meningkatkan UMKM untuk mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat dengan pemanfaatan dana Wakaf melalui Financial Tekhnology

meningkatkan UMKM untuk mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat dengan pemanfaatan dana Wakaf melalui Financial Tekhnology

Oleh : Mita Agustiani_SCIEmics UPI

Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang yang kaya akan Sumber Daya Alam, dengan potensi sumber daya alam yang begitu besarnya Indonesia bisa terbebas dari berbagai permasalahan ekonomi, tetapi hal tersebut berbanding terbalik dengan keadaan Indonesia saat ini yang bisa dibuktikan dengan  data terkini yang dikeluarkan oleh BPS pada bulan Januari 2018 bahwasanyajumlah penduduk miskin (Penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan dibawah Garis Kemiskinan) di Indonesia pada bulan September 2017 mencapai 26,58 juta orang (10,12 persen. Kemudian berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2017 mencapai 5,50% (BPS, 2017) dan pernyataan kepala Badan Pusat
Statistik Kecuk Suhariyanto yang dimuat dalam kompas bahwa pada Agustus 2017 telah terjadi kenaikan jumlah pengangguran di Indonesia sebesar 10.000 orang dari tahun sebelumnya (Julianto, 2017).

Pengembangan UMKM di Indonesia bisa menjadi salah satu cara yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengurangi permasalahan ekonomi masyarakat, Peran UMKM dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan oleh
populasinya sebagai pelaku usaha terbesar, serta kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja, pembentukkan produk domestik bruto (PDB), ekspor dan penciptaan modal investasi. UMKM memberi kontribusi yang signifikan dalam perekonomian nasional, jumlah UMKM pada tahun 2014 mencapai 59,3 Juta Unit, serta pada tahun 2015 jumlah UMKM diperkirakan mencapai 60,7 juta unit, pertumbuhan UMKM pada periode 2011-2015 mencapai 2,4 Persen, pada periode yang sama kapasitas UMKM untuk menyerap tenaga kerja terus mengalami peningkatan yaitu
rata-rata sebesar 5,9 persen. Pada tahun 2015, jumlah tenaga kerja UMKM mencapai lebih dari 132,3 juta orang. Kontibusi UMKM dalam perekonomian juga dapat dilihat dalam kontribusinya dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Pada Periode 2009-2013, kontribusi UMKM mencapai 57,6 persen dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 6,7 persen. UMKM juga memiliki peran yang cukup besar dalam ekspor dan investasi. Nilai Ekspor non migas UMKM pada tahun 2015 mencapai Rp. 192,5 triliun, nilai ekspor tersebut meningkat sebesar 3,5 persen dibandingkan dengan nilai ekspor tahun 2014. Sementara itu, nilai investasi UMKM terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 10,6 persen dalam periode 2011-2015. (PPN/Bappenas, 2016)

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Nasution dan Hasanah potensi penghimpunan wakaf uang di Indonesia dapat dihimpun sebesar 3 triliun pertahun, perhitungan ini didapat dengan asumsi: pertama bahwa banyak muslim kelas menengah memiliki kesadaran cukup tinggi untuk beramal, kedua jumlah muslim kelas menengah diperkirakan sebesar 10 juta jiwa dengan rata-rata penghasilan perbulan antara 500 ribu sampai 10 juta rupiah dan yang ketiga nilai sertifikat wakaf uang dibagi besarannya mulai 5 ribu sampai dengan 100 ribu.

Jika potensi ini mampu dikelola dan diberdayakan secara professional akan sangat membantu dalam mensejahterakan ekonomi umat dengan mengelola asset produktif salah satunya yaitu untuk membiayai UMKM. Kemudian Financial Tekhnology yang juga merupakan salah satu bagian dari tekhnologi yang berkembang pesat saat ini terbukti dengan munculnya banyak perusahaan start up berbasis fintech yang menempati bagian besar di industri startup di Indonesia, tujuan dari fintech itu sendiri untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses
produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan. Berangkat dari permasalahan dan potensi yang sudah diuraikan diatas melalui artikel ini maka perlu adanya sebuah pembuatan aplikasi wakaf dengan sistem crowdfunding dimana dana wakaf yang sudah terkumpul dibuatkan asset produktif terlebih dahulu kemudian hasil dari keuntungan aset produktif tersebut dialokasikan untuk pembiayaan UMKM dengan sistem bagi hasil.

Pemerintah dan beberapa lembaga serta instituasi lain tentunya sudah memiliki program yang digunakan untuk menunjang perekonomian masyarakat sebagai solusi dari masalah kesejahteraan masyarakat, tetapi untuk realisasinya masih banyak masyarakat Indonesia yang kesejahteraannya bisa dibilang dibawah standar,karena banyaknya program yang tidak mendorong masyarakat menjadi produktif, disini penulis tidak menyatakan bahwa program-program yang diciptakan pemerintah gagal dalam mensejahterakan masyarakat, tetapi program tersebut masih belum berpengaruh secara signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah harus lebih serius dan bisa memanfaatkan potensi yang dimiliki Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan pengembangan UMKM yang untuk saat inipun memiliki kontribusi besar bagi kesejahteraan masyarakat. Tetapi gak sedikit para pelaku UMKM terkendala modal dalam pengembangan usahanya.

Melalui gagasan ini, maka UMKM akan mendapat modal yang diperoleh dari hasil pengolahan asset produktif dana wakaf, dan para pelaku usaha UMKM yang memiliki potensi keahlian dan keinginan untuk membangun sebuah usaha tetapi terhalang oleh modal, sehingga UMKM akan berkembang pesat di Indonesia dan bisa mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia. Berikut alur dari wakafproduktif.com:

Pertama-tama wakif mengalokasikan dana wakafnya melalui  wakafproduktif.com, kemudian dana wakafnya digunakan untuk membangun asset produktif dan asset produktifnya disewakan dengan akad ijarah. Hasil dari
keuntungan aset produktif tersebut disalurkan untuk memberikan modal UMKM kepada pelaku usaha yang terkendala modal dengan akad bagi hasil mudharabah. Diamana wakafproduktif.com bertindak sebagai sahibul mal dan pelaku usaha UMKM bertindak sebagai mudharib.

Kesimpulannya yakni wakafproduktif.com merupakan sebuah gagasan  berupa web site atau aplikasi yang memiliki pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengalokasikan dana wakafnya untuk kegiatan produktif yang digunakan untuk pengembangan UMKM di indoensia. Karena salah satu masalah yang dihadapi oleh para pelaku usaha UMKM adalah permodalan, maka diharapkan dengan adanya gagasan ini diharapkan mampu menjadi alternatif pembiayaan dalam meningkatkan UMKM di Indonesia yang dapat menunjang perekonomian masyarakat dan mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *