Oleh : Angga_KSEIINZAH
Tidak sulit untuk mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM) dengan mengoptimalkan potensi wakaf. Berdasarkan data Direktorat Pemberdayaan Wakaf menyebutkan bahwa jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 49.313,10 Ha yang tersebar di 332.390 lokasi di seluruh Indonesia. Akan tetapi, tanah wakaf tersebut sebagian besar baru dimanfaatkan untuk kesejahteraan masjid, kuburan, panti asuhan, yayasan, serta sarana pendidikan.
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dalam acara 2nd Annual Islamic Finance Conference (AIFC) 2017 di Hotel Ambarukmo, Yogyakarta, Rabu(23/8/2017) berdasarkan data Dewan Wakaf Indonesia, sampai dengan bulan Januari 2017 total aset dalam bentuk properti atau lahan telah mencapai 4,4 miliar persegi dengan perkiraan nilai ekonomi sekitar Rp 370 triliun. namun sebagian besar lahan wakaf tersebut digunakan sebagai lahan sekolah, masjid atau kuburan umum dan masih sangat minim pemanfatannya dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah.
Menyediakan dana pembiayaan dari hasil wakaf uang yang lebih kompetitif, sehingga para pemilik UMKM tidak harus mengkhawatirkan lonjakan bunga kredit layaknya di bank konvesinal, dikarenakan sebagai bentuk keramah tamahan produk yang ditawarkan berbasis syariah yakni bagi hasil. Hasil penelitian Pusat Bahasa dan Budaya (PBB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 2006, terhadap 500 responden nadzir di 11 propinsi. Penelitian itu menunjukkan, harta wakaf lebih banyak bersifat diam (77%) daripada yang produktif (23%). Temuan umum lainnya juga menunjukkan pemanfaatan terbesar harta wakaf adalah Masjid (79%) dan lebih banyak berada di wilayah pedesaan (59%) daripada perkotaan (41%). Sedangkan para nadzir pun tidak terfokus dalam mengelola, mereka mayoritas bekerja sambilan dan tidak diberi upah (84%), dan yang bekerja secara penuh dan terfokus ternyata amatlah minim (16%). Selain itu, wakaf di Indonesia lebih banyak dikelola oleh perseorangan (66%), daripada organisasi professional (16%) dan berbadan hukum (18%). Dengan demikian pengelolaan wakaf masih bersifat konsumtif dan belum dikelola secara produktif.
Maka dari itu kami sebagai mahasiswa ekonomi syariah sangat mendukung manakala potensi wakaf dapat direalisasikan kepada para pemilik UMKM untuk mengembang pesatkan usahanya, terlebih oleh pemerintah telah meresmikan Bank Wakaf, dengan harapan nantinya akan berfokus pada pemberian bantuan modal untuk UMKM dengan menggunakan prinsip syariah dan sistem bagi hasil.
“Bedanya kalau bank syariah modalnya dari investor lewat setoran saham, kalau ini dari wakaf.”
Berdasarkan akta pendirian Bank Wakaf, modal dasar yang ditetapkan berjumlah Rp 1 triliun, dengan modal disetor pada tahap awal pendirian sebesar Rp 250 miliar. Adapun sejumlah pemegang saham di Bank Wakaf di antaranya adalah Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, dan Badan Pengelola Keuangan Haji.
Wakaf uang misalnya contoh sederhana yang dapat kita gerakkan sebagai langkah awal bagi pemilik UMKM untuk mengembangkan usahanya, mengapa? …. alasannya karena jika dibanding ketika meminjam dana ke bank konvensional tentunya para pemiik UMKM akan tebebani dengan bunga yang lambat laun tidak beraturan yang menyebabkan para pemilik UMKM harus sangat jeli dalam mengatur arus kas kedepannya, permodalan yang disediakan oleh bank wakaf sangatlah membantu para pemilik UMKM dikarenakan lebih ramah dalam memproyeksikan arus kas kedepannya, lain halnya ketika meminjam kucuran dana dari bank konvensioanal yang setiap bulan bahkan tiap tahunnya prosentase bunga pinjamannya meningkat secara sehingga menyebabkan peminjam dana harus memproyeksikan arus kas dengan semaksimal mungkin agar UMKM yang dijalankan bisa berkembang pesat dalam jangka waktu tertentu.
Namun dalam mengsukseskan program wakaf dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah perlu partisipasi dari pihak akademisi-akademisi dan para mahasiswa sekaligus peran serta masyarakat sebagai praktisi dalam usaha pengembangan UMKM. Pendirian kios-kios dari hasil wakaf selain untuk pengembangan pribadi pemilik UMKM, nantinya juga bisa disewakan sehingga menjadi nilai tambah penghasilan dari pengoptimalan potensi wakaf. Dukungan dari mahasiswa cendekia muslim Indoneisia yang berskala nasional menjadi sinergi potensial sebagai penunjang utama suksesnya program tersebut sehingga perekonomian nasional bangsa yang mayoritas muslim bisa memberi ruang solusi bagi pemermintah dalam pengentasan kemiskinan, pengangguran, kesenjangan ekonomi, dan lain sebagainya.
Pendiriran Bank Wakaf Ventura merupakan salah satu peran serta pemerintah dalam kesungguhannya dalam upaya pengoptimalan potensi wakaf pada usaha mikro kecil menengah sehingga terbuka lebar peluang keuntungan dan kesejahtraan bagi para pemilik usaha untuk mengembang peasatkan UMKM yang didirikan dengan media wakaf yang dikelola secara produktif.