Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Adanya undang-undang tersebut menjadi sebuah upaya pemerintah untuk mendapatkan tambahan pendanaan bagi pembangunan. Hal ini tercermin dari upaya menarik sejumlah harta Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang dideklarasikan sehingga sejumlah prosentase harta tersebut yang disebut dana repatriasi dapat dikelola oleh negara melalui instrumen berupa obligasi dan instrumen investasi selama tiga tahun untuk membiayai pembangunan. Sebagai kompensasi, negara akan memberikan pengampunan atas kewajiban pajak dan sanksi terkait perpajakan yang dibebankan sebelum 31 Desember 2015.
Dana repatriasi dari pengampunan pajak tersebut disinyalir memiliki potensi yang besar. Salah satu media menyebut angka 1000 triliun rupiah sebagai potensi dana repatriasi yang dapat ditarik negara hingga Maret 2017. Dana sebesar itu tentu memerlukan instrumen investasi dan proyek pembangunan yang tepat agar dapat optimal digunakan selama tiga tahun ke depan.
Salah satu potensi yang perlu dilirik pemerintah adalah sektor pariwisata syariah, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada bulan Oktober lalu, pulau Lombok di NTB berhasil menyabet penghargaan sebagai World Best Halal Destination dan World Best Halal Honeymoon Destination pada World Halal Summit di Dubai. Selain itu, NTB juga terus dipercaya untuk mengadakan kegiatan-kegiatan nasional. Pada tahun ini saja, NTB dipercaya menjadi penyelenggara peringatan Hari Pers Nasional, Hari Anak Nasional dan pada bulan Juli ini akan menjadi penyelenggara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Maka sektor pariwisata syariah di NTB harus dilirik pemerintah karena momentum dan nama NTB sebagai penyedia pariwisata syariah sedang diakui.
Sejumlah dana repatriasi yang didapatkan pemerintah dapat digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas pendukung pariwisata syariah, seperti pembangunan hotel-hotel syariah, pusat kuliner dan oleh-oleh halal, pembangunan pusat perbelanjaan yang syariah serta fasilitas pendukung seperti jalan raya, kapal penyeberangan dan transportasi umum lainnya. Akan semakin efisien bagi pemerintah apabila memanfaatkan lahan-lahan wakaf strategis yang tidak dikelola secara optimal menjadi bagian dari pembangunan pariwisata syariah melalui skema istibdal.
Maka dari itu, pemerintah pusat dan NTB beserta masyarakat luas harus mendukung wacana-wacana pengembangan pariwisata syariah di NTB. Adanya dana repatriasi dari pengampunan pajak dapat dioptimalkan untuk membangun pariwisata syariah di NTB yang lebih maju namun sekaligus menjadikan masyarakat menjadi masyarakat madani, termasuk pada pariwisatanya.