Oleh: Armensyah Lubis
Wakaf merupakan salah satu dari tuntunan ajaran Islam meskipun hukum dari wakaf tidak berada dalam tingkatan yang sama dengan zakat. Namun sekalipun hukum wakaf tidak sampai mencapai derajat wajib akan tetapi wakaf juga berhubungan atau menyangkut dengan kehidupan masyarakat. Karenanya jika zakat mengemban fungsi ekonomi, sosial dan moral secara simultan, maka wakaf juga mengemban ketiga fungsi tersebut.
Merujuk pada peraturan No. 28 Tahun 1977 Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan dan keperluan umum lainnya sesuai dengan agama Islam. Berdasarkan defenisi tersebut yang secara eksplisit disebutkan bahwa objek wakaf itu adalah harta kekayaan berupa tanah dan memang pembicaraan tentang wakaf selama ini lebih banyak menyangkut tanah, bangunan, buah-buahan dan benda tidak bergerak lainnya. Namun untuk wakaf dalam bentuk benda bergerak yakni uang tunai (cash waqf) baru mendapatkan porsi pembahasannya belakangan ini. Padahal praktik wakaf uang sudah dikenal dalam sejarah Islam seperti yang dikemukakan oleh M.A. Mannan bahwa wakaf tunai telah ada semenjak zaman Dinasti Utsmaniyah. Melalui wakaf uang setiap orang bisa menyumbangkan hartanya tanpa batasan tertentu tanpa harus menunggu terlebih dahulu menjadi tuan tanah dengan puluhan meter tanah atau ribuan hektar tanah. Dengan wakaf uang bentuk wakaf menjadi lebih liquid yang penggunaannya sangat fleksibel, sehingga harta wakaf bisa menjadi modal finansial yang disimpan di bank atau lembaga keuangan.
Adapun defenisi wakaf uang yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002 tentang wakaf uang sebagai berikut:
“menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyapnya bendanya atau pokoknya, dengan cara melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan atau mewariskannya), untuk disalurkan hasilnya pada sesuatu yang mubah”
Merujuk pada defenisi tersebut wakaf tidak lagi terbatas pada benda yang tetap wujudnya, tetapi benda yang tetap nilainya. Dalam hal ini uang masuk dalam kategori rumusan defenisi tersebut. Oleh karena itu rumusan defenisi tersebut memberikan kebolehan berwakaf dalam bentuk uang khususnya di Indonesia.
Sebagaimana yang pernah diestimasi oleh Mustafa Edwin Nasution bahwa penduduk menengah di Indonesia sebanyak 10 juta jiwa dengan penghasilan rata-rata 0,5 – 10 juta/bulan. Misal warga yang berpenghasilan 0,5 juta sebanyak 4 juta orang dan setiap tahun masing-masing berwakaf uang Rp. 60.000 setiap tahun akan terkumpul Rp. 240 miliar. Belum lagi warga yang berpenghasilan yang antara 5 hingga 10 juta per/bulan dan seterusnya. Bisa dibayangkan betapa besar potensi jumlah wakaf uang yang bisa dikumpulkan.
Besarnya potensi wakaf uang yang bisa dikumpulkan dari masyarakat karna dapat dilakukan oleh siapa pun dan tidak memerlukan jumlah uang yang banyak, maka diperlukan kemauan dan kemampuan untuk mengakomodasi dan mengelola wakaf uang tersebut. Kemauan dan kemampuan pengelolaan wakaf uang di Indonesia ditandai dengan adanya perhatian yang serius dari pemerintah yakni para pembuat regulasi dengan mengeluarkan UU No. 41 Tahun 2004 menjadi landasan yuridis pengembangan pengelolaan wakaf uang. Disamping itu yang tidak kalah pentingnya adalah peranan lembaga keungan dalam hal ini industri keuangan syariah untuk mengelola wakaf uang tersebut. Lembaga keuangan diasumsikan sebagai pihak yang mampu mengelola wakaf uang secara amanah, profesional dan sudah berpengalaman.
Salah satu lembaga kuangan syariah yang mau dan mampu untuk mengelola wakaf uang adalah CIMB Niaga Syariah. Ini dibuktikan dengan pemanfaatan pengembangan teknologi dalam industri keuangan untuk memberikan kemudahan layanan dan memperluas jangkauan layanan CIMB Niaga Syariah selain untuk menumbuhkan spirit kompetesi positif perbankan nasional. Pemanfaatan teknologi dalam dunia perbankan yang dilakukan oleh CIMB Niaga Syariah merupakan bentuk dari implementasi salah satu fungsi perbankan yakni service disamping funding dan lending. Service atau pelayanan dalam bentuk pengembangan dunia digital dalam industri perbankan merupakan sebuah inovasi yang harus terus dipertahankan, dikembangkan dan ditingkatkan. Salah satu aplikasi digital yang telah diterapakan ialah aplikasi e-salaam yang dioperasikan oleh PT. Cipas Quindo Pratama dengan bekerja sama dengan CIMB Niaga Syariah sebagai mitra ekslusif. Dengan aplikasi ini, maka masyarakat yang ingin berwakaf bisa menyalurkan wakafnya ke bank CIMB dalam bentuk uang dan pihak bank CIMB Niaga Syariah akan menyalurkan ke lembaga wakaf.
Aplikasi e-salaam adalah sebuah aplikasi yang didesain khusus untuk memberikan kemudahan bagi umat islam untuk beribadah yakni ibadah wakaf dan zakat. aplikasi e-salaam juga dilengkapi dengan fitur lain yaitu chanel pendaftaran dan pembayaran biaya ibadah umrah.
Dengan demikian melalui pengambangan teknologi dalam industri keuangan atau perbankan yakni aplikasi e-salaam akan semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah wakaf uang maupun zakat. Melalui aplikasi e-salaam, siapa pun bisa menyalurkan sebagian hartanya untuk kepentingan publik tanpa harus menunggu kaya terlebih dahulu yang selama ini tertanam dalam pikiran masyarakat bahwa kalau mau berwakaf harus kaya dahulu.