Dunia dihadapkan dengan ancaman baru adanya resesi, yaitu memburuknya kondisi perekonomian yang disebabkan oleh melemahnya aktivitas pada sektor riil dalam jangka waktu yang cukup lama. Dampak yang disebabkan oleh pandemi virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), yang melanda sejak tahun 2020 memang tidak main-main. Bisa dilihat pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, salah satunya aspek ekonomi. Pemberlakuan Social Distancing (pembatasan sosial) sebagai upaya memutus penyebaran rantai virus Covid-19, sangat memengaruhi aktivitas perekonomian secara keseluruhan. Terganggunya kegiatan utama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari memberikan efek yang cukup krusial, bahkan bisa mengarahkan kepada krisis berkepanjangan. Jika dibiarkan tentu saja dapat menghawatirkan, terutama bagi kalangan yang lebih rentan seperti menengah ke bawah (Bakti, 2022).
Ketika sudah menyangkut kepentingan bersama, apa pun bentuk permasalahannya tidak dapat dianggap enteng. Begitu juga dengan persoalan ekonomi yang seolah tidak ada habisnya, dimana manusia seiring menjalankan kegiatannya tidak dapat dihindarkan dari berbagai problematika yang muncul. Rendahnya taraf hidup masyarakat di suatu negara yang ditandai dengan kemiskinan, dapat membawa kepada permasalahan multidimensi, salah satunya tingkat kriminalitas yang tinggi (Amirudin & Sabiq, 2021). Untuk itu, ilmu ekonomi berperan sebagai kerangka berpikir umat manusia dalam memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas, dari alat pemenuh kebutuhannya yang terbatas.
Adapun dua sumber utama yang dijadikan kerangka dasar atau fondasi berpikir dalam sendi ilmu ekonomi Islam, tidak lain adalah al-Qur’an dan as-Sunnah.Yaitu selain ditujukan untuk mempermudah umat muslim dalam mencari pijakan di kehidupan dunia, juga agar terhindar dari hal-hal yang dapat membawa kemudaratan. Oleh karena itu, Islam mendapat julukan sebagai agama yang komplit, karena mengatur kebutuhan hamba kepada tuhannya serta kebutuhan hamba kepada sesamanya. Prinsip-prinsip seperti keadilan dan kesejahteraan di dalamnya, dapat dijadikan solusi atas berbagai permasalahan ekonomi yang belum terpecahkan.
Sementara itu, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam harusnya mampu mengambil langkah sebagai leader atau pusat yang menggerakkan potensi ekonomi syariah tersebut. Namun, apakah hal tersebut dapat terlaksana tanpa adanya literasi untuk menumbuhkan pemahaman, kesadaran, serta kepedulian masyarakat ? Nyatanya tidak mungkin, eksekusi tanpa adanya ilmu dan pengetahuan sama halnya dengan omong kosong. Dengan demikian, artikel ini akan menjelaskan pentingnya pendidikan ekonomi syariah sebagai solusi di era resesi.
Para ahli memiliki pendapat yang tidak jauh berbeda, akan definisi ekonomi syariah. Seperti M.A. Manan yang mengemukakan sebagai suatu disiplin ilmu pengetahuan dengan sumber akidah Islami, untuk mempelajari masalah-masalah ekonomi umat. Juga sekumpulan norma hukum yang menjadi pijakan umat manusia dalam berkegiatan ekonomi, menurut Prof. Dr. Zainuddin Ali. Pendapat lain dari Dr. Mardani menambahkan, bahwa kegiatan atau usaha tersebut dilakukan oleh setiap dimensi masyarakat, baik itu perorangan, sekelompok orang, maupun badan usaha (Ansori, 2016).
Adanya peran setiap manusia dalam menjalankan kegiatan ekonomi, pada akhirnya tidak akan lepas dari timbulnya gesekan satu sama lain yang kemudian dapat memunculkan suatu permasalahan. Baik itu persoalan ekonomi skala mikro maupun makro. Seperti isu resesi yang saat ini sedang hangat diperbincangkan di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Akibatnya, banyak orang merasa penasaran dan mencari tahu akan seluk-beluk resesi. Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak tinggal diam dengan memberikan pernyataan bahwa adanya ancaman tersebut sebagai lanjutan dari upaya untuk menekan laju inflasi selama masa pemulihan perekonomian setelah pandemi Covid-19 (CNN, 2022).
Resesi sendiri digambarkan oleh National Bureaus of Economic Research (NBER), sebagai kondisi pada saat seluruh bagian ekonomi mengalami penurunan aktivitas riil yang berarti, selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Pelaksanaan stay at home (tetap di rumah) selama pandemi Covid-19 membatasi ruang gerak masyarakat dalam bersosial, yang imbasnya melahirkan pola hidup baru. Jika dulunya dapat bepergian secara bebas untuk melaksanakan rutinitas, tapi kemudian tidak bisa. Sehingga menimbulkan gangguan yang cukup berarti sampai pada puncaknya, yaitu fenomena badai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara massal.
Pengangguran berarti terputusnya sumber penghasilan sehingga daya beli yang dimiliki melemah, dan serta merta memengaruhi aspek vital ekonomi demand dan supply. Jika dibiarkan berkelanjutan, rendahnya frekuensi permintaan agregat dan penawaran agregat ini akan berujung kepada tingkat produksi yang terus menurun (Bakti, 2022). Sebagaimana penelitian yang dilakukan (Miraza, 2019), menjelaskan bahwa penurunan minat investasi pada sektor riil dapat memberikan efek meluas yang kemudian mengarahkan kepada era kemerosotan atau resesi. Pernyataan tersebut cukup memberikan pandangan mengenai dibutuhkannya suatu penyelesaian, yang tidak menodai tiap-tiap kepentingan atau hak individu dalam masyarakat. Apalagi yang dampaknya dapat membawa kepada ambang kehancuran. Oleh karena itu, ekonomi syariah dan prinsip-prinsip kemaslahatan di dalamnya sudah saatnya untuk mengambil peran.
Literasi yang dimulai dari pendidikan perlu diwujudkan, agar penerapan dapat berjalan maksimal. Layaknya sebuah pernyataan, bahwa ilmu mendasari setiap aspek kehidupan karena menentukan tingkah laku, pola pikir, dan kepercayaan seseorang. Dimana ketika tingkat pendidikan yang dimiliki rendah, cenderung dalam pemahaman, pengetahuan dan kesadarannya juga sempit dalam merespons suatu hal. Lebih menyedihkan lagi, mereka rentan terkena tipu daya. Memang benar, bahwa kebodohan hanya memberikan kepahitan dalam kehidupan.
Melihat itu, tentunya kita sebagai umat muslim tidak boleh menyia-nyiakan banyaknya ilmu yang diwariskan oleh agama juga para tokoh besar Islam sebelumnya. Terkhusus generasi-generasi muda agar turut menjaga serta melestarikan, salah satunya dengan membangun kesadaran akan pentingnya pendidikan ekonomi berprinsip syariah Islam. Sehingga dapat mewujudkan suatu kehidupan yang sesuai dengan perintah sang Maha Pencipta. Sebagaimana Allah Swt yang menunjuk manusia sebagai khalifah di muka bumi untuk memanfaatkan karunia yang diberikan dengan sebaik-baiknya, tanpa menimbulkan kerusakan dan ketidakadilan bagi sesama makhluk lainnya. Tentunya ini bisa dimulai dengan segala sesuatunya yang diperoleh dengan cara yang baik serta halal, dimulai dari sumber, proses, maupun pendistribusiannya kelak.
Namun rupanya, kita harus bekerja ekstra untuk memenuhi harapan diatas. Tidak lain karena pada kenyataannya, literasi paham ekonomi bernada syariah masih minim sehingga menjadikan generasi kita masih asing dan ini tentunya cukup miris. Belum adanya kurikulum di jenjang sekolah sebagai bentuk pemahaman dasar, dapat menjadi pemakluman mengapa kita sangat jauh dari etika yang diharapkan ekonomi syariah. Adapun sebaliknya, merupakan kesalahan fatal karena justru nilai-nilai non Islami lah yang mengakar kuat (Sumadi, 2018).
Rendahnya literasi akan ekonomi syariah di masyarakat, ditunjukkan dengan hasil Indeks Literasi Ekonomi Syariah Nasional yang masih berada di kisaran angka 16,3 persen, dimana tiga tahun setelahnya yaitu 2022 terjadi kenaikan sebesar 7 persen menjadi 23,3 persen. Fakta tersebut didapat dari survei yang dilakukan oleh Bank Indonesia di 13 provinsi (4 provinsi di pulau Jawa dan 9 lainnya di luar pulau Jawa) pada tahun 2019. Tak ayal ini tentunya menyita perhatian beberapa pihak, seperti Deputi Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Irfan Sukarna. Dalam Sharing Session bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), beliau menyampaikan bahwa diperlukan adanya sinergitas dari berbagai pihak untuk mewujudkan penumbuhan literasi masyarakat yang dapat ditingkatkan melalui edukasi akademik, sosialisasi dan kolaborasi serta pemanfaatan teknologi digital (Nisaputra, 2023).
Dapat dimengerti bahwa sinergi tersebut, bertujuan untuk mewujudkan peran pendidikan ekonomi berkarakter Islami sebagai gerbang utama menuju suatu sistem terbaik. Utamanya agar dapat memberikan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masyarakat, melalui prinsip-prinsip di dalamnya yang banyak terselip nilai moral yang kemudian diharapkan dapat menjadi solusi atas kekacauan yang sedang terjadi. Apalagi saat ini, dimana memburuknya perekonomian terutama pada sektor riil di beberapa negara berpotensi memengaruhi kondisi ekonomi negara lain. Dimana efek domino yang dinamakan resesi tersebut, akan dirasakan oleh suatu negara yang memiliki ketergantungan pada perekonomian global, dengan pengaruh yang ditimbulkan bisa berbeda antara satu dengan yang lain (Miraza, 2019).
Mendukung pernyataan diatas, dapat diambil sebuah langkah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mendasar kepada masyarakat terkait rancang bangun ekonomi syariah, juga dasar dari fondasi prinsip yang dimiliki. Seperti prinsip sosial yang mengajarkan bahwa di dalam harta yang kita miliki terdapat hak orang lain, sehingga menganjurkan untuk mendistribusikan sebagian pendapatan melalui ZISWAF (zakat, infaq, sedekah, wakaf) sebagai bentuk peduli sesama. Juga konsep alokasi pendapatan dapat memberikan geliat positif terhadap aktivitas perekonomian, dengan menciptakan suatu siklus aktif di sektor riil. Meratanya modal sebagai wujud yang menggerakkan roda perekonomian, mampu memberikan stimulasi terhadap pertumbuhan ekonomi di negara tersebut (Anik & Prastiwi, 2019). Hal itu tidak lain disebabkan karena zakat memiliki efek pengganda dalam memberdayakan ekonomi umat, baik dalam wujud konsumtif maupun produktif. Yakni ketika semakin besar penyaluran zakat yang dapat diberikan maka pendapatan penerima zakat juga akan meningkat pula, sehingga daya beli yang tinggi berdampak pada naiknya tingkat produksi dan secara tidak langsung juga memengaruhi pendapatan nasional (Anik & Prastiwi, 2019).
Selain itu, pengenalan pada produk-produk keuangan syariah juga penting sebagai sebuah alternatif bagi pihak yang menginginkan kemudahan dalam menunjang kegiatan bertransaksinya. Instrumen moneter syariah sendiri identik dengan sistem bagi hasil yang bersifat fluktuasi, tidak memberatkan sehingga dapat menarik minat masyarakat. Salah satunya minat menabung yang dapat diupayakan dengan cara menaikkan nisbah bagi hasil (Suaidah & Marliyah, 2022). Adapun produk pembiayaan yang ditawarkan dapat menjadi tujuan para pelaku ekonomi terutama di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar terus produktif, serta sejalan dengan Program Pemerintah dalam PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebagai strategi dalam menghadapi resesi. Kontribusi sektor mikro tersebut menyumbang sebagian besar instrumen pertumbuhan ekonomi, yaitu sekitar 99 persen dari keseluruhan unit usaha (Prasetya, 2023). Dengan demikian, literasi pendidikan ekonomi syariah harus terus digalakkan karena mempunyai peran penting dalam menghadapi ancaman resesi.
Pemaparan diatas memberikan kesimpulan bahwa dalam menghadapi ancaman resesi global, dibutuhkannya suatu sistem penyelesaian yang tidak menodai tiap-tiap hak kepentingan masyarakat, serta dapat menjadi pijakan dalam meningkatkan kesejahteraan hidup bangsa dan negara. Apalagi ekonomi syariah sebagai disiplin ilmu ekonomi dengan dasar nilai-nilai Islami, hendaknya bisa menjadi solusi atas segala persoalan perekonomian mikro maupun makro. Seperti konsep distribusi pendapatan melalui Ziswaf, juga produk keuangan di dalamnya yang dapat dijadikan contoh akan tingginya unsur kemaslahatan yang dijunjung. Selain itu, Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam dapat mengambil alih peran sebagai leader atau pemimpin yang menggerakkan potensi tersebut. Dengan upaya pertama yang bisa dilakukan adalah menyiapkan suatu sumber daya manusia unggul yang dimulai dari pendidikan. Tidak lain karena pentingnya literasi ekonomi syariah menumbuhkan pengetahuan, pemahaman, maupun kesadaran akan aspek-aspek inti yang pada akhirnya dapat memengaruhi tingkah laku maupun pola pikir Islami masing-masing individu.
Di samping itu, saran yang dapat diberikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) adalah agar memberikan banyak peluang bagi calon mahasiswa ataupun mahasiswa di bidang ekonomi syariah, melalui beasiswa maupun program serupa. Juga bagi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) selaku pihak pengelola zakat nasional, supaya kedepannya dalam program beasiswa yang disalurkan dapat menyerap lebih banyak lagi calon-calon akademisi ekonomi syariah. Dari dua hal diatas, kemudian dapat diadakannya suatu realisasi peningkatan literasi masyarakat melalui sosialisasi oleh mahasiswa ekonomi syariah secara rutin sebagai bentuk penugasan yang diberikan. Dukungan terhadap program sosialisasi tersebut dapat diberikan melalui kolaborasi berbagai pihak, baik itu dari Lembaga Pemerintahan melalui Kementerian Pendidikan maupun Lembaga Syariah melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Oleh: Violita Saffana Putri
HMPES Universitas Islam Raden Rahmat Malang
Daftar pustaka
Amirudin, C., & Sabiq, A. F. (2021). Peran Ziswaf dalam Memulihkan Ekonomi Umat Akibat Masa Pandemi Covid-19. Jurnal BAABU AL-ILMI: Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(1), 38-47.
Anik, A., & Prastiwi, I. E. (2019). Peran Zakat Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pemerataan “Equity”. In Prosiding Seminar Nasional & Call for Paper STIE, 119-138.
Ansori, A. (2016). Digitalisasi ekonomi syariah. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 1-18.
Bakti, A. (2022). Pengaruh Ekonomi Dan Perilaku Filantropi Islam Di Era Pandemi Covid–19 Terhadap Kebahagiaan Mahasiswa Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai. Jurnal Tafidu, 1(4), 313-322.
Bank Indonesia. (2019). Indeks Literasi Ekonomi Syariah. www.bi.go.id. Diakses pada 30 April, 2023.
Bank Indonesia. (2022). Indeks Literasi Ekonomi Syariah. www.bi.go.id. Diakses pada 30 April, 2023.
CNN Indonesia. (2022). Sri Mulyani: Dunia Pasti Resesi pada 2023. https://www.google.com/amp/s/www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220926163036-532-852840/sri-mulyani-dunia-pasti-resesi-pada-2023/amp. Diakses pada 30 April, 2023.
Prasetya, A. (2023). Mengenal Program Pembinaan UMKM Kemenkeu Satu Tahun 2023. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15879/Mengenal-Program-Pembinaan-UMKM-Kemenkeu-Satu-Tahun-2023.html. Diakses pada 1 Mei, 2023.
Miraza, B. H. (2019). Seputar Resesi dan Depresi. Jurnal Ekonomi KIAT, 30(2), 11-13.
Nisaputra, R. (2023). Kejar Indeks Literasi Ekonomi Syariah 50%, Begini Langkah BI. https://infobanknews.com/kejar-indeks-literasi-ekonomi-syariah-50-begini-langkah-bi/?_gl=1*1u8uses*_ga*YW1wLVRGTXRYd3V0VU5GQkxDWnJjd0VMOGpFUVpRdWdUcWV1enNXVEx1RTVHai0zMHpmZ3N2Z1ppZWd4aXZYd29fTDc. Diakses pada 30 April, 2023.
Suaidah, S., & Marliyah, M. (2022). Upaya Keuangan Syariah Terhadap Ancaman Resesi Global. Jurnal Ilmiah Edunomika, 7(1), 1-9.
Sumadi, S. (2018). Peran Pendidikan dan Pengenalan Sistem Ekonomi Syariah Kepada Generasi Muda di Era Perkembangan Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Edunomika, 2(02), 187-198.