oleh Zeni Wiji Astutik (KSEI An Nahdloh Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara)
ABSTRAK
Berdasarkan data (BPS, UMKM, 2017) kondisi UMKM kurang begitu bagus. Sehingga pertumbuhan ekonominya belum mencapai target 5,2%, sedangkan di tahun 2018 targetnya 5,4%. pembiayaan UMKM melalui kredit perbankan masih menjadi masalah bagi Negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Pembiayaan UMKM di Indonesia baru mencapai 20% dari kredit yang disalurkan perbankan dengan total nilai Rp 640 Triliun. Implementasi wakaf tunai membuka peluang yang unik bagi penciptaan investasi bidang keagamaan, pendidikan, serta pelayanan sosial. Tabungan dari warga negara yang berpenghasilan tinggi dapat dimanfaatkan melalui penukaran sertifikat wakaf tunai, sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf tunai tersebut dapat menjadi solusi untuk mendukung perkembangan UMKM di Indonesia dengan memberikan waqaf tunai kepada UMKM sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan UMKM di Indonesia.
I. PENDAHULUAN
Potensi waqaf dalam konteks Indonesia, bahwa salah satu yang membawa kemajuan perwakafan di Indonesia adalah lahirnya UU RI No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, dengan regulasi ini bahwa selain merubah kebijakan wakaf di Indonesia yaitu diakomodirnya wakaf tunai yang merupakan bagian dari wakaf di Indonesia. wakaf tidak dipahami dengan benda tidak bergerak saja namun juga benda yang bergerak. (Aziz, 2017)
Indonesia merupakan Negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia, dengan 87,18% dari jumlah penduduk adalah penganut ajaran islam (BPS, 2016) dengan prosentasi penduduk Indonesia yang mayoritas muslim menjadi sebuah potensi yang besar terhadap majunya waqaf di Indonesia.
Berdasarkan data (BPS, UMKM, 2017) kondisi UMKM kurang begitu bagus. Sehingga pertumbuhan ekonominya belum mencapai target 5,2%, sedangkan di tahun 2018 targetnya 5,4%. pembiayaan UMKM melalui kredit perbankan masih menjadi masalah bagi Negara-negara berkembang termasuk Indonesia. (Kompas, 2017) Pembiayaan UMKM di Indonesia baru mencapai 20% dari kredit yang disalurkan perbankan dengan total nilai Rp 640 Triliun. Padahal BPS menunjukkan di seluruh Indonesia terdapat 50 Juta UMKM. Disini waqaf dapat menjadi solusi untuk mendukung perkembangan UMKM di Indonesia dengan memberikan waqaf tunai kepada UMKM sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan UMKM di Indonesia.
Di Indonesia badan yang mengurus waqaf disebut dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dilihat dari tugas kelembagaan, keberadaan Badan Wakaf Indonesia mempunyai posisi yang sangat strategis dalam pemberdayaan wakaf secara produktif. Pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) bertujuan untuk menyelenggarakan manajemen wakaf secara optimal, yang terkait dengan pengelolaan.
Namun, Terjadi sebuah masalah bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dengan kurangnya kesadaran umat tentang wakaf masih rendah. Padahal kita melihat orang-orang di Indonesia setiap tahun berebut kursi untuk naik haji. Bahkan sampai menunggu sekian tahun, padahal wakaf tunai juga sangat tinggi nilai pahalanya. Jadi, dibutuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap orang lain.
Jadi dengan latar belakang di atas penulis ingin membahas terkait Peranan Wakaf Tunai Untuk Meningkatkan Kesejahteraan UMKM di Indonesia.
II. PEMBAHASAN
2.1 Peran Wakaf Tunai Untuk UMKM
Menurut Faishal Haq, kata Waqf (wakaf) dapat diartikan sebagai sesuatu yang subtansinya (wujud aktiva) dipertahankan, sementara hasil/manfaatnya digunakan sesuai dengan keinginan Waqif (orang yang mewakafkan hartanya).
Namun dalam perkembangannya implementasi wakaf tunai membuka peluang yang unik bagi penciptaan investasi bidang keagamaan, pendidikan, serta pelayanan sosial. Tabungan dari warga negara yang berpenghasilan tinggi dapat dimanfaatkan melalui penukaran sertifikat wakaf tunai, sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf tunai tersebut dapat digunakan untuk berbagai kepentingan kemaslahatan umat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Kesejahteraan menurut UU No. 11 Tahun 2009, yaitu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu menegmbangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Dari pengertian tersebut dapat kita cermati bahwa ukuran tingkat kesejahteraan dapat dinilai dari kemampuan UMKM dalam usaha nya untuk memenuhi kebutuhan nya baik kebutuhan material ataupun spiritualnya.
2.2 Mekanisme Wakaf Tunai
Pengelolaan dana wakaf tunai telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri. Setelah wakif menyerahkan wakaf uangnya kemudian LKS akan menerbitkan dan menyampaikan sertifikat wakaf uang kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. (Prastiwi, 2015)
Dalam sistem pengelolaan wakaf tunai, nazhir bertugas untuk menginvestasikan sesuai dengan syariah, dengan satu syarat: nominal uang yang diinvestasikan dialokasikan untuk upah nazhir (maksimal 10%) dan kesejahteraan masyarakat (minimal 90%).
Di Indonesia, sesuai dengan perundangan yang ada, penerima wakaf uang adalah LKS-PWU. Namun fenomena wakaf uang sesungguhnya sudah ada sejak sebelum penunjukan LKS-PWU oleh Menag pada tahun 2008.TWI, PKPU, dan BMM merupakan lembaga nāẓir wakaf terdepan yang telah melaksanakan wakaf uang sejak tahun 2002-an.
Mekanisme penyerahan wakaf tunai adalah sebagai berikut:
- Uang yang diwakafkan harus bermata uang Rupiah
- Apabila masih dalam mata uang asing, maka uang tersebut harus di konversikan terlebih dahulu.
- Wakif yang akan mewakafkan uangnya di wajibkan untuk:
- Hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak
- Menjelaskan kepemilikan da nasal usul yang akan diwakafkan
- Menyetor secara tunai ke (LKS-PWU)
- Mengisi formulir pernyataan kehendak wakir yang berfungsi sebagai akta ikrar wakaf
- Dalam hal wakaf tidak dapat hadir sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, maka wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya
- Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada Ndzir di hadapan PPAIW yang selanjutnya Nadzir menyerahkan akta ikrar wakaf dihadapan PPAIW yang selanjutnya Nadzir menyerahkan akta ikrar wakaf tersebut kepada LKS.
III. KESIMPULAN
Implementasi wakaf dengan tunai membuka peluang yang unik bagi penciptaan investasi bidang keagamaan, pendidikan, serta pelayanan sosial. Tabungan dari warga negara yang berpenghasilan tinggi dapat dimanfaatkan melalui penukaran sertifikat wakaf tunai, sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf tunai tersebut dapat digunakan untuk berbagai kepentingan kemaslahatan umat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
IV. DAFTAR PUSTAKA
Aziz, M. (2017). PERAN BADAN WAKAF INDONESIA (BWI) DALAM MENGEMBANGKAN PROSPEK WAKAF UANG DI INDONESIA . J E S Volume 1, Nomor 2 , 187-208.
BPS. (2016). Agama. Jakarta: BPS.
BPS. (2017). UMKM. Jakarta: BPS.
Kompas. (2017, September Sabtu). UMKM Jadi Sektor Strategis untuk Perangi Kemiskinan . Retrieved from Kompas.com: http://ekonomi.kompas.com/read/
Prastiwi, M. T. (2015). WAKAF TUNAI PERSPEKTIF SYARIAH . Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam – Vol. 01, No. 01 ISSN : 2477-6157 , 61-74.