/tmp/judih.jpg ZARUMI: Inovasi Pengembangan Zakat dalam Mengatasi Permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh) Guna Mendukung SDGs 2030 - fossei.org

ZARUMI: Inovasi Pengembangan Zakat dalam Mengatasi Permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh) Guna Mendukung SDGs 2030

ZARUMI: Inovasi Pengembangan Zakat dalam Mengatasi Permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh) Guna Mendukung SDGs 2030

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan bahwa masih terdapat 29,45 juta rumah atau 39,1% rumah tangga di Indonesia tidak layak huni. Dimana proporsi rumah tak layak huni di perdesaan lebih tinggi dibandingkan di perkotaan yaitu 44,05%. Sedangkan tiga kota teratas yang menempati rumah tidak layak huni adalah Bangka Belitung (72,4%), Papua (71,08%), dan Jakarta (60%). Permasalahan ini disebabkan dari rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyiapkan rumah layak huni secara swadaya yang dibuktikan oleh data BPS 2021 mencatat bahwa porsi pengeluaran masyarakat dalam pemeliharaan rumah hanya 0,82%. Tidak dapat dipungkiri, rendahnya pemeliharaan rumah oleh masyarakat disebabkan oleh faktor ekonomi yang rendah pula, sehingga fokus mereka bertumpu pada pemenuhan kebutuhan pangan.

Kondisi ini menjadi permasalahan disebabkan dalam pandangan syariah, pemenuhan papan (tempat tinggal) termasuk kebutuhan dharuriyah (dasar) yang harus dipenuhi oleh setiap manusia sesuai konsep Maqashid Syariah. Adapaun kategori rumah yang masuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) meliputi luas lantai per kapita kurang dari 7,2 m2; atap terluas rumah berbahan dasar jerami/ijuk/daun; dinding terluas rumah terbuat dari bambu atau lainnya; lantai terluas berasal dari tanah; tidak memiliki akses sanitasi dan sumber air minum layak; serta penerangan rumah non-listrik.

Sedangkan dalam ruang lingkup SDGs, permasalahan RTLH masuk pada pembahasan Tujuan ke-11 yaitu Menjadikan Kota dan Pemukiman Inklusif, Aman, Tangguh, dan Berkelanjutan. Lebih spesifik masuk pada target 11.1 yaitu menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, dan pelayanan dasar, serta menata kawasan kumuh, serta pada indikator nomor 11.1.1 Proporsi populasi penduduk perkotaan yang tinggal di daerah kumuh, permukiman liar atau rumah yang tidak layak dan 11.1.1(a) Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Pengelolaan zakat dikenal dengan sistem pengelolaan zakat produktif yang merupakan pengembangan dan peningkatkan pemberdayaan zakat yang tidak hanya mengandung dimensi ibadah tetapi untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Berdasarkan data Outlook Zakat Indonesia 2021, potensi zakat Indonesia mencapai Rp327,6 triliun. Angka tersebut terdiri dari zakat perusahaan (Rp144,5 triliun), zakat penghasilan dan jasa (Rp139,07 triliun), zakat uang (Rp58,76 triliun), zakat pertanian (Rp19,79 triliun), dan zakat peternakan (Rp9,52 triliun). Potensi yang besar ini selayaknya dapat dioptimalkan untuk kemajuan ekonomi dan kesejahteraan sosial melalui pemberdayaan zakat produktif.

Zakat merupakan mekanisme untuk mendistribusikan kembali kekayaan muslim kepada sesama manusia. Kegiatan distribusi selalu mengacu pada pemenuhan kebutuhan hidup dan pemerataan kesejahteraan. Hal ini juga sangat terkait erat dengan persoalan sistem distribusi pendapatan, di mana bila terjadi ketidakseimbangan distribusi pendapatan, maka akan menciptakan ketidakseimbangan distribusi kekayaan. Salah satu bentuk pengotimalan zakat adalah untuk membangun akses rumah layak huni bagi masyarakat, mengingat bahwasannya kebutuhan akan pemenuhan tempat tinggal masuk dalam kategori kebutuhan dasar manusia. Berdasarkan data Kementerian PUPR mencatat bahwa masih terdapat 29,45 juta rumah atau 39,1% rumah tangga di Indonesia tidak layak huni. Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan yang cukup signifikan dalam hal pemerataan pendapatan guna membangaun perumahan yang layak.

Solusi yang dapat ditawarkan zakat produktif adalah ZARUMI (Zakat Rumah Impian). ZARUMI merupakan solusi dalam pengentasan RTLH dan mendukung progam SDGs poin ke-11. Konsep ZARUMI diawali dengan pengumpulan dana zakat (funding) menggunakan metode crowdfunding. Metode ini dapat digunakan oleh instansi resmi atau pun nazhir secara langsung untuk mempermudah dalam pengumpulan zakat serta infak dan sedekah. Kelebihan metode ini tentunya pemanfaatan sistem platform digital yang semakin memudahkan muzakki karena proses yang simpel sederhana dan transparan.

Setelah pengumpulan ZIS, selanjutnya adalah penyaluran atau pemanfaatan dana ZIS dengan skema tidak langsung (indirect zakah scheme). Pada skema ini, lembaga nazir dapat berkolaborasi dengan kementerian PUPR dan Kemensos dalam hal pendataan target prioritas RTLH yang segera untuk diatasi. Melalui skema ini tentunya akan meminimalisir dalam kesalahan data maupun ketimpangan informasi, serta memaksimalkan target.

 

Penulis: Verdian Agus Saputra
KSEI AcSES UNIVERSITAS AIRLANGGA

 

Referensi:

BAZNAS. 2021. Panduan Kodifikasi Program Zakat Berbasis Matriks SDGs.

Hamdani, Trio. 2021. 76 Tahun RI Merdeka, Masih Ada 29,45 Juta Rumah Tak Layak Huni” https://finance.detik.com/properti/d-5689253/76-tahun-ri-merdeka-masih-ada-2945-juta-rumah-tak-layak-huni.

Hotimah, H. & Niswah, F. M. 2023. AengUmat: Pengembangan Wakaf Melalui Halal Water Treatment di Kabupaten Sampang, Madura: https://wacids.or.id/2023/04/08/aengumat-pengembangan-wakaf-melalui-halal-water-treatment-di-kabupaten-sampang-madura/

Rizaty, Monavia Ayu. 2022. 39,1% Rumah Tangga RI Tinggal di Rumah Tak Layak Huni pada 2021. https://dataindonesia.id/varia/detail/391-rumah-tangga-ri-tinggal-di-rumah-tak-layak-huni-pada-2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *