Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat dengan Optimalisasi Zakat Dalam Upaya Peningkatan Prekonomian Desa Melalui Pembentukan Program “Desa Zakat”

Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat dengan Optimalisasi Zakat Dalam Upaya Peningkatan Prekonomian Desa Melalui Pembentukan Program “Desa Zakat”

Oleh Amelia Diastri Ningrum
KSEI FoKEI UNRAM

Permasalahan yang lazim ditemui di Negara berkembang seperti Indonesia adalah pengetasan kemiskinan. Indonesia sebagai Negara dengan populasi penduduk muslim terbanyak sudah seharusnya menjadi Negara yang maju dengan peradaban yang tinggi dan terbebas dari derita kemiskinan jika mampu mengoptimalkan zakat. Namun faktanya tetap saja kemiskinan selalu membersamai masyarakat Indonesia.

Kesenjangan antar daerah pun tidak dapat di pungkiri keberadaannya, padahal masyarakat Indonesia terkenal dengan loyalitasnya. Banyak masyarakat menganggap zakat hanya berupa zakat fitrah padahal zakat itu sendiri terbagi menjadi beberapa komponen yaitu zakat fitrah perniagaan, pertanian, profesi, maal dan sebaginya. Zakat merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam syariat islam (Al-Maidah 05;12). Zakat bukanlah semata-mata urusan yang bersifat karitatif (kedermawanan), tetapi juga otoritatif (perlu ada kekuatan memaksa) (Hafidhuddin 2006, 165). Hal ini karena zakat memiliki posisi dan kedudukan yang sangat strategis dalam membangun kesejahteraan, mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan ekonomi masyarakat jika pengumpulan dan penyalurannya dikelola secara amanah, transparan dan professional maka dampak positifnya dapat dirasakan yaitu berupa kesejahteraan yang dirasakan oleh masyarakat.

Fenomena pengelolan dana zakat, infak , dan shodakoh  sudah banyak di contohkan penerapannya oleh Negara maju saat ini seperti Turki, Brunaei Darussalam, Malaysia dan berbagai negara islam lainnya yang keberhasilannya dapat lihat sekarang. Masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim sangat mudah didoktrin dengan pemahaman agama sehingga tidak akan sulit bagi mereka untuk mengeluarkan zakat karena pemahamannya sebagai suatu kewajiban. Namun disayangkan ketika pemikiran mereka hanya untuk mengeluarkan hanya untuk menggugurkan kewajiban suatu muslim. Padahal makna adanya zakat ini tidak lain untuk membuahkan keadilan sehingga tidak terjadi penumpukan harta pada satu sisi saja. Kadang kala banyak kita temukan pemanfaatan dana ZIS yang tidak memberikan manfaat yang cukup signifikan dan hanya jangka pendek.

Banyak masyarakat menganggap zakat hanya sebagai suatu kewajiban agama untuk membersihkan harta miliknya dari kotoran.  Pemahaman masyarakat seperti ini tentang zakat, akhirnya zakat diberikan tanpa melihat sisi kemanfaatan ke depan bagi yang berhak menerimanya (Mustahiq). Tanpa melihat, bahwa Zakat memainkan peran penting dan signifikan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan serta berpengaruh nyata pada tingkah laku konsumen. Dengan zakat distibusi lancar dan kekayaan tidak melingkar di sekitar golongan elit. Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dimana daerah diberikah hak tersendiri untuk mengembangakan segala hak, wewenang dan potensi sember daya daerahnya termasuk zakat.

Namun akhir-akhir ini kesadaran di kalangan umat Islam menengah atas lainnya makin membaik. Ini menjadi berita yang sangat mengembirakan namun merupakan tantangan bagi pemerintah untuk mengubah mainset masyarakat agar tidak hanya mengganggap zakat sebagai kewajiban melainkan cara untuk membantu pendistribusian kekayaan yang merata atau dengan kata lain cara untuk membantu saudara kita masih kekurangan.

Perbandingan Pengumpulan Berdasarkan Jenis Dana 2015-2016

Zakat

2,309,341,225,015

63.26%

3,738,216,792,496

74.51%

Infak/Sedekah

1,177,264,782,654

32.25%

1,001,498,305,006

19.96%

Dana Sosial Kegamaan Lainnya

163,097,869,604

4.47%

277,336,514,452

5.53%

Lain-lain

665,135,692

0.02%

241,514,997

0.00%

Total

3,650,369,012,965

100.00%

5,017,293,126,950

100.00%

 Jenis Dana Realisasi 2015 % Realisasi 2016 %

(Sumber : laporan statistik baznas nasional )

Dari data diatas dapat dilihat adanya kenaikan realisasi dana zakat yaitu 2015 sebesar 63.26 % menjadi 74.51 % pada tahun 2016. Ini merupakan suatu keberhasilan yang harus diapresiasi. BAZNAS harus tetap melakukan berbagai inovasi untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat ini agar tetap optimal.  BAZNAS juga harus menepis mainset masyarakat tentang ketidakpercayaannya dalam pengelolaan zakat dengan berbagai cara maupun kerjasama dengan lembaga lainnya termasuk lembaga yang ada di desa. Sosialisi tentang zakat juga akan mudah diterima jika kemanfaatannya dapat lansung dirasakan masyarakat lansung desa tersebut.

Zakat bisa dioptimalkan untuk meningkatkan prekonomian masyarakat sekitar terlebih masyarakat desa. Mengapa harus desa? karena desa memegang peranan penting dan strategis untuk pembangunan suatu wilayah. Lihat saja kesenjangan yang terjadi antara penduduk kota dan desa yang sangat kontras. Sehingga banyak dari pemuda desa yang melakukan urbanisasi ke kota untuk membangun kehidupan yang layak.

Namun hal ini akan menjadi masalah besar jika masyarakat yang pindah ke kota tersebut tidak memiliki keahlian untuk dikembangkan sehingga sama saja  dan akan menambah jumlah populasi masyarakat miskin di kota. Sehingga disini perlunya pemberdayaan masyarakat desa terutama pemudanya untuk membangun prekonomian desanya. Menggali segala potensi desanya melalui berbagai hal termasuk optimalisasi pengumpulan zakat melalui pembentukan “Desa Zakat” dan tentutnya mendapat bimbingan yang optimal oleh pakarnya.  Namun harus beberapa prosedur yang dilakukan agar pengumpulan dan pendistribusian zakat dapat dilakukan dengan optimal. Cara yang dapat dilakukan yaitu dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi tentang pentingnya membayar zakat. Dengan adanya sosialisasi tersebut perlu adanya badan yang akan terus melakukan sosialisasi tersebut sehinggga tujuan yang ingin dicapai mampu terlaksana. Program desa zakat ini dapat diinisiasi oleh BUM Desa. Tentu prasyaratnya adalah desa itu harus menjadi desa zakat. Sebagai salah satu arena mustahik dan pendayagunaannya diawasi  oleh syariat yang ketat. Tidak boleh ada gharar, riba, dan praktek ekonomi ribawi lainnya. Sehingga keuntungan BUM Desa bisa halal, barokah dan menjadi best practice yang direplikasi “Desa Zakat” lainya. Sehingga pelaksanaanya dapat optimal dan  harus diawasi dengan sebaik mungkin oleh amil zakat dengan pengawasan yang ketat dalam pendistribusian zakat.

Kesejahteraann juga merupakan salah satu tujuan bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 sehingga untuk mewujudkannya kemiskinan harus ditepas terlebih dahulu melalui program desa zakat. Diharapkan keberadaan “Desa Zakat” ini akan memudahkan pengoptimalan zakat dikalangan  masyarakat desa. Pendistribusian zakat oleh “Desa Zakat” bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan akan kebutuhan masyarakat dimasa sekarang melainkan mengacu pada kebutuhan dimasa yang akan datang dan diharapkan juga dapat menjadi modal serta sepak terjang masyarakat untuk mengubah keadaannya saat ini dengan kesungguhan dan kerja keras yang nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *