Sinergi Fintech, Lembaga, dan Program ZIS terhadap Optimalisasi Dana ZIS untuk Pengembangan UMKM

Sinergi Fintech, Lembaga, dan Program ZIS terhadap Optimalisasi Dana ZIS untuk Pengembangan UMKM

Oleh : Giyan Suwarma ( KSEI CIES Universitas Brawijaya )

Dana ZIS merupakan salah satu potensi besar dan memungkinkan yang bisa digunakan untuk membangun perekonomian Indonesia khususnya untuk mendukung kemajuan UMKM, potensi ini dilihat dari fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan mayoritas penduduk Muslim yaitu sejumlah 216,66 juta penduduk atau dengan persentase Muslim sebesar 85 persen dari total populasi (BPS, 2015), potensi ini juga didukung oleh data zakat,infaq, dan sedekah (ZIS) di Indonesia.

 

Data zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di Indonesia menunjukkan bahwa terdapat kenaikan jumlah penghimpunan zakat dari tahun 2002 hingga 2015, Penghimpunan dana masih didominasi oleh dana zakat, dana yang didapatkan didominasi oleh pendapatan zakat sebesar 63,29 persen.

Indonesia telah memiliki regulasi mengenai pengelolaan zakat dalam UU No. 23/2011 dan regulasi turunannya yang terangkum dalam PP No. 14/2014 dan Inpres No. 3/2014. Regulasi-regulasi ini menandakan keseriusan pemerintah dalam upaya memajukan perzakatan nasional ke arah pembangunan ekonomi yang lebih merata. Namun dengan adanya peraturan dan naiknya dana ZIS bukan berarti tidak ada masalah dalam pengumpulan maupun pengelolaan dana ZIS, seperti lemahnya kualitas dan kuantitas SDM perzakatan, belum meratanya kinerja OPZ di seluruh daerah di Indonesia, kurangnya penataan sistem dan kelembagaan zakat, terbatasnya sinergi, integrasi, dan kerja sama pengelolaan zakat secara nasional, serta minimnya kajian, riset, dan integrasi data perzakatan nasional. Menurut penelitian BAZNAS, potensi zakat nasional pada tahun 2015 sudah mencapai Rp 286 triliun tetapi dari data aktual penghimpunan zakat, infaq dan sedekah nasional oleh OPZ resmi pada tahun 2015 yang baru mencapai Rp 3,7 triliun atau kurang dari 1,3 persen potensinya. Kesenjangan ini dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti:

1. Rendahnya kesadaran wajib zakat (muzakki), rendahnya kepercayaan terhadap BAZ dan LAZ, dan perilaku muzakki yang masih berorientasi jangka pendek, desentralis dan interpersonal.
2. Basis zakat yang tergali masih terkonsentrasi pada beberapa jenis zakat tertentu, seperti zakat fitrah dan profesi.
3. Masih rendahnya insentif bagi wajib zakat untuk membayar zakat, khususnya terkait zakat sebagai pengurang pajak sehingga wajib zakat tidak terkena beban ganda (Indonesia Economic Outlook 2010).

Berdasarkan beberapa kondisi di atas lalu bagaimana cara mengoptimalkan dana ZIS? Meskipun trend nya naik tetapi persentase terkumpulnya dana ZIS sangat kecil dibandingkan potensinya.

Untuk mendukung optimalisasi dana ZIS tentunya dari segi pengumpulan dananya pun harus maksimal. Di dunia yang modern ini dimana aktivitas manusia didukung oleh dominasi gadjet, termasuk kegiatan ekonomi dan saat ini yang sedang hangat adalah penggunaan financial technology, untuk itu kita bisa memanfaatkan trend ini, aplikasi khusus tentang dana ZIS saat ini sudah digunakan oleh beberapa lembaga ZIS untuk pengumpulan dana. Namun aplikasi ZIS ini jangan sampai hanya digunakan untuk transfer saja tetapi juga digunakan sebagai transparansi anggaran untuk membangun trust muzaki agar tertarik untuk memberikan zakat/infaq/ sedekahnya kepada lembaga resmi, kemudian melakukan live chat atau diskusi online sebagai sarana edukasi masyarakat yang belum terlalu mengerti bagaimana dana ZIS itu sebenarnya sehingga saat masyarakat sudah mengerti bagaimana urgensi ZIS maka kemungkinan naiknya dana ZIS pun berpeluang naik. Pengumpulan dana zakat melalui fintech pun diutarakan oleh Direktur Koordinasi Pengumpulan, Komunikasi, dan Informasi Baznas Arifin Purwakananta di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2017 “Baznas tidak ingin luput berinovasi. Dari 255 juta rakyat Indonesia, menariknya, pemilik ponsel (telepon seluler) ada 300 juta. Kenapa tidak lewat dunia digital?”

Selain pengumpulan dana ZIS yang maksimal, program pengelolaan dana ZIS pun tidak kalah penting. Tujuan dari zakat itu sendri pun untuk mengubah mustahik menjadi muzaki, oleh sebab itu dana zakat ini digunakan untuk apa menjadi sangat penting. Terbatasnya penerima zakat (8 asnaf) berarti diluar 8 asnaf ini dilarang untuk menikmati dana zakat, tetapi islam begitu indah maka infaq dan sedekah hadir dimana dana ini tidak terbatas hanya bisa dinikmati oleh 8 asnaf saja. Dengan adanya program maka harus ada tujuan yang berusaha dicapai. Salahsatu optimalisasi dana ZIS inipun digunakan untuk program UMKM, untuk itu kualitas sumberdaya manusia yang menjalaankan UMKM ini harus memiliki kualitas yang baik.

Hal ini bisa dilakukan dengan penanaman agama yang lebih mendalam kepada penerima dana ZIS, kemudian pengetahuan tentang ekonomi juga menjadi hal penting yang harus dimiliki untuk pengelola UMKM khususnya penerapan konsep ekonomi islam dan juga menggunakan etika bisnis rasulullah yaitu menyediakan kebutuhan bangsa lain, jujur, amanah, transparansi, profesional, kompetensi, tabligh/ mampu menyampaikan/ mempromosikan (Syafi’i Antonio) dalam menjalankan UMKM dari dana ZIS ini. Mereka harus mengetahui jenis produk UMKM apa yang sesuai dan dibutuhkan lingkungan sekitar, cara memasarkan yang tentunya melihat bagaimana perkembangan zaman saat ini, menggunakan online adalah cara yang konsumen sering pakai untuk mendapatkan sebuah produk, maka untuk itu keterampilan pengelola UMKM harus terus diasah dan tentunya terus mengembangkan potensi diri. Agar tujuan dari program ini tercapai maka ada tim khusus untuk mengadakan pelatihan dan pengawasan terhadap hal ini, dari lembaga ZIS itu sendiri dan tentunya didukung oleh pemerintah.

Perbankan syariah dan lembaga ZIS bisa saling bersinergi dalam distribusi dana ZIS untuk program UMKM ini, bank merupakan salah satu tempat pengajuan dana untuk usaha, sehingga kita dapat mengetahui pihak yang berminat untuk membangun UMKM dan jika orang itu memenuhi kriteria penerima ZIS maka mereka bisa jadi target sasaran penerima ZIS dengan program UMKM itu, karena mereka telah mempunyai jiwa untuk membangun UMKM, menurut Syafi’i Antonio bahwa yang sulit itu bukan berdagangnya tetapi membangun capacity building, mempunyai jiwa dagang, mungkin akan lebih mudah untuk mencapai UMKM yang dijalani penerima ZIS ini menjadi pesat degan pihak yang telah memiliki jiwa usaha dari awal. Bank syariah pun bisa menjadi partner kerjasama yang nantinya UMKM itu sebagai nasabah menabung ataupun transfer yang dilakukan oleh konsumen UMKM nantinya ataupun kgiatan lainnya yang berhubungan dengan transaksi di Bank.

Dengan berjalannya program dan sinergi dari seluruh pihak terkait diharapkan penerima dana ZIS sebagai pengelola UMKM bisa lebih disiplin untuk menggunakan dananya dan menjalankan UMKM nya sehingga diharapkan optimalisasi dana ZIS ini bisa terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *