“Waqf Coralfunding” Inovasi Konservasi Terumbu Karang Melalui Pendayagunaan Wakaf Uang Berbasis Crowdfunding sebagai Upaya Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir

“Waqf Coralfunding” Inovasi Konservasi Terumbu Karang Melalui Pendayagunaan Wakaf Uang Berbasis Crowdfunding sebagai Upaya Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir

Rasikh Saifan Ahmad

“Kami menyadari, terumbu karang adalah warisan bersama untuk semua generasi. Oleh karena itu, kami ingin memastikan pemanfaatan ekosistem terumbu karang untuk perikanan, ketahanan pangan, dan kesejahteraan manusia dapat dialkukan secara bijak dengan memperhatikan aspek keberlanjutan”. (Menteri KKP Susi Pudjiastuti, 2018)

Sudah terkenal di mata dunia jika Indonesia merupakan negara kepulauan dengan kekayaan laut yang melimpah dan beranekaragam. Hal ini sangat beralasan, mengingat Indonesia mempunyai luas perairan seluas 3.257.483 km2 yang terletak di wilayah tropis sehingga mendukung berkembangnya keanekaragaman hayati di dalamnya (LIPI, 2017). Salah satu kekayaan laut yang menjadi andalan Indonesia adalah mengenai terumbu karangnya. Berdasarkan data BPS (2018), luas terumbu karang yang ada di perairan Indonesia mencapai 2.5 juta hektar.

Akan tetapi, terumbu karang di Indonesia saat ini mengalami berbagai ancaman yang semakin mengkhawatirkan, seperti pembangunan wilayah pesisir, penggunaan peledak dalam menangkap ikan, dan ancaman-ancaman lain. Hal tersebut sangat merugikan tidak hanya bagi ekosistem laut yang ada di dalamnya,

melainkan juga perekonomian masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada hasil tangkapan ikan. Seperti yang kita ketahui bahwa rusaknya terumbu karang tentu akan mengurangi jumlah ikan dikarenakan rusaknya habitat mereka. Menurut data dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2017, kondisi terumbu karang di Indonesia mengalami perubahan dengan rincian bahwa terdapat terumbu karang kelompok jelek sejumlah 386 site (36.18%), terumbu karang kelompok cukup sejumlah 366 site (34.3%), terumbu karang kelompok baik sejumlah 245 site (22.96%) dan kelompok sangat baik sebesar 70 site (6.56%) (LIPI, 2017). Melihat kenyataan tersebut tentu diperlukan upaya dalam konservasi terumbu karang agar ekosistem laut dapat tetap terjaga kualitasnya sehingga perekonomian masyarakat pesisir tidak terganggu.

Masyarakat sebagai salah satu aspek penting dalam konservasi terumbu karang tentu harus dilibatkan. Konservasi terumbu karang jangan hanya dilakukan oleh pihak tertentu saja tetapi harus dilaksanakan secara bersama-sama, termasuk masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu inovasi pemberdayaan masyarakat dalam mengatasi hal ini. Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan pemanfaatan wakaf, terutama wakaf uang.

Mengapa wakaf uang?

Jawabannya adalah karena Indonesia merupakan negara mayoritas berpenduduk muslim dengan potensi Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) yang sangat besar dan wakaf uang merupakan bagian di dalam wakaf yang khusus ditujukan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan dengan bentuk uang sehingga fleksibel dalam penyaluran dan penyerapannya terutama dalam upaya pelestarian terumbu karang. Selain itu, wakaf uang juga sesuai dengan keadaan masyarakat saat ini yang sebagian besar aktivitas ekonominya menggunakan uang, termasuk dalam hal donasi.

Berdasarkan data dari Badan Wakaf Indonesia, potensi wakaf uang yang dimiliki Indonesia mencapai Rp 188 Triliun (Hiyanti et al, 2020). Akan tetapi, jumlah yang sangat besar tersebut kenyataannya tidak didukung dengan penyerapan potensi wakaf yang optimal sehingga perlu adanya terobosan baru dalam mengatasi masalah ini. Dalam hal ini, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dapat

menjadi salah satu solusi dalam membantu penyerapan potensi wakaf yang ada. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan salah satu jenis financial technology, yaitu crowdfunding. Crowdfunding sendiri merupakan cara atau metode pengumpulan dana dari masyarakat berbasis platform digital atau daring (Akbar, 2016).

Sebagai solusi konkrit dalam mengintegrasikan peran masyarakat dengan pemanfaatan wakaf uang melalui crowdfunding untuk pelestarian terumbu karang, penulis mengusulkan gagasan yaitu “Waqf Coralfunding”. “Waqf Coralfunding” merupakan konsep inovasi pelestarian terumbu karang melalui pendayagunaan wakaf uang berbasis crowdfunding. Dalam upaya pelestariannya, masyarakat dapat melakukan donasi berupa uang untuk tujuan wakaf kepada nazhir wakaf uang yang dipercayakan melalui platform ini sehingga nantinya dapat digunakan dalam upaya konservasi terumbu karang. Kemudian, pelaksanaan konservasi terumbu karang dilakukan dengan memberdayakan masyarakat pesisir untuk dapat melakukan konservasi terumbu karang secara mandiri menggunakan dana dari wakaf uang tersebut.

Adapun mekanisme pengelolaan dari “Waqf Coralfunding” sebagai upaya konservasi terumbu karang adalah sebagai berikut:

  1. Sosialisasi

Pada tahapan ini, dilakukan sosialisasi mengenai pentingnya konservasi terumbu karang kepada masyarakat sehingga masyarakat mau berpartisipasi dalam berwakaf untuk tujuan pelestarian terumbu karang.

  • Crowdfunding

Setelah dilakukan sosialisasi, masyarakat lalu diajak untuk berwakaf melalui platform crowdfunding yang telah dibuat. Dalam tahapan ini, masyarakat yang berwakaf disebut sebagai “Coral Wakif” atau pewakaf terumbu karang. “Coral Wakif” ini dapat berwakaf dengan memilih lokasi konservasi sesuai keinginan pewakaf. Setelah melakukan wakaf, pewakaf terumbu karang ini akan mendapatkan informasi perkembangan terumbu karang tiap bulannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas wakaf yang diberikan. Selain itu, pewakaf juga akan mendapat sertifikat wakaf uang dan sertifikat kepedulian terhadap

pelestarian lingkungan. Untuk memperjelas sistem ini, berikut gambaran visual dari “Waqf Coralfunding” yang diwujudkan dalam bentuk antarmuka aplikasi mobile.

  • Pelatihan

Setelah dana terkumpul, dilakukan pelatihan terhadap masyarakat pesisir di wilayah sasaran konservasi. Pelatihan yang diberikan berbentuk pelatihan penanaman terumbu karang dan perawatan terumbu karang sehingga masyarakat pesisir dapat berperan aktif dalam melakukan pelestarian ini secara mandiri.

  • Konservasi dan pemberdayaan terumbu karang

Setelah mendapat pelatihan, masyarakat dapat melakukan konservasi terumbu karang sesuai pelatihan yang sebelumnya diberikan. Selain itu, masyarakat dapat juga melakukan pemanfaatan terumbu karang untuk aktivitas-aktivitas ekonomi lain, seperti pembuatan obyek pariwisata terumbu karang. Pembuatan obyek pariwisata ini dapat meliputi pembuatan fasilitas snorkeling, diving, dan

aktivitas-aktivitas wisata terumbu karang lain yang dapat menunjang perekonomian masyarakat pesisir selain menangkap ikan.

  • Monitoring dan pelaporan

Monitoring bertujuan untuk mengawasi jalannya program sehingga tidak terjadi penyimpangan dana wakaf yang diberikan. Selain itu, tahap monitoring juga menjadi dasar dalam pelaporan perkembangan terumbu karang kepada pewakaf sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan wakaf uang yang digunakan pada program ini.

Dengan demikian, upaya pelestarian terumbu karang harus terus dilakukan dalam menjaga kelestarian ekosistem laut. “Waqf Coralfunding” datang sebagai solusi konkrit dalam upaya konservasi terumbu karang melalui pendayagunaan wakaf uang dengan berbasis crowdfunding yang merupakan bentuk financial technology seperti yang berkembang pesat belakangan ini. Selain itu, melihat potensi masyarakat Indonesia yang kental dengan budaya gotong royongnya dan potensi besar wakaf uang yang dimiliki Indonesia tentu menjadikan gagasan ini sangat potensial dalam upaya konservasi menjaga lingkungan hidup khususnya terumbu karang. Maka dari itu, diperlukan sinergi dari seluruh pihak terkait, seperti pemerintah, nazhir wakaf yang dipercayakan, dan masyarakat sehingga implementasi gagasan ini dapat tepat sasaran dan tercipta kelestarian ekosistem laut di negara kita tercinta, Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

BPS. 2018. Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir 2018. Katalog BPS 3312002. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

LIPI. 2017. Status Terumbu Karang Indonesia 2017. Jakarta: COREMAP-CTI Pusat Penelitian Oseanografi – LIPI.

Hiyanti, H., dkk. 2020. Potensi dan Realisasi Wakaf Uang di Indonesia Tahun 2014-2018. Jurnal Ilmiah MEA, 4(1), 77-84.

Akbar, D. S. F. 2016. Konsep Crowdfunding untuk Pendanaan Infrastruktur di Indonesia. Diambil dari situs Kemenkeu: https://kemenkeu.go.id.

KKP. 2018. Serah Terima Sekretariat ICRI Indonesia Tegaskan Komitmen Pengelolaan Terumbu Karang Berkelanjutan. https://kkp.go.id/artikel/4949- serah-terima-sekretariat-tegaskan-komitmen-pengelolaan-terumbu-karang- berkelanjutan/. Diakses pada 4 Juni 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *