Digitalisasi Halal Value Chain: Strategi Indonesia Menghadapi Persaingan Global

Digitalisasi Halal Value Chain: Strategi Indonesia Menghadapi Persaingan Global

Share :

Digitalisasi Halal Value Chain: Strategi Indonesia Menghadapi Persaingan Global

Industri halal global telah menjadi salah satu sektor ekonomi dengan laju pertumbuhan tercepat dalam beberapa dekade terakhir. Berdasarkan laporan terkini dari DinarStandard dalam State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) edisi 2023/2024, diperkirakan konsumsi produk halal global akan menyentuh angka US$ 2,4 triliun pada tahun 2024. Di sisi lain, dalam GoodStats (2024), Indonesia yang memiliki jumlah penduduk Muslim sebanyak 236 juta jiwa atau sekitar 84,35% dari total populasi, menempati posisi strategis sebagai pusat pengembangan ekonomi halal dunia. Meski demikian, potensi besar ini tak akan maksimal jika Indonesia tidak segera membangun halal value chain yang hanya dapat terwujud lewat dukungan transformasi teknologi digital mumpuni.

Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, proses sertifikasi masih terkendala birokrasi dan rendahnya literasi teknologi di kalangan UMKM sehingga turut melemahkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global. Temuan Laksono et al. (2023) mendukung kondisi tersebut, dengan mengungkapkan masih adanya hambatan struktural dan digital yang membatasi produk halal Indonesia. Sejalan dengan upaya tersebut, Otoritas Jasa Keuangan mendorong pemanfaatan fintech syariah sebagai solusi inklusi keuangan. Sayangnya, adopsi teknologi ini belum merata, sehingga pelaku usaha di daerah tertinggal masih kesulitan menjangkau pembiayaan dan pasar digital.

Pemerintah Indonesia telah mendorong digitalisasi halal value chain melalui beberapa inisiatif kunci. BPJPH telah meluncurkan Sistem Informasi Halal (Si-Halal) yang memungkinkan pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal secara daring dengan proses yang lebih cepat dan transparan. Data dari BPJPH menunjukkan bahwa sejak implementasi Si-Halal pada 2022, waktu proses sertifikasi rata-rata menurun dari 90 hari menjadi sekitar 45 hari.

Sementara itu, pemanfaatan teknologi blockchain mulai dimanfaatkan sebagai mekanisme jaminan transparansi dan keaslian produk halal. Sebagai contoh, PT Sierad Produce Tbk mengimplementasikan blockchain untuk melacak setiap proses produksi ayam halal mereka. Berdasarkan penelitian Vanany et al. (2024), sistem ini memungkinkan konsumen memverifikasi status kehalalan produk secara real-time, sehingga meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, serta membuka peluang ekspor yang lebih luas.

Transformasi digital yang terjadi tidak hanya berdampak pada efisiensi produksi dan distribusi, tapi juga membuka peluang inklusif bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Data dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mencatat bahwa ekspor produk halal selama periode Januari hingga Oktober 2024, Indonesia berhasil membukukan nilai ekspor produk halal sebesar USD 41,42 miliar, atau sekitar Rp673,90 triliun. Pada kurun waktu yang sama, neraca perdagangan produk halal mencatatkan surplus sebesar USD 29,09 miliar. Kinerja ekspor ini dinilai berkontribusi positif dalam mendorong tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional hingga delapan persen.

Grafik di atas menampilkan kinerja ekspor produk halal Indonesia selama periode Januari hingga Oktober 2024. Nilai ekspor produk halal mencapai USD 41,42 miliar, sedangkan surplus neraca perdagangan mencapai USD 29,09 miliar. Data ini menunjukkan peran signifikan sektor halal dalam perekonomian nasional dan potensi besar dalam perdagangan global.

UMKM halal yang terintegrasi dalam ekosistem digital mengalami peningkatan penjualan dengan didorong penggunaan layanan fintech syariah, sehingga pembiayaan usaha menjadi lebih mudah diakses dan mempercepat pengembangan usaha. Inklusi keuangan ini turut mengurangi ketimpangan ekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Meskipun kemajuan transformasi digital menjanjikan, berbagai tantangan masih menghantui implementasi di lapangan.

Selain itu, masih terdapat kesenjangan literasi digital yang signifikan di kalangan pelaku UMKM halal, yang berdampak pada rendahnya penggunaan teknologi dan minimnya pemanfaatan data untuk pengembangan usaha. Menghadapi berbagai tantangan tersebut, sinergi lintas sektor menjadi sangat penting. Pemerintah perlu memperkuat program pelatihan literasi digital untuk UMKM halal secara masif. Kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah dan fintech juga harus ditingkatkan untuk memperluas akses pembiayaan digital yang inklusif.

Pengembangan ekosistem digital halal yang terintegrasi dari hulu ke hilir, dengan menggabungkan teknologi sertifikasi halal online, blockchain, serta pemasaran digital melalui e-commerce, akan memperkuat daya saing produk halal Indonesia. Selain itu, diplomasi dan kerja sama internasional harus diperkuat guna menyelaraskan standar sertifikasi halal dengan standar global demi membuka akses pasar yang lebih luas.

Transformasi teknologi dalam halal value chain menjadi tonggak utama bagi penguatan ekonomi syariah Indonesia. Melalui kebijakan yang tepat sasaran, optimalisasi teknologi digital, serta terjalinnya sinergi antar lembaga dan pelaku usaha, Indonesia berpotensi besar merebut peluang di pasar halal global dan tampil sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional secara merata. Oleh karena itu, transformasi teknologi bukan sekadar bentuk inovasi, melainkan pondasi strategis bagi ketahanan ekonomi multi-sektor dalam menghadapi dinamika global yang terus mengalir dalam arus realita.

Oleh: Silvia Ripa Nurkaromah

Referensi
DinarStandard. (2023). State of the Global Islamic Economy Report 2023/24.
https://www.dinarstandard.com/post/state-of-the-global-islamic-economy-report-2023
GoodStats. (2024). Indonesia Menduduki Peringkat Kedua dengan Populasi Muslim
Terbanyak di Dunia. https://data.goodstats.id/statistic/indonesia-menduduki-peringkatkedua-dengan-populasi-muslim-terbanyak-di-dunia-HP1S0

Kementerian

Perdagangan Republik Indonesia. (2024). Laporan Kinerja Kementerian
Perdagangan
2023.
https://www.kemendag.go.id/public/news/vN2klPQDegeLd4Ox8WID51cnQwgmEeX
LpSng1adY.pdf
Laksono, R., Gultom, J. R., & Setyawan, I. (2023). Determinan Financial Technology (Fintech)
dan Dampaknya Terhadap Perilaku Keuangan UMKM. Jurnal Ilmiah Universitas
Batanghari Jambi, 23(3), 3490–3500. https://doi.org/10.33087/jiubj.v23i3.4522
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Fintech Tingkatkan Akses Pendanaan UMKM dan Keuangan
Syariah.
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Fintech-
Tingkatkan-Akses-Pendanaan-UMKM-dan-Keuangan-Syariah.aspx
Vanany, I., Soon-Sinclair, J. M., & Rahkmawati, N. A. (2024). Assessment of Halal
Blockchain in the Indonesian Food Industry. Journal of Islamic Marketing, 15(6),
1498–1518. https://doi.org/10.1108/JIMA-05-2022-0122

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *