Resensi Buku Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syariah

Resensi Buku Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syariah

  • Judul Buku                  : Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syariah
  • Pengarang                   : Dr. Nurul Hak, M.A.
  • Penerbit                       : Teras
  • Tahun Terbit               : 2011
  • Ketebalan Buku          : 228 halaman
  • Penulis Resensi           : Nanda Puspita – KSEI FILANTROPI

Biografi Pengarang

Buku Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syariah ini bukan buku pertama yang ditulis oleh Dr. Nurul Hak, M.A. Sebelumnya, dosen jurusan syari’ah di STAIN Bengkulu ini juga telah menerbitkan buku yang berjudul Wakaf Tunai dalam Perspektif Ekonomi Islam. Melihat kiprahnya sebagai pimpinan Redaksi Jurnal Ilmiah MIZANI STAIN Bengkulu, tentu dapat disimpulkan bahwa dunia tulis menulis telah menjadi teman hidup bagi seorang Nurul Hak.

Isi Resensi

Sebenarnya buku ini merupakan hasil kombinasi antara tesis S2 penulis di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Tahun 2007 dengan hasil penelitian mandirinya yang dibiayai oleh dana DIPA STAIN Bengkulu tahun 2008. Karya yang luar biasa ini dapat dikatakan cukup lengkap karena terdiri dari enam bagian yang mana di setiap bagiannya menguraikan pokok-pokok bahasan sendiri. Meski terbagi menjadi enam bagian, namun bagian-bagian tersebut saling berkaitan dan melengkapi satu sama lain.

Secara keseluruhan buku ini mengulas tentang ekonomi Islam, bank Islam, bunga uang dan bagi hasil, wakaf uang dan sengketa ekonomi syariah. Semuanya itu masih dalam satu ranah ekonomi Islam. Pada intinya ekonomi Islam dapat diartikan sebagai suatu sistem dan juga bisa dikatakan sebagai suatu disiplin ilmu, yang mana keduanya dapat dijadikan sebagai alternatif sekaligus solusi dari semua permasalahan perekonomian yang ada. Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa ekonomi Islam sedang berusaha dibumikan ditengah-tengah ekonomi konvensional yang cenderung bersifat kapitalis dimana ekonomi Islam memandang bahwa kesejahteraan dan pendistribusian pendapatan harus merata berdasarkan prinsip keadilan.

Hukum bisnis syariah adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan praktik bisnis secara syar’i atau sesuai dengan syariah, guna meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan manusia. Islam telah mengatur setiap muslim dalam bekerja yang bukan hanya sekedar untuk meraih kesuksesan di dunia ini, namun juga untuk kesuksesan di akhirat. Hal tersebut telah diatur dalam Al-Qur’an sebagai sumber hukum bisnis yang merupakan sebuah sistem hukum yang komprehensif, memadukan prinsip-prinsip bisnis, dan moral sekaligus yang bertujuan untuk menetapkan perlindungan (himayah) terhadap kemaslahatan manusia dengan menjamin kebutuhan primer, sekunder, dan kebutuhan tersier. Bukan hanya mencarinya, tetapi membelanjakan rezeki juga harus sesuai dengan ketentuan dalam agama.

Aktivitas bisnis secara umum berdasarkan fikih keuangan lazim disebut dengan istilah tijarah (perdagangan atau perniagaan). Dalam bisnis syariah, bentuk aktivitas bisnisnya tidak dibatasi pada jumlah (kuantitas) kepemilikan harta (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dengan cara perolehan dan pendayagunaan hartanya berdasarkan tata aturan halal dan haram.

Hal yang menarik dalam buku ini adalah kepiawaian penulis dalam mengunggulkan wakaf uang sebagai salah satu instrumen ekonomi Islam. Secara eksplisit dapat ditarik maksud penulis bahwa wakaf uang dapat menjadi solusi dari berbagai masalah kemiskinan ekonomi salah satunya dengan memberi peran kepada bank syariah untuk mengupayakan dana wakaf. Dapat diilustrasikan jika semua orang memahami wakaf tunai dan mengimplementasikannya, maka berbagai akses sarana dan prasarana dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilaksanakan dengan mudah, seperti biaya pendidikan gratis dan sarana transportasi gratis. Semua itu berkat dana dari wakaf uang yang dikelola dengan bijak. Mungkin saja bukan?

Namun hal tersebut tampaknya sulit untuk diterapkan mengingat mindset masyarakat tentang wakaf hanya terbatas pada benda-benda yang tak bergerak saja, seperti tanah dan bangunan. Padahal dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 telah dijelaskan bahwa ruang lingkup wakaf tidak hanya pada benda tidak bergerak saja, tetapi meliputi benda wakaf bergerak, baik berwujud maupun yang tidak berwujud seperti uang, logam mulia, hak sewa, transportasi dan benda bergerak lainnya. Namun nampaknya sudah terlanjur tertanam mindset pada masyarakat bahwa wakaf hanya dapat dilakukan oleh mereka-mereka yang kaya saja, padahal tidak serta merta demikian. Dengan wakaf uang, berapapun besarnya akan memudahkan siapapun untuk bisa berpartisipasi. Untuk itu, mungkin perlu dilakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman tentang wakaf uang secara mendalam.

Dalam kenyataannya, meski perkembangan instrumen-instrumen syariah cukup signifikan, namun belum ada penunjang hukum untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan ekonomi syariah belum ada aturan khusus yang mengatur tentang hukum formil dan hukum materiil tentang ekonomi syariah. pengaturan hukum yang dipakai selama ini adalah ketentuan yang termuat dalam kitab-kitab fiqh dan sebagian kecil dari fatwa-fatwa DSN dan dalam peraturan Bank Indonesia. Hal ini tentu menjadi tidak balance antara sarana dan pendukung ekonomi Islam.

Dalam bagian lain, penulis juga membahas berbagai pandangan mengenai riba dan bunga bank. Persoalan riba dalam Islam sudah final keharamannya. Namun, persoalan bunga menjadi sesuatu yang tak pernah selesai untuk didiskusikan. Penulis mengemukakan tiga pandangan, yaitu pandangan pragmatis, konservatif dan sosio-ekonomis. Dalam hal ini, sepertinya penulis kurang mampu mengarahkan pemahaman pembaca mengenai pandangan apa yang dianut oleh Indonesia selaku negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Jadi, dalam hukum bisnis Islam sangat berbeda dengan hukum ekonomi konvensional. Hukum ekonomi Islam lebih tertuju ke dalam syariah yaitu mengikuti tata aturan syariah dan lebih mengedepankan kebahagiaan dunia dan akhirat, sedangkan konvensional hanya mengedepankan kebahagiaan di dunia saja.

Kelebihan Buku

Gaya bahasa yang mudah dipahami menjadikan buku ini sebagai buku pedoman awal yang tepat digunakan untuk memudahkan pembaca yang ingin belajar mengenal ekonomi Islam. Dengan adanya 64 sumber bacaan tentunya menjadikan nilai lebih tersendiri bagi buku ini. Pembaca akan dibukakan mata dan disadarkan akan khazanah keilmuan ekonomi Islam yang lebih mendalam dengan membaca buku ini. Buku ini juga disertai dengan gambar yang membuat pembaca tidak merasa monoton atau bosan saat membacanya.

Kekurangan Buku

Teori-teori yang ada didalamnya tidak dilengkapi dengan deskripsi praktik riilnya. Sehingga pembaca yang sama sekali belum mengenal tentang ekonomi Islam akan kurang bisa menangkap materi karena tidak sepenuhnya menyadari dan melihat fakta ekonomi yang ada sekarang.

Sistematika penulisan pun tak luput dari kritikan tajam. Banyak kata yang tidak dapat dibaca sebab terjadi kesalahan ketik, bukan hanya satu atau dua kata saja, namun terlihat cukup banyak, hal ini mungkin disebabkan oleh human error. Selain itu, beberapa kata ada yang tidak sesuai dengan kaidah penulisan EYD, terkadang penulis masih menggunakan kata-kata yang tidak baku dan banyak penulisan kalimat yang salah sehingga sulit dipahami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *