarkan di Indonesia masih cukup terbatas. Selain itu jumlah produk yang di sertifikasi melalui LPPOM MUI masih mengalami pasang surut di setiap tahunnya. Menurut Data LPPOM MUI (2014), pada tahun 2011 jumlah produk bersertifikasi halal mencapai 650 produk dengan jumlah perusahaan yang mendaftar sebanyak 623. Jumlah ini turun di 2012 menjadi 600 produk halal dengan 552 perusahaan yang mendaftarkan produknya. Barulah pada 2013 jumlah produk halal naik drastis menjadi 9.721 produk dan 4.523 perusahaan.
Tentu ini menjadi peluang besar dalam pengembangan sektor makanan halal Indonesia di tingkat dunia. Namun memenangkan memiliki populasi muslim terbesar dan memenangkan kompetisi halal saja tidak cukup. Perlu ada perbaikan di berbagai sektor oleh pemerintah, baik dari segi promosi, infrastruktur, maupun regulasi yang mendukung. Ini bertujuan agar Indonesia bisa menjadi kiblat dalam pengelolaan makanan halal di dunia.
Khusus dari segi regulasi, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama RI nomor 518 tahun 2001. Namun diterbitkannya Keputusan Menteri Agama saja dirasa belum cukup untuk melindungi konsumen masyarakat muslim. Oleh karena itu, pemerintah melalui DPR akhirnya mengesahkan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada 25 September 2014 lalu. UU tentang JPH tersebut menjadi benang merah agar terbentuknya interaksi positif antara konsumen dan pelaku usaha yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Selanjutnya pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) agar pelaksaan UU JPH ini bisa segera diterapkan.
Dari segi promosi, pemerintah dan masyarakat harus banyak bersinergi. Di beberapa objek wisata sudah terdapat banyak komunitas pencita alam dan peduli terhadap perkembangan pariwisata didaerahnya. Peran pemerintah antara lain dapat membina dan memberi penyuluhan agar masyarakat di sekitar objek wisata dapat membuat souvenir dan cindera mata yang dapat menambah value added daerah tersebut. Dan tentunya juga mengenalkan citarasa kuliner khas daerah kepada wisatawan yang berkunjung. Kegiatan promosi ini juga dapat diiringi dengan pameran wisata Indonesia di tingkat internasional.
Semoga dengan berkembangnya industri kuliner halal ini membawa angin segar bagi perekonomian Indonesia. Hal yang tidak kalah penting adalah adanya jaminan dan kepastian kehalalan zat dalam produk makanan yang beredar di pasaran. Serta makin terlindunginya konsumen muslim dari peredaran makanan yang tidak halal.