Uang, Iktinaz, dan Sistem Moneter Islam

Uang, Iktinaz, dan Sistem Moneter Islam

Oleh Askar Muhammad

Islam secara tegas melarang praktik penimbunan uang atau dalam istilah lain Iktinaz. Praktik ini adalah praktik yang sangat merusak, sama halnya dengan riba. Bahkan, Allah SWT secara tegas berfirman,

unnamed
Gambar Ilustrasi Sumber: lh3.googleusercontent.com

“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan penggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang apa yang kamu simpan itu” (QS At-Taubah, 9 : 34-35)

Pada ayat itu telah dijelaskan praktik apa yang dapat dikatakan sebagai praktik iktinaz yaitu, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah” , mereka yang hanya menyimpan uang mereka dan tidak mengeluarkan harta mereka untuk dinafkahkan pada jalan Allah. Kemudian penggalan selanjutnya pada ayat itu menyatakan betapa pedihnya azab yang akan diterima bagi orang-orang yang melakukan praktik tersebut. Azab tersebut tidak kalah mengerikan dan menyeramkannya dengan azab praktik riba. Terdapat sesuatu yang terlewatkan di dalam mengkaji ekonomi islam di mana sekarang mayoritas kajian ekonomi islam lebih terkonsentrasi pada riba, padahal dari ayat di atas, iktinaz tidak kalah pentingnya.

Imam Al-Ghazali bahkan menyebutkan bahwa praktik iktinaz adalah perilaku kufur sebab seseorang yang melakukan praktik iktinaz tidak memanfaatkan uang sebagaimana fitrah uang yang telah Allah gariskan. Menurut Imam Al-Ghazali, fitrah uang adalah Allah menciptakan uang adalah untuk ditransaksikan, bukan hanya untuk disimpan. Praktik iktinaz lainnya adalah mencetak emas dan perak untuk dijadikan ornament-ornamen penghias gedung di mana emas dan perak kala itu adalah mata uang. Hal ini juga mendapat perhatian Imam Al-Ghazali sehingga beliau juga melaknat praktik itu sebab bertentangan dengan fitrah fungsi uang. Menurut Imam Al-Ghazali, uang adalah cermin sebagaimana cermin dapat memberikan gambaran/refleksi segala benda. Uang pun seperti itu, uang dapat mencerminkan nilai segala barang namun uang itu sendiri tidak memiliki nilai kecuali jika disandingkan dengan barang atau jasa lainnya.

Iktinaz sebenarnya memiliki hubungan dengan riba. Kembali kepada pembahasan bahwa banyak kajian ekonomi islam yang terlalu fokus pada riba. Kajian-kajian tersebut mengkaji riba di mana riba berada di sisi penawaran pada kurva penawaran uang. Pada sistem moneter, penawaran uang dan permintaan uang bersama-sama menentukan jumlah uang beredar serta harga dari uang tersebut. Penawaran uang adalah berapa jumlah uang yang diberikan atau disediakan. Sebagai contoh bank sentral mencetak uang, maka penawaran uang bertambah sehingga jumlah uang beredar juga bertambah. Contoh lain adalah ketika bank umum menyalurkan kredit pinjaman. Bagaimana kredit disalurkan, bagaimana uang dicetak, bagaimana sistem perbankan bekerja di dalam menyediakan uang, adalah cakupan dari pembahasan riba. Para ekonom islam pun terus berkutat pada hal-hal yang berbau pelarangan riba. Padahal, iktinaz adalah sangat penting. Sebuah sistem moneter tidak hanya bicara mengenai sisi penawarannya saja, namun juga sisi permintaanya.

Permintaan uang adalah berapa banyak uang yang seorang ingin bawa di dalam dompetnya atau disimpan di rumahnya. Ketika masyarakat sedang membutuhkan uang dalam bentuk cair, maka kemungkinan besar permintaan uang akan cenderung meningkat. Maka, pembahasan pada permintaan uang masuk ke dalam cakupan bahasan iktinaz. Bagaimana seseorang menggunakan uang yang ia pegang di dalam dompetnya tercakup di dalam bahasan iktinaz.

Iktinaz juga memiliki hubungan yang erat dengan zakat. Sebagian ulama berpendapat bahwa harta yang ditahan dan sudah dikeluarkan porsi zakatnya sudah tidak dapat dikategorikan sebagai iktinaz. Namun, sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa meskipun porsi zakatnya sudah ditunaikan, harta tersebut masih dapat dikategorikan sebagai iktinaz sebab Allah memerintahkan seorang muslim untuk berzakat bukan karena agar harta tersebut tidak dikategorikan iktinaz. Meskipun demikian, tidak dipungkiri bahwa zakat memiliki efek disinsentif bagi orang-orang yang menimbun hartanya sebab zakat dikenakan pada harta yang tidak produktif.

Dalam ekonomi moneter, kita mengenal konsep M1 dan M2. M1 adalah uang kartal dan uang giral. Sementara, M2 adalah M1, tabungan, dan simpanan berjangka. Islam memerintahkan bahwa uang seharusnya dialokasikan ke sektor riil. Sebagaimana yang Allah firmankan pada ayat di atas, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah”, yang artinya uang-uang tersebut harus dinafkahkan pada jalan Allah. Makna jalan Allah ini sangat luas, namun intinya adalah jalan yang bermanfaat yang dapat membantu agama Allah. Kita dapat memahaminya sebagai ibadah. Kita juga dapat memahaminya sebagai jihad. Asalkan tidak bertentangan dengan syariah. Maka, sektor riil adalah jalan Allah. Allah berfirman pada Al Quran Surat Al-Hasyr ayat 7,

“…supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..”

Dan beberapa kaidah lainnya yang mengatakan bahwa uang harus mengalir ke sektor riil. Dari penjabaran ini, motif memegang uang yang dikemukakan oleh Keynes yaitu, (1) Medium of Exchange, (2) Precautionary, dan (3) Speculation motive hilang seperduanya sebab Islam hanya memperbolehkan yang pertama sementara motif kedua dan ketiga tidak sesuai dengan Islam. Maka, hanya ada M1 dalam Islam dan M2 dihilangkan.

Menabung di bank konvensional juga dilarang sebab uang yang disimpan tidak dialirkan ke sektor riil sepenuhnya. Namun, dengan adanya bank syariah yang menawarkan tabungan bagi hasil yang uangnya disalurkan ke sektor riil. Menabung menjadi diperbolehkan selama uang tersebut dikelola dan disalurkan ke sektor riil. Pada akhirnya, M1 dan M2 kembali ada dalam Islam.

Namun, kita belum menemukan makna atau definisi Iktinaz secara ekonomi. Untuk itu, ulama dan ekonom islam mencoba memformulasikannya. Pertama, seorang muslim ketika menyimpan hartanya harus berdasarkan atas kebutuhan, bukan keinginan, sehingga ketika seorang muslim menyimpan hartanya melebihi kebutuhannya, maka hal itu dikategorikan sebagai iktinaz. Tentu islam tidak melarang seorang muslim untuk berjaga-jaga, di mana Allah sendiri juga berfirman,

“Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok..” (QS Al-Hasyr, 59 : 18)

Dan juga pada ayat lain Allah berfirman,

“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kami menjadi tercela dan menyesal” (QS Al-Isra’, 17:29)

Dari ayat yang pertama, seorang muslim harus cerdas di dalam mempersiapkan hari esoknya. Pada ayat yang kedua, seorang muslim adalah yang berkonsumsi secara moderat, tidak bersusah payah, tidak juga bermegah-megah sehingga seorang muslim harus cerdas menghitung kebutuhannya. Maka, motif berjaga-jaga diperbolehkan selama tidak melampaui batas dan berdasarkan atas kebutuhan bukan keinginan.

Selanjutnya, perlu digali lagi mengenai indikator kebutuhan. Adalah sebuah fakta bahwa menyimpan atau menabung uang adalah praktik yang mayoritas dilakukan hanya oleh orang-orang kaya, bukan orang-orang miskin. Kemudian, telah jelas bahwa yang memisahkan antara orang kaya dan orang miskin adalah kemampuannya dalam berzakat sehingga orang-orang yang memegang uang di atas nisab dapat dikategorikan sebagai iktinaz dan mereka yang memegang uang di bawah nisab tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku iktinaz. Kemudian, untuk dianggap sebagai iktinaz, berapa lama periodenya?

Kembali pada pembahasan zakat, bahwa zakat dikeluarkan satu kali dalam setahun dan dalam zakat kita mengenal haul atau batasan waktu setahun. Sehingga, mereka yang memegang harta lebih dari setahun dapat dikategorikan sebagai pelaku iktinaz. Menggabungkan kedua definisi yang sudah ada, maka Iktinaz adalah setiap uang yang ditahan di dalam tabungan melebihi kebutuhan atau nisab dan melebihi satu tahun atau haul atas alasan apa pun.

Pendefinisian di atas adalah bermaksud untuk membangun fondasi yang kokoh di dalam membangun sistem moneter islam. Jika tidak terdapat pendefinisian yang jelas, maka semua orang dapat lepas dari perilaku iktinaz atau malah justru semua orang dapat dituduh melakukan tindakan iktinaz. Ketika didefinisikan dengan indikator yang jelas juga maka perhitungan secara ekonomi dalam sistem moneter akan lebih mudah.

Alhasil, penerapan pelarang iktinaz akan berimplikasi pada perekonomian. Implikasi yang pertama adalah pada perekonomian yang melarang iktinaz, permintaan uang cenderung akan lebih rendah sebab orang-orang hanya akan meminta uang untuk sekadar motif transaksi dan sedikit untuk berjaga-jaga. Implikasi yang kedua adalah orang-orang cenderung akan lebih meningkatkan penyaluran harta ke sektor riil sehingga menambah jumlah tabungan berbasis bagi hasil dan pembentukan modal. Kemudian, tidak aka nada penurunan nilai tabungan akibat inflasi sebab uang tidak akan disimpan begitu saja, uang akan tersalurkan ke sektor riil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *