Menuju Hari Kemenangan Pulang Dilarang, Tepatkah?

Menuju Hari Kemenangan Pulang Dilarang, Tepatkah?

Oleh: Ade Nurhidayah dan Dwi Putri Ramadhani (Bapernas FoSSEI 2020/2021)

Pada 16 Maret 2021, Menteri Perhubungan menyatakan bahwa pemerintah memperbolehkan mudik lebaran tahun ini. Hal ini berlangsung pada saat pelaksanaan Rapat Kerja bersama Komisi V DPR. Tidak berselang lama, pada 23 Maret 2021, pemerintah mengganti kebijakan tersebut dengan melarang masyarakat mudik dengan alasan kekhawatiran yang cukup besar apabila mobilitas masyarakat nantinya dapat meningkatkan kembali kasus Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap ketidaksonsistenan pemerintah dalam menetapkan kebijakan larangan mudik.

Masdalina Pane, seorang pakar epidemiologi mengutarakan bahwa ketidakkonsistenan pemerintah juga menjadi salah satu faktor penyebab kepatuhan masyarakat dalam menaati kebijakan tersebut tidak bisa dijamin. Bahkan, terdapat kemungkinan masyarakat justru menyepelekan atau tidak menghiraukan kebijakan yang sudah diresmikan tersebut. Pernyataan Korlantas Polri yang mempersilakan masyarakat untuk melakukan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 justru dianggap tidak tepat oleh Wakil Komisi V DPR RI karena kondisi tersebut akan memunculkan penumpukan warga. Padahal,  dalam hal ini pemerintah akan memperketat mobilisasi mudik agar tidak membuat klaster baru dalam penyebaran virus Covid-19.

Apabila berkaca dari penerapan kebijakan penanganan kasus Covid-19 yang diterapkan pada  tahun lalu, penyebab kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia setelah diterapkannya larangan mudik terletak pada kurangnya implementasi 3T (Testing, Tracing, Treatment). Kebijakan ini tidak efektif, terbukti dengan adanya kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan mencapai 66 persen. Persoalan seperti inilah yang banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian dari masyarakat menganggap larangan mudik ini berperan positif dalam menekan kasus Covid-19. Di sisi lain, sebagian masyarakat tidak setuju dengan kebijakan tersebut karena dianggap kurang efektif. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bahwa kebijakan pelarangan mudik ini akan sangat berdampak pada sektor pariwisata  di daerah. Para pelaku usaha  parwisata daerah yang biasanya sangat diuntungkan dengan momentum lebaran melalui jasa transportasi dan perhotelan perlu menelan pil pahit dengan turunnya permintaan. Tentunya, hal ini menciptakan ketimpangan dalam pemulihan ekonomi yang lebih tinggi antarsektor dan antardaerah karena berkurangnya potensi revenue (Yanwardhana, 2021).

Dicky Budiman selaku Epidemiolog berpendapat bahwa kebijakan terkait larangan mudik ini patut untuk diapresiasi dan diterima dengan besar hati oleh masyarakat Indonesia sebab bisa menjadi salah satu upaya pencegahan munculnya strain baru dari virus Covid-19 di Indonesia, termasuk varian B117. Melalui juru bicaranya, Presiden menyatakan bahwa tidak ingin usaha Indonesia dalam menumpas Covid-19 selama satu tahun lebih ini sia-sia hanya dikarenakan pengizinan mobilitas masyarakat saat lebaran. Kementerian Perhubungan, TNI dan POLRI juga ikut serta membantu memastikan kebijakan ini berlangsung dengan sempurna melalui pemantauan pada pemudik, baik dengan menggunakan moda kendaraan umum maupun pribadi. Selain itu, pemerintah juga mengupayakan pula pendekatan dialogis, demokratis, dan persuasif kepada masyarakat.

Mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terus diperketat untuk dapat menekan penyebaran virus Covid-19. Pengetatan ini tercantum dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Adendum SE ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik. Sementara itu, selama masa  peniadaan mudik (6-17 Mei 2021) juga tetap diberlakukan. Namun, cukup disayangkan, hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menunjukkan bahwa masih terdapat sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada H-7 dan H+7 saat pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri. Padahal, tujuan dari Addendum SE ini adalah menekan potensi peningkatan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Maka, sejauh ini, kami memandang bahwa pelarangan mudik ini sudah tepat, mengingat tren penambahan kasus harian Indonesia sejak Februari telah menunjukkan penurunan. Sinyal baik bagi Indonesia ini perlu dipertahankan, khususnya pada momentum lebaran, agar krisis kesehatan ini kunjung mereda. Pada praktiknya, perlu adanya ketertiban dari semua pihak dalam mengimplementasikan regulasi ini. Pengecekan hasil tes pemudik pada periode H-14 dan H+14 perlu mendapatkan perhatian khusus agar periode ini tidak hanya sekadar menjadi alternatif waktu untuk melakukan mobilitas penduduk tanpa pengecekan kesehatan. Dengan demikian, pelarangan mudik pada tahun ini memang tidak bisa dinafikkan ‘mencabut kebahagiaan’ bagi sebagian masyarakan. Namun demikian, hal ini sejatinya merupakan upaya untuk mencapai kestabilan di sektor kesehatan, bahkan ekonomi, untuk jangka panjang bagi Indonesia.

Referensi

Ardila, Fairuz. (2021, April 8). Pemerintah Larang Mudik 6-27 Mei, Setuju?

            Diambil kembali dari detik.com:

https://news.detik.com/pro-kontra/d-5525386/pemerintah-larang-mudik-6-17-mei-setuju

Candra, Sapto. A. (2021, April 22). Aturan Larangan Mudik Diperluas Berlaku Sebelum 6 Mei.

            Diambil kembali dari Republika.co.id:

https://www.republika.co.id/berita/qryazb328/aturan-larangan-mudik-diperluas-berlaku-sebelum-6-mei

Pratomo, Harwanto.B. (2021, Maret 27). Pro dan Kontra Keputusan Pelarangan Mudik 2021.

            Diambil kembali dari merdeka.com:

https://www.merdeka.com/uang/pro-dan-kontra-keputusan-pelarangan-mudik-lebaran-2021.html

Putra, Andika. (2021, April 24). Edaran Satgas : Pengetatan Mudik Mulai Hari Ini hingga 24 Mei.

            Diambil kembali dari CNN Indonesia:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210422110110-20-633243/edaran-satgas-pengetatan-mudik-mulai-hari-ini-hingga-24-mei

Putri, Natasya V. (2021, April 18). Pro-Kontra Diresmikannya Kebijakan Larangan Mudik 2021 Oleh Pemerintah.  .

            Diambil kembali dari Kompasiana:

https://www.kompasiana.com/natasyavirestaputri/607b36f08ede48715b07bc92/pro-dan-kontra-diresmikannya-larangan-kebijakan-mudik-2021-oleh-pemerintah

Retia, Dewi. (2021, April 23). Aturan Baru Pengetatan Mudik 2021.

            Diambil kembali dari kompas.com:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/23/080500365/berlaku-mulai-22-april-ini-aturan-baru-soal-pengetatan-mudik-2021?page=all

Yanwardhana. (2021, April 04). Tak Bisa Ditawar, Larangan Mudik Sudah Final.

            Diambil kembali dari CNBC Indonesia:https://www.cnbcindonesia.com/news/20210404173355-4-235142/tak-bisa-ditawar-larangan-mudik-2021-sudah-final

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *