Optimalisasi Bank Wakaf Sebagai Upaya Pengembangan Umkm

Optimalisasi Bank Wakaf Sebagai Upaya Pengembangan Umkm

Oleh : Ilyatu Aisyah_KSEI HIMMAH/UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

Peran pemerintah saat ini terlihat semakin serius dalam mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia. Salah satu potensi yang saat ini sedang dilirik adalah wakaf. Hal ini dikarenakan potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baru-baru ini muncul ide pembentukan lembaga keuangan syariah. Ide ini diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang dihadiri sejumlah kepala keuangan dan menteri anggota kabinet kerja, diantaranya; Bank Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan lain-lain.

Namun keberadaan Lembaga Keuangan Syariah belum sepenuhnya bekerja dengan maksimal. Oleh sebab itu pemerintah perlu membentuk lembaga keuangan syariah yang khusus mengelola wakaf dengan tujuan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat dalam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Di Indonesia kini para ekonomi syariah telah berusaha mengoptimalkan potensi wakaf uang sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan perekonomian nasional. Meskipun pemanfaatan wakaf uang belum sepenuhnya dikatakan optimal untuk pembiayaan alternatif bagi usaha kecil dan menengah (UMKM). Karena dalam praktik wakaf uang yang lebih dominan ialah dimana uang diwakafkan kepada nadzir kemudian dikonversi menjadi asset tetap, seperti gedung masjid, bangunan sekolah, dan lain-lain.

Dalam hal ini masyarat perlu memahami hakekat wakaf uang dengan baik, dengan dibentuk pusat pelatihan atau pusat pengembangan bisnis berbasis wakaf, atau pemberian materi tentang wakaf uang yang menganggap keabadian dari asset wakaf. Karena banyak warga masyarakat yang menganggap bahwa nilai keabadian dari wakaf hanya terlihat dalam bentuk asset tetap seperti bangunan, gedung dan tanah.

Maka pemerintah kini sedang berusaha mengoptimalkan konsep bank wakaf yang merupakan solusi untuk mengimplementasikan wakaf uang yang sebelumnya telah disosialisasikan ke masyarakat sebagai alternatif wakaf. Gagasan yang telah dikaji oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sejak tahun 2014 ini merupakan sebuah inovasi dalam pengelolaan dana wakaf di Indonesia untuk memberdayakan masyarakat agar memiliki dampak berkelanjutan.

Dana wakaf yang berasal dari perusahaan maupun wakaf tunai dari masyarakat selanjutnya akan dikelola secara produktif. Kemudian, surplus dari hasil pengelolaan tersebut akan digunakan sebagai dana bergulir untuk pembiayaan bisnis dalam bentuk modal kerja bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan karakteristik yang melekat pada dana wakaf yaitu, menahan pokok kemudian menyalurkan manfaatnya.

Bukan lagi nazhir yang berperan tunggal dalam memproduktifkan dana wakaf, akan tetapi masyarakatlah yang menjadi penggerak produktivitas dana wakaf tersebut. Masyarakat dibina dan diberdayakan sehingga memiliki kemampuan untuk mandiri. Produktivitas tersebut nantinya diharapkan akan memicu terciptanya keadilan sosial serta kemakmuran bagi masyarakat luas. Diharapkan dengan hadirnya institusi ini menjadi solusi untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama pada sektor UMKM. Sebab UMKM memiliki peranan penting dalam mendorong perekonomian nasional dan daerah. Sektor ini menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia pada masa krisis.

Singkatnya, UMKM merupakan wadah pemberdayaan masyarakat sekaligus penggerak dinamika perekonomian. Keberadaan lembaga yang diharapkan beroperasi akan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM yang ingin melakukan pengajuan pembiayaan. Oleh sebab itu, lembaga ini tidak hanya untuk mendorong gerakan wakaf nasional, akan tetapi juga berperan untuk mengatasi masalah utama penyebab kemiskinan, yakni sulitnya akses permodalan dan rendahnya jumlah wirausaha di kalangan masyarakat bawah.

Dengan demikian, wakaf tidak hanya bermanfaat secara moral, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang dalam melaju perekonomian nasional apabila dikelola secara produktif dan profesional serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *