Penulis : Dzuliyati Kadji dan Husnul Hotimah
Pada awal Maret 2020, Indonesia secara resmi menghadapi pandemi Covid-19 yang menyebabkan guncangan dalam berbagai lini kehidupan termasuk pendidikan baik dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi sehingga berbagai kebijakan penyesuaian pun dikeluarkan termasuk pengalihan pembelajaran tatap muka menjadi sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Pada awal September 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan para kepala daerah di seluruh Indonesia berkoordinasi terkait kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 di daerah. Mendikbud menegaskan bahwa prioritas saat ini adalah mengembalikan peserta didik ke sekolah dengan cara paling aman. Beliau juga menyatakan bahwa terdapat dua prinsip penting dalam kebijakan pendidikan di masa pandemi ini, yaitu (1) kesehatan dan keselamatan baik dari peserta didik, keluarga, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat; (2) tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial.
Pada rapat tersebut, Kemendikbud juga menyampaikan terkait dua kebijakan baru yang diupayakan untuk mengatasi kendala pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Pertama, diterbitkannya revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Dalam kebijakan ini terdapat berbagai ketentuan mengenai boleh dan tidaknya pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Pembelajaran Tatap Muka | Pembelajaran Jarak Jauh |
Kabupaten/kota di zona hijau dan kuning, dengan sistem pergantian 50% yang masuk dari total peserta didik | Kabupaten/kota di zona oranye dan merah |
Memperoleh izin dari pemerintah daerah/kantor wilayah Kemenag dan kepala sekolah selaku penanggung jawab | Sekalipun memperoleh izin dari pemerintah daerah/kantor wilayah Kemenag dan kepala sekolah selaku penanggung jawab, tetapi ada satu murid saja yang tidak diizinkan oleh orang tuanya, maka anak tersebut boleh tidak mengikuti sistem tatap muka dan melanjutkan PJJ. |
Bagi perguruan tinggi dan SMK di zona manapun, pelaksanaan pembelajaran praktik dan penggunaan fasilitas pendukung seperti laboratorium kampus yang memiliki urgensi untuk kelulusan maka dapat dilakukan secara langsung dengan memperhatikan protokol kesehatan | |
Bagi sekolah berasrama atau madrasah dapat dibuka secara bertahap menyesuaikan ketentuan lebih lanjut dalam revisi SKB |
Kedua, Diterbitkannya kurikulum darurat yang lebih ringkas karena banyaknya keluhan mengenai target silabus dalam kurikulum dengan beban adaptasi sistem daring juga psikososial peserta didik dan orang tua. Kemendikbud juga menyediakan modul pembelajaran yang dapat dipelajari di rumah tanpa internet sekalipun dan bisa didampingi oleh orangtua dalam proses pemahaman materi. Namun demikian, Mendikbud juga menegaskan bahwa kurikulum darurat yang diringkas bersifat tidak wajib karena pada dasarnya dibuat untuk meringankan beban pembelajaran daring.
Di tahun 2021 ini, Kemendikbud akan melanjutkan transformasi pendidikan dan pemajuan kebudayaan. Adapun untuk Merdeka Belajar 2021 dirancang dengan delapan prioritas:
- Pembiayaan pendidikan
- Program digitalisasi sekolah dan media pembelajaran
- Pembinaan peserta didik, prestasi, talenta, dan penguatan karakter
- Program untuk guru, seperti pendidikan guru penggerak, rekrutmen dan sertifikasi guru serta tenaga kependidikan.
- Pelaksanaan kurikulum baru, termasuk pendampingan, sosialisasi, pengembangan model, akreditasi dan standar nasional pendidikan.
- Penguatan pendidikan di sisi kecakapan kerja dan kewirausahaan, seperti revitalisasi SMK yang berbasis industri 4.0, percepatan link and match juga kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), sertifikasi kompetensi dosen.
- Peningkatan kualitas kelembagaan pendidikan tinggi, seperti pencapaian indeks kinerja utama bagi sejumlah PTN (BOPTN) dan Vokasi, competitive fund dan matching fund, serta peningkatan kualitas SDM, pembelajaran digital dan kemahasiswaan.
- Mengadakan kegiatan dan program kebudayaan seperti pengelolaan cagar budaya dan warisan budaya takbenda, penguatan desa dan fasilitas bidang kebudayaan, serta layanan kepercayaan dan masyarakat.
Sebelumnya, pada tahun 2020 Kemendikbud telah melaksanakan inovasi Merdeka Belajar, yang terdiri dari:
- Penetapan empat program pokok kebijakan pendidikan seperti menghapus USBN, mengganti UN, menyederhanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan mengatur kembali PPDB.
- Program kampus merdeka
- Perubahan mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020
- Program Organisasi Penggerak (POP).
- Peluncuran Merdeka Belajar Episode Kelima pada 3 Juli 2020 bertemakan Guru Penggerak.
- Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi
Saat pertama kali kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diterapkan, muncul berbagai keluhan dari masyarakat, baik dari siswa, guru, maupun orang tua siswa. Keluhan ini mencakup berbagai kendala mulai dari ketersediaan gawai, kuota internet, jaringan internet, sulitnya penilaian siswa yang sesuai dengan kurikulum, hingga kurangnya kemampuan orang tua yang harus berperan sebagai guru dalam mendampingi anak belajar di rumah. Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima banyak aduan akibat terlalu banyaknya tugas yang diberikan oleh guru selama PJJ. Komisioner Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, menilai sistem home study yang diterapkan sekolah kurang efektif karena belum adanya pemahaman yang baik dari guru. Karena selama pembelajaran kebijakan di rumah, banyak guru yang malah memberikan tugas menumpuk yang akhirnya siswa menjadi stres (Wangi et al., 2018).
Selain tingkat stres pada siswa, dampak lainnya dari kebijakan PJJ adalah sulitnya akses pembelajaran bagi siswa yang tidak memiliki sarana dan prasarana termasuk siswa di daerah Tertinggal Terdepan dan Terluar (3T). Hal ini menyebabkan mereka tertinggal pembelajaran. Kebijakan PJJ yang dikeluarkan pemerintah memang tidak dapat dengan mudah terlaksana di seluruh penjuru daerah di Indonesia. Hal tersebut terjadi disebabkan perbedaan kondisi pendidikan di setiap daerah seperti infrastruktur, kemampuan dan kualitas tenaga pendidik, serta kemampuan ekonomi siswa dalam menunjang pendidikannya sehingga hal ini menyebabkan mereka memiliki kesiapan yang berbeda pula dalam melaksanakan PJJ.
Kendati demikian, kebijakan PJJ ini juga memiliki dampak positif, seperti mempercepat transformasi teknologi pendidikan. Kebijakan PJJ daring memaksa guru dan siswa untuk memanfaatkan berbagai macam platform guna menunjang pembelajaran. Dalam penelitian Universitas Negeri Semarang ditemukan bahwa terdapat tiga platform digital yang sering digunakan untuk mendukung pembelajaran daring yaitu whatsapp group, fasilitas google (google classroom, google form, google meet), dan zoom cloud meeting. Pemerintah pun turut mengembangkan aplikasi sebagai alternatif sumber belajar siswa selama PJJ yaitu Rumah Belajar. Dampak positif lainnya adalah meningkatnya kolaborasi antara orang tua dan guru. Adapun peran orang tua dalam PJJ berdasarkan salah satu hasil penelitian oleh Resti Mia Wijayanti dan Puji Yanti Fauziah yang melibatkan 100 orang tua sebagai responden adalah sebagai pengganti guru di sekolah (edukator) dan memberikan fasilitas yang mendukung dan memberi motivasi belajar.
Dalam menghadapi kendala selama proses penerapan kebijakan pendidikan di masa pandemi, pemerintah pun terus melakukan penyesuaian guna mencapai kebijakan terbaik bagi pendidikan di Indonesia. Beberapa upaya tersebut di antaranya adalah pemberian kuota internet gratis bagi siswa di setiap jenjang pendidikan dan tenaga pendidik, serta diperbolehkannya tatap muka di sekolah bagi daerah zona hijau dan kuning.
Kendati demikian, upaya yang dilakukan tidak otomatis menuntaskan segala kendala yang ada. Dalam pemberian kuota internet gratis kepada siswa dan tenaga pendidik misalnya, upaya ini tidak dapat menyelesaikan kendala jaringan internet yang dihadapi siswa di daerah seperti pedesaan meskipun mereka telah memiliki kuota internet. Selain itu, terdapat masalah terkait pendistribusiannya. Hal ini dikarenakan penerima hanya diwajibkan terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), memiliki nomor HP aktif, dan menjalani pembelajaran tahun ajaran saat itu. Dengan demikian, seorang siswa yang masuk dalam kategori mampu akan tetap mendapatkan bantuan ini. Tak hanya itu, komposisi jumlah kuota pun menjadi masalah. Hal ini dikarenakan selama PJJ siswa lebih banyak menggunakan kuota umum daripada kuota belajar sementara bantuan kuota internet yang diberikan memiliki komposisi kuota umum yang lebih kecil daripada kuota belajar. Padahal, beberapa sekolah membangun e-learning dan LMS di server yang masuk dalam laman sekolah masing-masing sehingga tidak termasuk dalam daftar aplikasi dengan kuota belajar.
Dalam kebijakan pembolehan tatap muka di sekolah bagi daerah zona hijau dan kuning juga telah memunculkan klaster baru, yaitu sekolah, di antaranya sejak Maret hingga April 2021 terdapat klaster sekolah di Tasikmalaya, Tegal, Kabupaten Bangka, dan Sumatera Barat. Bahkan, di Sumatera Barat penularan Covid-19 melibatkan puluhan guru dan ratusan peserta didik. Sebelumnya, pemerintah telah menegaskan bahwa tatap muka akan mulai dijalankan serentak setelah proses vaksinasi guru dan tenaga pendidik selesai. Di sisi lain, pada April 2021, baru terdapat 284.689 guru dan tenaga kependidikan yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Hal ini masih cukup jauh dari target sejumlah 5,5 juta pendidik dan tenaga kependidikan yang diharapkan menyelesaikan vaksinasi Covid-19 di akhir Juni 2021 nanti.
Kebijakan pendidikan di masa pandemi merupakan suatu hal yang sulit karena terdapat dua hal yang harus dijaga, yaitu jiwa dan akal (hifdzu nafs dan hifdzu aql) yang keduanya termasuk dalam lima kebutuhan penting (dasar) yang harus dijaga oleh kaum Muslimin (dharûriyyâtul-khams). Namun, di dalam kaidah fiqhiyyah asasiyyah terdapat kaidah untuk lebih mengutamakan menghindari mafsadah daripada mengambil mashlahah apabila dihadapkan pada dua hal tersebut.
Berkaca pada kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan di masa pandemi, maka kebijakan PJJ sejatinya diambil untuk menghindari mudharat yang dapat merusak penjagaan jiwa meskipun diakui bahwa pembelajaran tatap muka lebih sesuai digunakan daripada PJJ karena seluruh siswa hingga pelosok negeri dapat mengikuti pembelajaran biasa seperti sebelumnya.
Kebijakan pembolehan tatap muka di sekolah bagi daerah zona hijau dan kuning sejatinya juga merupakan bentuk pengambilan mudharat yang lebih kecil daripada mudharat yang lebih besar.
اِذَاتَعَارَضَ مَفْسَدَ تَانِ رُوْ عِيْ اَعْظَمُهَا ضَرَرًابِارْ تِكَا بِ الْخَفِّهِمَا
“Apabila dua mafsadah bertentangan, maka perhatikan mana yang lebih besar mudaratnya dengan memilih yang lebih ringan mudharatnya”
Dengan pertimbangan apabila daerah 3T yang sebagian besar merupakan daerah zona kuning dan hijau tidak melakukan pembelajaran tatap muka, mereka akan tertinggal banyak sekali pembelajaran yang tentu saja berpengaruh terhadap kualitas pendidikan yang mereka terima. Meskipun kebijakan ini terlihat membahayakan, tapi sejatinya pemerintah pun mensyaratkan banyak hal yang harus disiapkan apabila pembelajaran tatap muka dilaksanakan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 dan tetap menjaga keselamatan semua pihak baik siswa maupun tenaga pendidik.
Namun, sangat disayangkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak diimbangi dengan kepatuhan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan. Dilansir dari covid19.go.id, hanya 34,68 persen atau sekitar 120 kabupaten/kota yang masyarakatnya mempunyai tingkat kepatuhan tinggi (lebih dari 90 persen) untuk pemakaian masker. Hal ini mengindikasikan bahwa masih lebih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya patuh terhadap protokol kesehatan khususnya pemakaian masker. Di lain sisi, berdasarkan persentase kepatuhan memakai masker di lokasi kerumunan, sekolah termasuk lima besar lokasi dengan tingkat kepatuhan yang tinggi. Meskipun demikian, diperlukan penegasan protokol kesehatan di daerah-daerah dengan melakukan pemantauan yang optimal dari pemerintah daerah selaku pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut.
Seluruh pihak yang terlibat dalam pembelajaran tatap muka di sekolah juga harus dipastikan kesiapannya mulai dari orang tua siswa, siswa, tenaga pendidik, sekolah, hingga pemerintah daerah. Hal-hal yang menunjang kegiatan ini seperti penyediaan fasilitas kebersihan dan pelayanan kesehatan, penertiban area wajib masker di sekolah, pengukuran suhu tubuh warga sekolah dengan thermogun secara reguler, serta pengomunikasian pembelajaran tatap muka dengan orang tua siswa harus disiapkan dengan baik. Selain itu, hal yang harus diperhatikan adalah peta zonasi risiko penularan yang secara dinamis berubah-ubah sehingga sekolah pun harus cepat dan tanggap sewaktu-waktu harus menutup kembali pembelajaran tatap muka. Pemerintah daerah dalam hal ini dapat memberikan sanksi kepada institusi pendidikan yang lalai dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Adapun pemerintah pusat, hendaknya memastikan pendistribusian vaksin kepada guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik di seluruh daerah terlaksana dengan baik sehingga risiko penularan dalam pembelajaran tatap muka dapat ditekan.
Referensi :
Adit, Albertus. (2020). Diskusi Mendikbud dan Najwa Shihab, Ini Dampak Positif-Negatif Corona di Dunia Pendidikan. https://www.kompas.com/edu/read/2020/05/03/092749071/diskusi-mendikbud-dan-najwa-shihab-ini-dampak-positif-negatif-corona-di?page=all
Amalia, Yunita. (2021). Pahit Program Subsidi Kuota Internet. https://www.merdeka.com/peristiwa/pahit-program-subsidi-kuota-internet.html
Assidiqi, M. H., & Sumarni, W. (2020). Pemanfaatan Platform Digital di Masa Pandemi Covid-19. Prosiding Seminar Nasional …, 298–303. https://proceeding.unnes.ac.id/index.php/snpasca/article/download/601/519
Azhari, F. (2015). Qawaid Fiqhiyyah Muamalah. Banjarmasin : Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat (LPKU).
Chryshna, Mahatma. (2020). Kebijakan Pendidikan Formal Anak pada Masa Pandemi Covid-19. https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/kebijakan-pendidikan-formal-anak-pada-masa-pandemi-covid-19
CNN Indonesia. (2020). Kuota Internet Gratis dari Nadiem Berselimut Masalah. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200929203901-20-552447/kuota-internet-gratis-dari-nadiem-berselimut-masalah
Kemendikbud. (2021). Kemendikbud Sampaikan Capaian Tahun 2020 dan Sasaran Tahun 2021. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/01/kemendikbud-sampaikan-capaian-tahun-2020-dan-sasaran-tahun-2021
KOMPASTV. (2020). Problematika Orangtua dan Guru Menghadapi Pembelajaran Jarak Jauh – BERKAS KOMPAS (Bag2). https://www.youtube.com/watch?v=dq4ELLsduy4
Safitri, Eva. (2020). Ada 246 Aduan di KPAI soal Belajar Daring, Siswa Keluhkan Tugas Menumpuk-Kuota. https://news.detik.com/berita/d-4992921/ada-246-aduan-di-kpai-soal-belajar-daring-siswa-keluhkan-tugas-menumpuk-kuota?single=1
Sari, H. P. (2021). KPAI: Klaster Covid-19 Sekolah Muncul Setelah Gelar Pembelajaran Tatap Muka. https://nasional.kompas.com/read/2021/04/26/19591641/kpai-klaster-covid-19-sekolah-muncul-setelah-gelar-pembelajaran-tatap-muka?page=all
Satuan Tugas Penanganan COVID-19. (2021). Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan Tingkat Nasional. https://covid19.go.id/p/berita/monitoring-kepatuhan-protokol-kesehatan-tingkat-nasional-update-18-april-2021
Saubani, Andri. (2020). KPAI: Pembelajaran Daring Buat Anak Stres dan Kelelahan. https://nasional.republika.co.id/berita/q7dme0409/kpai-pembelajaran-daring-buat-anak-stres-dan-kelelahan
Wangi, N. B. S., Nashrullah, M. H., & Wajdi, M. B. N. (2018). Digital Era’s Education and Aplication in Higher Education. Journal of Education And Technology, 2597(9221), 119–128.
Wijayanti, R. M., & Fauziah, P. Y. (2020). Perspektif dan Peran Orangtua dalam Program PJJ Masa Pandemi Covid-19 di PAUD. Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(2), 1304–1312. https://doi.org/10.31004/obsesi.v5i2.768
Yasmin, Putri. (2021). Tak Melulu Buruk, Ini Sisi Positif Pandemi Untuk Pendidikan RI. https://news.detik.com/berita/d-5371440/tak-melulu-buruk-ini-sisi-positif-pandemi-untuk-pendidikan-ri Yuantisya, Mutia. (2021). Menilik Kebijakan Pemerintah pada Sektor Pendidikan dalam Setahun Pandemi Covid-19. https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011521792/menilik-kebijakan-pemerintah-pada-sektor-pendidikan-dalam-setahun-pandemi-covid-19?page=3