Pengembangan Potensi Wakaf di Era Digital Melaluis Fintech P2PL Syariah untuk Pengembangan UMKM di Indonesia

Pengembangan Potensi Wakaf di Era Digital Melaluis Fintech P2PL Syariah untuk Pengembangan UMKM di Indonesia

Oleh : fadiyah hasta p_SES-C/IPB

Dalam acara Foreign Policy Community Of Indonesia (FPCI) ibu Sri Mulyani mengatakan bahwa pada tahun 2045 dengan populasi diperkirakan mencapai 309 juta, pertumbuhan ekonomi tiil rata-rata 6% per tahun, PDB Indonesia akan mencapai US $ 29.300. dengan proyeksi tersebut, Indonesia akan menjadi negara terbesar nomor 5 di dunia. Kita tidak bisa menutup mata bahwa penyumbang terbesar PDB Indonesia adalah UMKM.

Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada tahun 2014, terdapat sekitar 57,8 juta pelaku UMKM di Indonesia. Di 2017 serta beberapa tahun ke depan diperkirakan jumlah pelaku UMKM akan terus bertambah. UMKM mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, UMKM juga berperan dalam mendistribusikan hasil-hasil pembangunan.

Kondisi UMKM

Selama ini UMKM telah memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PBD) sebesar 57-60% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sekitar 97% dari seluruh tenaga kerja nasional (Profil Bisnis UMKM oleh LPPI dan BI tahun 2015). Tidak jauh berbeda dengan catatan Kadin (Kamar Dagang Indonesia), kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto meningkat 57,84% menjadi 60,34% dalam lima tahun terakhir. Serapan tenaga kerja di sektor ini juga meningkat dari 96,99% menjadi 97,22% pada periode yang sama.

UMKM juga telah terbukti tidak terpengaruh terhadap krisis. Ketika krisis menerpa pada periode tahun 1997-1998, hanya UMKM yang mampu tetap berdiri kokoh. Data Badan Pusat Statistik memperlihatkan, pasca krisis ekonomi tahun 1997-1998 jumlah UMKM tidak berkurang, justru meningkat terus, bahkan mampu menyerap 85 juta hingga 107 juta tenaga kerja sampai tahun 2012.

UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan ASEAN. Sekitar 88,8-99,9% bentuk usaha di ASEAN adalah UMKM dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 51,7-97,2%. UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit. Oleh karena itu, kerjasama untuk pengembangan dan ketahanan UMKM perlu diutamakan.

Perkembangan potensi UMKM di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Menurut data Bank BI, setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan. Walaupun pada 2015, sekitar 60%-70% dari seluruh sektor UMKM belum mempunyai akses pembiayaan melalui perbankan.

Alternatif Pebiayaan
Menjawab ketidakmampuan perbankan dalam memenuhi kebutuhan pendanaan pasar UMKM, muncul industri baru yang megadopsi fungsi lembaga keuangan dengan kombinasi teknologi dalam penerapannya. Industri ini yang kemudian dikenal dengan istilah Financial Technology atau Fintech. Dalam perkembangannya di Indonesia, Fintech dinilai tumbuh cukup pesat, baik dari segi jumlah maupun transaksi. Dari segi transaksi misalnya, total nilai transaksi Fintech di Indonesia tahun 2016 diperkirakan mencapai US$15,02 miliar (Rp202,77 triliun). Jumlah itu tumbuh 24,6% dari tahun sebelumnya (Bank Indonesia, 2017). Jumlah tersebut menggambarkan potensi Fintech untuk bisa membantu pembiayaan pasar UMKM sangat tinggi.

Berdasarkan permasalahan yang telah dipaparkan, solusi yang bisa ditawarkan yaitu kolaborasi wakaf uang yang dikonversikan ke dalam bentuk teknologi digital yang akan dimanfaatkan untuk UMKM agar lebih produktif. Berdasarkan penghitungan BWI, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun. Potensi wakaf yang ada sangat membantu dengan pertumbuhan UMKM yang menjamur.

Wakaf uang dan wakaf melalui uang adalah salah satu jalan untuk mengentas berbagai permasalahan UMKM yang terbelit oleh pembiayaan. Wakaf uang dan wakaf melalui uang bersifat likuid sehingga mudah diproduktifkan dan akan menjadi kekuatan ekonomi yang menyejahterakan dan memberdayakan umat. Pembiayaan bagi UMKM dengan menginkubasi jumlah UMKM melalui Program Nasional Inkubasi Fintech Peer to Peer Lending berbasis akad syariah. Akad syariah dipilih karena dalam pelaksanaannya lebih aman, bebas riba, dan mengedepankan konsep tolong menolong (taa’wun).

Sekilas Wakaf Uang

Berbeda dengan zakat yang harus segera disalurkan, wakaf dapat dikembangkan menjadi lebih produktif. Selain sebagai bentuk ibadah kepada Allah, wakaf juga memiliki fungsi sosial. Dalam fungsi sosialnya, wakaf dapat menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan di suatu negara apabila dikelola dengan baik.

Wakaf uang dapat diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi perbankan ayau lembaga keuangan syariah yang keuntungannya akan disedekahkan, tetapi modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya, sedangkan dana wakaf uang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nazir ke dalam sektor usahayang halal dan produktif, sehingga keuntungan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.

Wakaf juga dapat menunjang kegiatan dan pembangunan di bidang perekonommian. Di berbagai negara yang pengelolaannya berkembang dengan baik, wakaf menjadi salah satu kekuatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan wakaf untuk ekonomi produktif akan mampu menyerap tenaga kerja, mencetak wirausaha baru agar bisa berdaya yang pada akhirnya mampu memberdayakan orang-orang disekitarnya. Dengan konsep ekonomi produktif, pemerataan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat akan lebih cepat terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *