UMKM dan Wakaf merupakan dua hal yang kerap kali menjadi topik pembicaraan di Indoensia. Meskipun memiliki karakteristik yang berbeda, UMKM dan Wakaf memiliki salah satu kesamaan tujuan, yaitu untuk memberdayakan Ekonomi Masyarakat. Bedanya, UMKM diadakan dandiperuntukan secara umum untuk masyarakat Indonesia , sedangkan Wakaf dasar hukumnya berasal dari anjuran dan beberapa perintah dalam agama Islam.
Disisi lain, perbincangan hangat yang terjadi di Indonesia dewasa ini adalah peningkatan arus Informasi yang ditunjang oleh kemajuan teknologi yang pesat . Selalu hadir Inovasi-inovasi yang mengubah wajah dunia menjadi terlihat baru. Contohnya seperti fasilitas chating, live streaming dan Video call. Semua itu membuat jarak dan waktu seakan tidak menjadi hambatan untuk berkomunikasi.
Berkaca dari fakta-fakta yang penulis paparkan di dua paragraf sebelumnya. Adalah suatu momentum bagi kita sebagai pelajar untuk mengambil kesempatan menyumbangkan Ide dan berinovasi dari ketiga unsur tersebut (UMKM, Wakaf dan Teknologi).
Penulis ingin meyumbangkan ide mengenai kombinasi dan bentuk inovasi dari pada Umkm, Wakaf dan Teknologi. Agar secara khusus, kemajuan UMKM di Indonesia bisa terwujud. Dan secara umum, menjadikan Ekonomi Indonesia semakin maju.
Sebelum menyampaikan mengenai bentuk kolaborasi antar ketiga unsur utama dalam artikel ini (UMKM, Wakaf dan Teknologi). Perlu penulis jelaskan satu persatu unsur-unsur tersebut.
Pengertian UMKM
Pengertian UMKM mengalami perubahan redaksi kata seiring berjalanya waktu. Dalam UU nomor 9 tahun 1995, UMKM masih disebut sebagai UKM atau usaha kecil menengah yang dimana dalam Undang-Undang tersebut terdapat klasifikasi-klasifikasi serta batas-batas yang ditentukan oleh pemerintah mengenai jenis-jenis usaha kecil tersebut. Yang berlaku hingga saat ini, Definisi mengenai UMKM terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. Yaitu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. dengan batas-batas serta klasifikasi yang ditentukan oleh pemerintah.
Permasalahan UMKM Di Indoensia
UMKM yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia kerap kali mencapai target dan membauahkan hasil positif. Namun tidak sedikit pula diantaranya mencapai kegagalan dengan indikasi tidak mencapai target dan kurangmenyejahterakanpelaku yang menjalankanya.
Diantara banyak unsur yang menyebabkan kegagalan dari UMKM, penulis membatasi pada tiga hal untuk artikel ini, yaitu kurangnya Modal masyarakat untuk mengembangkan UMKM-nya, kurangnya penguasaan Teknologi dan kurangnya akses Informasi.
1. Kurangnya modal
Faktor kurangnya modal ini disebabkan oleh akses kredit yang kurang, dan tidak memiliki agunan. Tapi yang jelas, kurangnya modal ini disebabkan karena kondisi ekonomi masyarakat yang kurang mapan.
2. Kurangnya akses Informasi
Lagi-lagi disebabkan masyarakat tidak mampu membeli sarana informasi yang cukup
3. Kurangnya penguasaan teknologi
Kuangnya kesempatan masyarakat dalam mempelajari teknologi, berdampak pula pada hal ini.
Pengertian Wakaf
Menurut Ulama Syafi’iyah Wakaf adalah menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah.
Sedangkat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Adapun Rukun dari Wakaf adalah :
1. Adanya Wakif (yang mewakafkan harta)
2. Adanya Maukuf (Objek yang diwakafkan)
3. Adanya maukuf ‘alaih (Penerima wakaf)
Penerapan Wakaf di Indoensia
Sejauh ini, telah diterapkan Wakaf di beberapa wilayah di Indonesia. diantara penyumbang wakaf terbesar di Indonesia, beberapa kelompok seperti NU, Muhammadiyah dan Persis memiliki berbagai macam objek yang diwakfkan (maukuf), seperti rumah sakit, sekolah dan bahkan Universitas. Ketiga unsur penting dalam artikel ini telah dibahas, yaitu mengenai UMKM, Wakaf dan Kemajuan Teknologi. Lalu, bagaimana ketiga unsur tersebut bisa dikolaborasikan untuk mengembangkan UMKM?
Wakaf teknologi dan Pemodelanya
Penulis memiliki ide, bahwa untuk mengembangkan sebuah UMKM, maukuf (objek yang diwakafkan) yang berpotensi memberi kontribusi besar adalah teknologi. Teknologi tersebut berupa berupa device yang bisa digunakan oleh para pengusaha kecil (yang menjalanai UMKM mereka) untuk (1) mendapatkan akses informasi mengenai berbagai hal yang diperlukan di dunia bisnis, seperti informasi mengenai faktor-faktir produksi, informasi konsumen dan lain-lain, (2) untuk membangun koneksi dari satu UMKM dengan UMKM lainya, sehingga apabila satu UMKM menyediakan faktor produksi yang berguna bagi UMKM lainnya, akan terjadi koneksi yang saling menguntungkan, dan bisa memajukan UMKM-UMKM tersebut. Serta Supporting Tools (alat-alat penunjang) dari device tersebut.
Permasalahan selanjutnya, adalah bagaimana cara terbaik menerapkan model wakaf tadi. Penulis terinspirasi dari sebuah pendekatan Quadruple Helix, dimana unsur-unsur yang terlibat akan sangat membantu berjalanya proses wakaf ini.
Sekilas mengenai pendekatan Quadraple Helix
Quadruple helix approach merupakan suatu pendekatan mengenai terbentuknya suatu inovasi dimana ada empat unsur yang menjadi kontributor tercapainya inovasi tersebut. Empat unsur itu adalah Government (Pemerintah) , University (golongan Akademisi dan praktisi), Industry (Perusahaan) dan Civil Society (masyarakat) . Adapun pendekatan Quaduple helix ini merupakan pengembangan dari sebuah konsep yang bernama Triple Helix, dengan menambahkan unsur (Civil Society) di dalamnya.
Unsur atau Pemeran dalam Quadruple helix
Dalam pemodelan ini. Penulis melakukan beberapa modifikasi untuk beberapa tokoh yang terlibat sebagai kontributor berjalanya model tersbut.
Government atau pemerintah. Pemerintah disini berperan sebagai Wakif.
Industry atau Perusahaan teknologi. Peran perusahaan sebagai produsen objek yang diwakafkan yaitu berupa seperangkat teknologi yang menunjang kemudahan informasi dan kemudahan berhubungan antar satu UMKM dan UMKM lainya, maupun antar UMKM kepada Konsumen. Teknologi tersebut dalam artikel ini akan disebut Device dan Supporting Tools.
University (kalangan akademisi dan praktisi). sebagai edukator dan quipment maintanor
Civil Society atau masyarakat. Target utama dari model wakaf ini. tokohini menjalankan wakaf tersebut sebagai maukuf ‘alaih.
Wakaf teknologi melalui pendekatan quadruple helix
Pemerintah atau government akan berperan sebagai Wakif (pemberi wakaf). Dalam pembahasan kali ini, maukuf ‘alaih alias objek wakaf yang diberikan adalah seperangkat teknologi informasi (Device and supporting tools). Penyediaan barang tersebut adalah dibeli oleh pemerintah melalui perusahaan yang menjual/menyediakanya.
Karena maukuf ‘alaih alias barang yang diwakafkan merupakan barang-barang teknologi, maka diperlukan unsur lain yang menyediakan barang tersebut, yaitu Industry atau perusahaan penyedia barang dan/atau jasa teknologi informasi yang dibutuhkan (device dan supporting tools).
Kalangan Akademisi dan praktisi dapat mengisi banyak ruang dalam model ini. diantaranya adalah sebagai edukator masyarakat, baik untuk mengembangkan bisnisnya (UMKM-nya) maupun untuk penggunaan device sebagai alat bantu/teknologi yang membantu penjualan mereka. Selain itu, kalangan ini bisa menjadi Inovator dan pengembang device teknologi yang ada agar bisa beroperasi lebih baik lagi dari performa device sebelumnya, baik itu dengan menambah fitur, menambah kecepatan device dan lain-lain.
Yang terakhir merupakan Civil society atau Masyarakat, sebagai pelaku yang menjalankan UMKM-UMKM tersebut. Dengan hadirnya device tersebut, UMKM-UMKM bisa terhubung satu sama lain. Apabila satu UMKM menyediakan produk yang dibutuhkan UMKM lainnya sebagai faktor produksi, dengan adanya hubungan ini diharapkan akan meningkatkan pola produksi UMKM semakin cepat dan signifikan. Selain itu, hubungan dengan konsumen akan semakin cepat dengan diberlakukanya pemakaian tekonologi tersebut. Selain itu, dengan hadirnya akademisi sebagai edukator, SDM yang menjalankan UMKM-UMKM ini akan semakin membaik skillnya dan pengetahuanya.
Penutup
Keunikan Wakaf disini tidak hanya terletak dari maukuf ‘alaih (objek yang diwakafkan)-nya saja, namun juga pada pendekatan dalam menjalankan wakaf ini, diperlukan empat unsur penting seperti disebutkan tadi. Selain itu, penulis berharap Inovasi-Kombinasi ini bisa menjadi solusi atas ketiga permasalahan UMKM di atas.
Dengan berbagai kekurangnya, semoga artikel ini bisa menjadi titik awal kemajuan UMKM di Indoensia, dan bisa menjadi salah satu penyumbang kemajuan ekonomi di Indonesia.
Penulis : Alwi Abi Azhar ( KSEI PROGRES )