Muhammad Syihabudin
Berbicara perihal Zakat, Infaq, Sedekah, serta Wakaf (Ziswaf), maka tak lepas membahas tentang bagaimana cara menghimpun, mengelola dan mendistribusikan dana ZISWAF. Di Zaman Rasulullah Shallallahu‘alaihi Wassallam dan pemerintahan setelahnya. Pemerintah menangani langsung dana ZISWAF. Hal tersebut membuktikan bahwa negara memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga dalam mengelola dana ZISWAF. Manajemen Pengelolaan dana ZISWAF seperti itu merupakan perwujudan dan pelaksanaan dari Q.S Al- Taubah:103 dan Q.S Al-Baqarah:267 yang isi ayatnya secara eksplisit menuntut Negara untuk hadir langsung dalam memastikan penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian dana ZISWAF dengan baik dan tepat. Atas dasar ayat tersebut para ulama fiqih menyimpulkan bahwa kewenangan untuk melakukan penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian ZISWAF hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang memiliki otoritas dan kewewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan (PUSKAS BAZNAS, 2018). Indonesia yang menerapkan ZISWAF dengan lembaga resminya BAZNAS dan BWI berusaha seoptimal mungkin untuk dapat menghimpun dana ZISWAF dengan harapan dapat membantu mengatasi permasalahan bangsa, baik dari segi ekonomi maupun sosial.
Menurut Centre of Reform on Economics (Core) total jumlah penduduk dibawah garis kemiskinan berdasarkan skenario menunjukan 14,35 % atau 37,9 juta orang dari total penduduk Indonesia (Mutia Fauzia, 2020). Berdasarkan data tersebut maka disinilah peran dana ZISWAF dalam mengurangi tingkat kemiskinan, menciptakan keadilan sosial ekonomi dan menciptakan distribusi pendapatan yang merata agar perhitungan harga tepat sasaran dan adil bagi semua pihak (Ir. H. Adiwarman Karim, 2007).4 Dalam Konteks makro dilihat dari sisi mustahiq hubungan ZISWAF dengan konsumsi berbanding positif. Orang miskin yang menerima ZISWAF, konsumsinya akan semakin meningkat. Karena setelah ia menerima dana ZISWAF, pendapatannya akan bertambah sehingga ia dapat memenuhi kebutuhan ekonominya. Peningkatan konsumsi ini secara agregat akan
mendorong peningkatan kinerja perekonomian. Peningkatan kurva (mustahiq) yang mendapatkan dana ZISWAF, tentu saja akan berpengaruh pada kenaikan harga barang yang berimplikasi pada terbukanya market yang lebih luas. Sehingga penjual baru dapat masuk kedalam pasar dan penawaranpun akan meningkat, serta siklus tersebut secara natural akan mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara (Dr. Ascarya, 2008).5
Potensi ZISWAF Indonesia saat ini sangatlah besar, yaitu Rp. 270 Triliun untuk potensi dana ZIS dan Rp. 2.000 Triliun untuk potensi dana wakaf (2019). Meskipun demikian, dana ZISWAF tersebut hanya terhimpun sekitar Rp. 10,07 Triliun untuk ZIS (PUSKAS BAZNAS, 2020).6 dan 500 milyar untuk wakaf (BWI, 2020).7 Hal ini menunjukan bahwa antara potensi ZISWAF dengan dana yang dihimpun masih belum tercapai secara optimal. Penyebab tidak terhimpunnya dana ZISWAF tersebut diantaranya: 1) Rendahnya kesadaran masyarakat untuk wajib zakat, serta kontribusinya terhadap infaq, sedekah dan wakaf, 2) Kurangnya dukungan regulasi dari pemerintah untuk proaktif dalam menjalankan amanah UU 23/2011 tentang pengelolaan dana ZISWAF, 3) Masih adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga ZISWAF yang dinilai lemah dan tidak profesional dalam mengelola dan mendistribusikan dana ZISWAF, 4) Sebagian besar dana ZISWAF hanya didistribusikan pada keperluan konsumtif bukan untuk keperluan produktif (PUSKAS BAZNAS, 2018).8
Berdasarkan potensi dana ZISWAF tersebut, sudah seharusnya pemerintah dan seluruh lembaga yang bergerak disektor pengembangan ekonomi syariah mempunyai terobosan baru mengenai bagaimana cara menghimpun, mengelola dan mendistribusikan dana ZISWAF yang profesional, akuntabel, dan juga transparan. Sehingga dana ZISWAF yang terhimpun diharapkan memiliki peran yang signifikan, khususnya dalam konteks Indonesia, dalam menurunkan tingkat kemiskinan dengan berbagai bentuknya, dan mempromosikan stabilitas ekonomi nasional yang kuat. Perpaduan antara Financial Technology dengan ZISWAF di
nilai dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan sentralisasi info dana ZISWAF serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga ZISWAF lainnya, juga dapat meningkatkan pangsa pasar bagi lembaga ZISWAF itu sendiri (Irfan Syauqi Beik, 2019).9
Melihat potensi dana ZISWAF yang begitu besar, maka perlu adanya lembaga keuangan yang profesional dalam pengelolaan dana tersebut. Keberadaan bank-bank syariah dipandang sebagai lembaga alternatif yang cukup representatif dalam mengelola dana amanah tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, menjelaskan bahwa “bank syariah selain menjadi lembaga/perusahaan yang bersifat komersial dalam menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan memperoleh keuntungan, bank syariah juga bertindak sebagai lembaga sosial yang menghimpun dana seperti zakat, infaq, sedekah dan wakaf, untuk kemudian disalurkan kepada yang berhak menerimanya”.10 Dengan merujuk pada Undang-Undang tersebut, memberikan pemahaman bahwa konstruksi hukum fungsi Perbankan Syariah mengalami perluasan fungsi. Oleh karena itu, Perbankan Syariah, BWI dan BAZNAS serta lembaga ZISWAF lainnya harus bersinergi dalam hal penghimpunan, pengelolaan, maupun pendistribusian dana ZISWAF agar terciptanya sentralisasi info dana ZISWAF (Achmad Dakhoir, 2015).11
Untuk membentuk sentralisasi info dana Ziswaf. BAZNAS dan BWI serta Perbankan Syariah harus mampu menjadi koordinator dari lembaga ZISWAf yang ada serta mampu membentuk sebuah platform yang mempunyai sistem kelola satu pintu, sehingga tidak ada lagi pemisahan laporan dana ZISWAF antara lembaga ZISWAF dengan BAZNAS ataupun BWI. maka dari itu, Platform yang baik harus memiliki fungsi Transparency, Accountability, Responsibility, Independence dan Fairness (TARIF) terhadap dana ZISWAF (Dr. Murniarti Mukhlisin, 2017).12
Investment Account Platform (IAP) merupakan salah satu platform perbankan Malaysia yang dapat diambil contoh untuk sentralisasi info dana
ZISWAF. IAP bertujuan untuk mempermudah tranparansi dana serta memperbanyak relasi dalam mencari investor ataupun suatu lembaga yang membutuhan pembiayaan dalam membangun suatu usaha (IAP Malaysia, 2015).13 Sistem IAP tersebut dapat dimodifikasi untuk pelaporan dana ZISWAF. Jika dimodifikasikan, maka penulis ubah namanya IAP menjadi ZAP (Ziswaf Account Platform) dengan sistem kerja sebagai berikut:
Sumber : Hasil Pengolahan, 2020
ZAP tersebut memiliki sistem yang dapat mengkombinasikan dengan crowdfunding yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam berdonasi (infaq dan sedekah) secara online sesuai pembiayaan yang ingin didonasikan oleh para donatur, dan ZAP juga meiliki sistem kelola satu pintu, sehingga lebih transparansi dan tidak terjadi penyelewengan keuangan yang berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga pengelola dana ZISWAF. Pada skema tersebut ZAP memiliki beberapa peran diantaranya:
- ZAP
merupakan platform yang langsung memberikan laporan dana ZISWAF ketika
Muzzaki/Wakif/Pemberi infaq dan Sedekah menyerahkan dananya pada lembaga
pengelola dana ZISWAF.
- ZAP dapat langsung memberikan laporan kepada Muzzaki/Wakif/ Pemberi infaq dan Sedekah ketika lembaga pengelola ZISWAF mendistribusikan dana tersebut kepada Mustahik/Pembiayaan lainnya.
- ZAP juga dapat langsung memberikan laporan kepada BAZNAS dan BWI ketika lembaga pengelola dana ZISWAF mendistribusikan dananya pada Mustahik/Pembiayaan lainnya.
Setelah dana ZISWAF terhimpun, maka tugas selanjutnya adalah bagaimana cara pengelolaan dan pendistribusian dana ZISWAF tersebut dapat terdistribusikan tidak hanya untuk keperluan konsumtif namun alangkah baiknya dapat terdistribusikan untuk keperluan produktif, sehingga dana ZISWAF tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek akan tetapi dapat memberikan manfaat jangka panjang. Disinilah peran perbankan syariah sebagai lembaga keuangan yang dapat mengelola dana ZISWAF untuk pembiayaan produktif seperti membiayai para mustahik yang sudah menjadi mitra Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Jika hal ini berkelanjutan, maka masyarakat akan percaya bahwa dana ZISWAF secara natural mampu mengurangi kesenjangan sosial dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara serta terciptanya masyarakat madani. Hal ini dapat diterapkan berdasarkan skema ZAP dalam mekanisme dana ZISWAF produktif untuk pembiayaan Mustahik sebagai berikut:
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Dakhoir. (2015). Hukum Zakat: Pengaturan dan Integrasi Kelembagaan Pengelolaan Zakat dengan Fungsi Lembaga Perbankan. Surabaya: Aswaja Pressindo.
BWI. (2020). Data Wakaf Indonesia. Jakarta Timur: Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Dr. Ascarya. (2008). Center for Central Banking Education and Studies, Bank Indonesia. Jurnal Studi Islam.
Dr. Murniarti Mukhlisin. (2017, Oktober 28). Dibalik Fintech Syariah. Republika: https://m.republika.co.id/berita/ekonomi/syariahekonomi/17/10/28/oyhmn w398-di-balik-fintech-syariah
IAP Malaysia. (2015). Invesment Account Platform. Dipetik 30 Mei 2020 dari Bank Negara Malaysia: https://iaplatform.com
Ir. H. Adiwarman Karim, A. (2007). Ekonomi mikro Islami, edisi ketiga. Dalam Ekonomi mikro Islami, edisi ketiga (hal. 134). Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Irfan Syauqi Beik, P. (2019). Wawancara dengan direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS RI. Jakarta Pusat: PUSKAS BAZNAS.
Mutia Fauzia. (2020, 5 Mei Selasa). Centre of Reform on Economics (Core). Kompas.com:https://amp.kompas.com/money/ready/2020/05/05/12532902 6/akibat corona-miskin-ri-bisa-capai-379-juta-orang
PUSKAS BAZNAS. (2018). Outlook Zakat Indonesia. Jakarta Pusat: Pusat Kajian Strategis- Badan Amil Zakat Nasional (PUSKAS BAZNAS).
PUSKAS BAZNAS. (2020). Outlook Zakat Indonesia. Jakarta Pusat: Pusat Kajian Strategis – Badan Amil Zakat Nasional (PUSKAS BAZNAS).