Oleh: Jabbar Sambudi (Presidium Nasional FoSSEI 2015/16, Sharia Financial Advisor)
Ada produk lembaga keuangan syariah yang menarik di tengah masyarakat saat ini. Memang bab muamalah ini membuka kreatifitas dalam membuat produk yang menarik bagi masyarakat. Apa itu wakaf wasiat polis asuransi syariah?
Wakaf berasal dari bahasa Arab, “waqf”, yang artinya menahan, berhenti, atau diam. Secara istilah berarti harta benda yang nilai pokoknya ditahan dan manfaatnya digunakan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan ajaran Islam. Selama harta wakaf ini masih ada dan memberikan manfaat untuk kepentingan umum, selama itu pula pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang berwakaf telah tiada. Wakaf merupakan sedekah jariyah dalam bentuknya yang paling nyata.
Wakaf Wasiat Polis Asuransi Jiwa Syariah adalah adalah wakaf berupa polis asuransi syariah yang mana nilai manfaat investasinya dan atau manfaat asuransinya diwakafkan oleh tertanggung utama dengan sepengetahuan ahli waris ketika manfaat polis jatuh tempo dan atau wakif meninggal dunia.
Program Wakaf Wasiat Polis Asuransi Jiwa Syariah ini didesain secara khusus untuk memenuhi kebutuhan investasi akhirat para wakif melalui wakaf produktif maupun wakaf keagamaan serta kegiatan sosial lainnya.
Siapa yang menjadi ahli waris pada polis yang diwakafkan? Termaslahat atau ahli waris yang tercatat di polis tetaplah orang yang memiliki insurable interest (hubungan asuransi) dengan tertanggung, misalnya istri/suami, anak/orangtua, atau saudara kandung. Tapi atas persetujuan semua ahli waris, uang manfaat asuransi itu kemudian diserahkan ke lembaga sosial yang ditunjuk. Persetujuan ini dilegalkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani semua ahli waris di hadapan notaris.
Kemudian bagaiaman mekanisme wakaf wasiat polis asuransi syariah tersebut? Misal, untuk berwakaf senilai 1Milyar, saya tidak perlu mengumpulkan dana hingga 1Milyar tersebut. Saya cukup mempunyai asset yang senilai 1Milyar melalui polis asuransi syariah. Kira-kira saya harus membayar kontribusi 800ribu/bulan untuk polis asuransi syariah tersebut.
Setelah menyisihkan 800ribu/bulan, kapanpun saya dipanggil oleh Allah, maka manfaat asuransi tersebut cair dan karena saya sudah menulis wasiat dan disetujui oleh ahli waris, maka manfaat asuransi tersebut akan diwakafkan dengan dikelola oleh nadzir wakaf. Itulah kelebihan dari wakaf wasiat polis asuransi syariah daripada wakaf lainnya. Padahal jika saya mengumpulkan sendiri 800ribu/bulan, belum tentu saya sanggup mencapai 1Milyar dan belum tentu juga umur saya sampai segitu.
Adapun fatwa tentang wakaf wasiat polis asuransi syariah ini sudah dikeluarkan oleh DSN MUI denegan nomor fatwa 106 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Adapun manfaat bagi nasabah asuransi syariah, selain dapat mengalokasikan dananya untuk wakaf, nasabah juga mendapatkan manfaat asuransi jiwa syariah lainnya.
Mari berwakaf dengan Quantum Wakaf.