Strategi Pemberdayaan ZISWAF Melalui Masjid

Strategi Pemberdayaan ZISWAF Melalui Masjid

Naufal Rizqullah Al Banjari

Sudah 4 bulan Indonesia dilanda bencana pandemi COVID-19 yang mengakibatkan terdapat 37.420 kasus positif corona, 13.776 pasien yang sembuh, dan 2.091 orang meninggal dunia per tanggal 13 Juni 2020 (Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, 2020). Berbagai permasalahan selama pandemi ini terus terjadi bukan hanya masalah kesehatan yang menjadi banyak perhatian publik tetapi masalah ekonomi juga menjadi sorotan untuk ditangani secara adil, seperti angka kemiskinan dan pengangguran yang mengalami kenaikan signifikan akibat dari adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlangsung di berbagai daerah.

Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memproyeksikan jumlah angka pengangguran di Indonesia akan bertambah sebanyak 4,22 juta orang pada 2020. Sementara jumlah penduduk miskin hingga akhir 2020 akan mengalami lonjakan secara signifikan sebesar 2 juta penduduk dibandingkan data bulan September 2019 (Komalasari, 2020). Seiring dengan bertambahnya jumlah penderita corona dan jumlah permasalahan sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat membuat pemerintah berupaya untuk dapat menggelontorkan berbagai stimulus bantuan sosial sebesar 110 triliun rupiah kepada masyarakat agar daya beli dan tingkat konsumsi dapat terjaga selama pandemi berlangsung (Ulya, 2020). Namun, di sisi lain pemerintah tidak akan selamanya bisa untuk memberikan stimulus kepada masyarakat terdampak karena keterbatasan anggaran yang kita miliki. Sehingga dibutuhkan peran masjid di tengah pandemi ini untuk dapat berupaya menangani dinamika permasalahan sosial ekonomi masyarakat dengan memaksimalkan potensi Zakat, Infak, Sadaqah, dan Wakaf (ZISWAF) melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat secara kolektif.

Sangat disayangkan sekali dari sejak awal dimana pemerintah tidak berupaya sama sekali untuk dapat mendorong masjid sebagai institusi keagamaan yang dapat menanggulangi bencana kemiskinan dan kelaparan yang semakin hari semakin menghantui kehidupan masyarakat. Fungsi masjid

sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat yang sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW seharusnya dihidupkan kembali oleh pemerintah, bukan justru menerapkan kebijakan ‘lockdown’ atau penutupan pada seluruh masjid tanpa mengecualikan salah satu fungsi pemberdayaan ekonomi umat dari masjid itu sendiri. Kita harus menyadari bahwa masjid bukan hanya untuk tempat beribadah. Dari sini, pola dasar pemikiran kita untuk membaca peluang harus dilakukan supaya upaya pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi terlebih dahulu dengan adanya bantuan dari masjid sebelum adanya bantuan sosial pemerintah yang datang kepada masyarakat.

Merujuk pada data jumlah masjid yang terdata oleh Kementerian Agama, jumlah masjid yang ada di seluruh Indonesia termasuk mushola terdapat sebanyak 1.063.926 bangunan. Jumlah ini telah terakumulasi dari jumlah masjid jami, masjid tempat publik, masjid besar, masjid bersejarah, masjid agung, masjid raya, dan mushola (Kementerian Agama, 2020). Jumlah ini sangat spektakuler untuk kita maksimalkan perannya dalam menolong banyak orang yang mengalami kesusahan saat ini.

Langkah pertama untuk dapat memaksimalkan fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat adalah menguatkan kepemimpinan takmir masjid. Kepemimpinan takmir menjadi hal paling mendasar agar semua kegiatan pemberdayaan ekonomi umat dapat terealisasi dengan baik. Dibutuhkan keberanian dan kesigapan yang sangat tinggi dari setiap takmir masjid dalam mengelola jamaah yang tinggal di wilayah domisili masjid berada. Mulai dari kepemimpinan, kita dapat mengeksekusi seluruh program gerakan solidaritas bersama yang dinarasikan oleh seluruh masjid di Indonesia.

Selanjutnya, kita dapat memulai pendataan jamaah yang berkategori kaya dan miskin yang tinggal di wilayah masjid berada. Hal tersebut dapat kita lakukan dengan membuat peta dakwah yang teknis pelaksanaannya seperti model sensus untuk tingkat RT maupun RW sehingga memerlukan kerja sama yang baik antara pengurus masjid dengan pengurus RT/RW setempat. Pembuatan peta dakwah ini dibuat untuk melihat berapa jumlah warga atau jamaah masjid sebenarnya yang ekonominya berkategorikan baik dan yang

kurang baik dengan dilengkapi letak keberadaan rumahnya pada peta tersebut. Hal tersebut telah dicontohkan oleh Masjid Jogokaryan Yogyakarta sehingga jamaah dipastikan dapat hidup dengan tenang karena adanya database yang dimiliki oleh setiap takmir (Yulianto, 2016). Urusan data penerima bantuan sosial pun dapat dikelola secara berkala dan kemudian dapat dilaporkan ke pemerintah untuk menghindari kekeliruan data yang dimiliki oleh pemerintah.

Peta dakwah telah dibuat, selanjutnya takmir masjid dapat proaktif untuk mengajak jamaah yang ekonominya berkategorikan baik untuk dapat mendermakan hartanya dalam bentuk ZISWAF dalam menyediakan bantuan sosial sembako maupun makanan kepada warga atau jemaah yang sudah tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Pihak takmir masjid pun dapat memberdayakan ibu-ibu pengajian atau Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) untuk membuat dapur umum dalam menyediakan makanan lauk pauk setiap harinya dengan mengandalkan dana ZISWAF tadi. Selain itu, takmir masjid juga dapat membeli mesin ATM beras yang bisa dijadikan sebagai wadah alternatif bagi masyarakat yang ingin menyumbangkan berasnya. Sehingga beras dan lauk pauk dapat didistribusikan dan diperoleh secara tepat sasaran bagi mereka yang terdampak COVID-19 dengan memberdayakan remaja masjid maupun karang taruna sebagai distributor bantuan sosial. Kita dapat menyaksikan secara langsung bahwa kegiatan penghimpunan dan pendistribusian ZISWAF dilakukan dari jamaah untuk jamaah tanpa perlu menunggu lama bantuan pemerintah.

Pembahasan peran masjid dan ZISWAF tidak berhenti hanya sampai program jaring pengaman sosial saja. Saat ini kita mulai memasuki masa pemulihan ekonomi atau yang dikenal era New Normal yang membutuhkan waktu yang sangat panjang hingga kembali membaik seperti dalam keadaan normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Peran masjid sangat dibutuhkan untuk menentukan masa depan jamaah atau warga yang mengalami kehilangan pekerjaan dengan menyediakan berbagai program pelatihan keterampilan dan kewirausahaan sesuai kebutuhan masyarakat yang pendanaannya berasal dari dana ZISWAF yang sudah dikelola dengan baik

oleh takmir hingga hari ini. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong masyarakat agar dapat bangkit perekonomiannya hingga mandiri. Sehingga kesejahteraan jamaah bisa tercapai sepenuhnya dengan mengedepankan prinsip no one left behind yang merupakan bagian dari program Sustainable Development Goals (SDGs) untuk pengentasan kemiskinan.

Urgensi manajemen pengelolaan ZISWAF berbasis masjid ini memang sangat diperlukan di tengah pandemi yang masih berlangsung. Dibutuhkan dukungan dan keseriusan yang penuh dari pemerintah agar gerakan solidaritas bersama dapat terwujud dimulai dari masjid. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) wajib membuat rencana jangka panjang (master plan) dalam menggerakkan masjid untuk memberdayakan ekonomi umat dengan melakukan pengelolaan dana ZISWAF yang baik, tepat, efesien, dan akuntabel sehingga peluang keberadaan masjid di seluruh Indonesia dapat dimaksimalkan perannya sebagai tempat yang menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Daftar Pustaka

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. (2020, Mei 20). Data Sebaran COVID-19. Retrieved Mei 20, 2020, from Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19: http://covid19.go.id

Kementerian Agama. (2020, Mei 20). Melawan Dampak Covid-19 dari Masjid (Video). Retrieved Mei 20, 2020, from Republika: https://www.republika.id/posts/5971/melawan-dampak-covid-19-dari-masjid

Komalasari, T. D. (2020, Mei 12). Proyeksi Bappenas: Penduduk Miskin Tahun 2020 Bertambah 2 Juta Orang. Retrieved Juni 13, 2020, from PikiranRakyatcom: https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-01381177/proyeksi-bappenas- penduduk-miskin-tahun-2020-bertambah-2-juta-orang

Ulya, F. N. (2020, April 26). Pemerintah Anggarkan Rp 405 Triliun untuk Tangani Corona, Apakah Sudah Ideal? Retrieved Mei 30, 2020, from kompas.com: https://money.kompas.com/read/2020/04/26/140000426/pemerintah- anggarkan-rp-405-triliun-untuk-tangani-corona-apakah-sudah-ideal-

Yulianto, A. (2016, Oktober 14). Dengan Peta Dakwah, Jogokariyan Menuju Kampung Islami. Retrieved Mei 20, 2020, from Republika: https://republika.co.id/berita/dunia-islam/religi- nusantara/16/10/14/of0of4396-dengan-peta-dakwah-jogokariyan-menuju- kampung-islami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *